A. Latar Belakang.
Indonesia merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari jumlah masyarakat terbanyak ke 3 didunia dan merupakan daerah kepulauan yang terbentang di khatulistiwa. Faktor keberagaman ini lah mengakibatkan banyaknya kepentingan yang dimiliki oleh masyarakatnya. Setiap individu maupun masyarakat tentunya memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kepentingan itu harus diraih dan dicapai guna kelangsungan hidup baik dalam bermasyarakat, bernegara maupun dengan negara lainnya. Pencapain tersebut haruslah dicapai melalui usaha dan kerja keras untuk itu perlu adanya kekuatan dan dukungan dari semua pihak oleh sebab itu maka diperlukannya suatu organisasi.
Dengan demikian lahir dan berkembang organisasi-organisasi dengan kepentingan yang berbeda-beda, adapun organisasi kepentingan bisa berupa Lembaga Swadatya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan organisasi sosial lainnya. Inilah yang kemudian melatar belakangi lahirnya kelompok kepentingan dan hal lainnya yang turut mempengaruhi dan melatar belakangi kelompok kepentingan adalah adanya dominasi individu, masyarakat, negara dan negara lainnya yang memiliki kekuatan besar terhadap individu,masyarakat, negra dan negara lain lemah (terbelakang, baru, dan berkembang) yang dapat membahayakan kelangsungan kehidupan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbagsa dan bernegara.
B. Tujuan Makalah
1. Menjelaskan Pengertian Interest Group (Kelompok Kepentingan).
2. Artikulasi Kelompok Kepentingan (interest Group).
3. Klasifikasi dari Interest Group (kelompok Kepentingan).
4. Fungsi Interest Group (Kelompok Kepentingan).
5. Sifat kelompok kepentingan (interest Group).
6. Kelompok Kepentingan di Indonesia.
C. Pembahasan
1. Pengertian Interest Group.
Interest Group (kelompok Kepentingan) adalah setiap organisasi yang berusaha untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa keinginan untuk mendapatkan jabatan publik. Bisa kita amati bahwasanya kelompok kepentingan dan partai politik sama-sam memiliki kepentingan namun secara sederhana, Gabriel A Almond, membedakan dua hal ini: kelompok kepentingan adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa, pada waktu yang sama, berkehendak memperoleh jabatan publik. Sebaliknya, partai politik benar-benar bertujuan untuk menguasai jabatan-jabatan publik. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tujuan kelompok kepentingan bukan untuk meraih kekuasaan, sementara partai politik untuk meraih kekuasaan.
Dengan demikian Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menguasai pemerintahan, hanya ingin mempengaruhi kebijakan pemerintah. Dalam negara demokrasi kelompok kepentingan memegang peranan yang sangat besar bahkan nyatanya bahwa kelompok kepentingan mencoba berpengaruh dalam mengambil keputusan dari pada institusi pengambil keputusan formal (resmi). Ini terjadi karena pada kenyataanya pengaruh individu dalam proses pengambilan keputusan sangatlah kecil. Maka untuk memuaskan kebutuhan, individu-individu akan menggabungkan kekuatan kedalam sebuah kelompok kepentingan. Oleh karena itu, cara yang efektif untuk memperjuangkan kepentingan adalah bergabung membentuk kelompok kepentingan. Pada akhirnya kelompok kepentingan menjadi kelompok penekan dalam kekuatan politik nyatanya (presure group).
Faktor penting dalam menciptakan efektifitas kelompok kepentingan adalah kemampuan untuk mengerahkan dukungan, tenaga dan sumber daya anggotanya.
2. Artikulasi Kelompok Kepentingan.
Kelompok kepentingan memiliki artikulasi yang paling umum disemua sistem politik adalah pengajuan permohonan secra individual kepada anggota dewan kota, parlemen, pejabat pemerintahan atau dalam masyarakat tradisional kepada kepala desa atau ketua suku seklipun.
Saluran untuk artikulasi tersebut dalam menyatakan pendapat adalah
a. Demonstrasi dan tindakan kekerasan.
Saran terpenting dalam menyatakan pendapat dan tuntutan yang biassnya sering digunakan oleh kelompok kepentingan yang sedang terancam atau anomic.
b. Hubungan Pribadi.
