Senin, 31 Agustus 2026

Rakyat Kocak : Korupsi Diungkap, Nyinyir. Tidak Diungkap, Rusuh.

Fenomena Kocak People +62 Dalam Pemberatasan Korupsi

Ketika korupsi dibongkar, ada yang nyinyir: “Kenapa baru sekarang?”, “Pasti ada kepentingan politik!”, atau “Uangnya nanti ke mana?”. Tetapi ketika aparat penegak hukum tidak mengungkap kasus, muncul tudingan lain: “Negara tidak serius memberantas korupsi!”, “Penegak hukum tidur!”, sampai tuduhan bahwa hukum hanya tajam ke bawah.

 

Begitu aparat penegak hukum mengungkap kasus korupsi dan menyita uang atau aset dalam jumlah besar, sebagian netizen kembali bereaksi:

 

“Uang sitaan dipamer-pamerkan, tapi nggak tahu nanti uangnya ke mana.”