Penyampain kepentingan melalui media keluarga, sekolah, hubungan kedaerahan sebagai perantara kepada elit politik.
c. Perwakilan Langsung.
Sarana artikulasi atau agregasi kepentingan yang bersifat resmi, seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif serta lembaga resmi lainnya.
d. Saluran Formal dan Institusional.
Artikulasi kepentingan yang meliputi media cetak, elektronik, televisi (formal) dan partai politik (institusinal).
3. Klasifikasi Kelompok Kepentingan
Jenis-jenis Kelompok kepentingan menurut Gabriel Almond dibagi atas :
a. Kelompok kepentingan Anomic
Berasal dari kata anomie yang artinya terasing. Kelompok anomik muncul secara kebetulan (incidental / temporer), bersikap informal, muncul karna adanya isu tertentu, anggotanya muncul dan menghilang tidak tertentu, bekerja tidak teratur.
Contoh : Persatuan pedagang yang akan digusur bersatu saat ingin digusur dengan berdemo dan menghilang saat aspirasi mereka terpenuhi.
b. Kelompok kepentingan Non- Asosiasional
Suatu kelompok kepentingan yang bersifat informal, memiliki suatu lembaga atau organisasi yang agak sedikit mapan, anggotanya berasal dari faktor keturunan dan tidak ada unsur memilih untuk menjadi anggota kelompok ini, muncul bila ada kepentingan khusus, bekerja tidak teratur pada waktu tertentu saja, memiliki kepemimpinan yang relative longgar, bersifat sukarela seperti paguyuban, dan kurang begitu efektif.
Contoh : Persatuan warga Batak di Jakarta.
c. Kelompok Kepentingan Institusional (Kelembagaan)
Kelompok yang memiliki suatu organisasi yang telah mapan, kegiatan yang teratur, jaringan organisasi yang luas, tujuan organisasi yang luas, kepemimpinan yang terseleksi. Anggotanya terkait dengan kepentingan ekonomi atau bisanya terkait dengan pekerjaan. Sangat efektif dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Contoh : KOPRI, PGRI, TNI, POLRI, dll.
d. Kelompok Kepentingan Asosiasional
Kelompok yang dibentuk mewakili kepentingan kelompok yang khusus atau spesifik, memiliki lembaga yang mapan, menggunakan tenaga professional, memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan, kepemimpinan yang terseleksi dan tujuan yang bersifat khusus . Efektif mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Contoh : Ikatan Dokter Indonesia, termasuk serikat perdagangan dan serikat pengusaha.
Klasifikasi kelompok kepentingan atau interest group berdasarkan realitas sosial yang terjadi di Indonesia.
a. Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi yang anggotanya meliputi anggota masyarakat yang memiliki ideologi, garis perjuangan (platform) serta komitmen yang sama dalam mencapai tujuan yang sama pula.
Contohnya : MKGR (Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong), KOSGORO Pemuda Pancasila dll.
b. Organisasi kemasyarakatan keagamaan
Didirikan untuk mengartikulasi kepentingan masyarakat/komunitas agama terhadap masyarakat, bangsa, dan negara yang dapat berkaitan dengan perlindungan dan kesejahteraannya.
Contohnya : NU (Nahdatul Ulama), KWI, Parisade Hindu Dharma, Muhammadiyah dll.
c. Organisasi Kemasyarakatan kepemudaan.
Mengartikulasi kepentingan yang berkaitan denhgan kepemudaan.
Contohnya : KNPI ( Komite Pemusda Nasional Indonesia), PII (Pelajar Islam Indonesia, HMI (Himpuanan Mahasiswa Islam Indonesia) dll.
d. Organisasi Sosial kedaerahan.
Mengartikulasi kepentingan komunitas/masyarakat sosial kedaerahan.
Contohnya : PKDP ( Persatuan Keluarga Padang Pariaman) Forsilamsu ( Forum silahturahmi mahasiswa Sumatera Utara) dll.
e. Organisasi Keprofesian.
Wadah untuk menampung kepentingan masyarakat/komunitas yang seprofesi.
Contohnya : AJI (Aliansi Jurnalistik Indonesia), FRI (Forum Rektor Indonesia, Permahi (Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia) dll.
4. Tujuan adanya Interest Group
Tujuan interst Group didirikan merupakan:
a. Untuk melindungi kepentingannya dari adanya dominasi dan penyelewengan oleh pemerintah atau negara.
b. Untuk menjadi wadah bagi pemberdayaan masyarakat dalam kehidupannya.
c. Untuk menjadi wadah pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dan negara.
d. Untuk menjadi wadah kajian dan analisis bagi aspek-aspek pembangunan nasional dalam semua kehidupan.
5. Sifat Interest Group.
Sifat lembaga-lembaga kelompok kepentinagn tersebut terdiri dari:
a. Independen.
Kelompok kepentingan yang mana dalam menjalankan visi, misi, tujuan, program, sasaran dan lainya dilakukan secara bebas tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
b. Netral.
Dalam menjalankan eksistensinya, tidak bergantung pada pihak lainnya.
c. Kritis.
Menjalankan kegiatannya berdasarkan pada fakta dan analisis yang mendalam yang dilakukan dengan metode dan teknik yang benar.
d. Mandiri.
Menjalankan eksistensinya dengan menggunakan konsep dari, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat luas.
6. Kelompok Kepentingan diIndonesia .
Meskipun sering terjadi konflik antar kelompok kepentingan, namun masing-masing kelompok kepentingan yang ada di Indonesia tetap dapat mempertahankan eksistensinya . Contohnya kelompok kepentingan anomic, kelompok kepentingan tersebut akan selalu ada seiring dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Karena tidak semua warga masyarakat dapat menerima semua kebijakan pemerintah, maka mereka akan menuntut agar kebijakan tersebut dicabut atau diubah sesuai dengan kepentingan kelompok mereka dengan cara berdemonstrasi atau melakukan mediasi. Kemudian setelah keinginan mereka terpenuhi, kelompok anomic tersebut akan menghilang dengan sendirinya.
Di negeri ini, kelompok-kelompok kepentingan di atas tampaknya berjalan sendiri-sendiri. Seringnya malah bergesekan dan berbenturan. Padahal, bisa jadi visinya sama. Dalam kasus demonstrasi yang akhir-akhir ini marak di negeri ini, misalnya, yang menyuarakan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya, yang bergerak hanya kelompok anomik dan asosiasional. Kelompok ini kurang begitu didukung oleh kelompok institusional seperti KPK, karena KPK sendiri sering kali membawa misi atau kepentingan lain di luarnya. Secara institusi, KPK menyebut dirinya independen. Tetapi, faktanya, institusi ini kerap kali mandul ketika berbenturan dengan kepentingan kekuasaan.
D. Penutup
1. Kesimpulan.
Kelompok kepentingan berbeda dengan partai politik. Meski tidak cukup mudah untuk membedakannya, karena partai politik antara lain juga memiliki kepentingan atas kebijakan pemerintah. Kelompok kepentingan merupakan suara-suara di luar pagar kekuasaan dan partai yang mengkritisi kebijakan pemerintah karena kebijakan itu secara langsung berkaitan dengan kehidupan mereka. Maka, integrasi di antara kelompok kepentingan ini, meski ada cukup banyak perbedaan pada masing-masing jenis kelompok itu, perlu direvitalisasi agar benar-benar menjadi kekuatan konstruktif dan menjadi kekuatan oposisi rakyat yang sesungguhnya. Kelompok anomik perlu memperkuat basis dengan kelompok non-asosiasional, institusional, dan asosiasional sekaligus, untuk bersama-sama menggalang kekuatan rakyat (people power) yang berorientasi konstruktif bagi bangsa dan negara. Akan sangat sulit mencapai tujuan jika kelompok-kelompok kepentingan itu saja sudah berpecah.
2. Saran
Dengan mengetahui secara mendalam kelompok kepentingan baik pengertian, fungsi, tujuan, jenis-jenisnya dan sifatnya kita mampu membedakannya dengan kelompok lainnya.
E. Daftar Pustaka.
a. Budiarjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
b. Sukarna.1992. Sistem Politik indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.
c. Drs. A. Rachman MM, Pusat Pengembangan Bahan Ajar, UMB. Akses http://mercubuana.ic.id pada tanggal 12 Desember 2010.
d. http://politik.kompasiana.com/2010/03/31/revitalisasi-integrasi-kelompok-kepentingan/ diakses pada tanggal 20 Desember 2010.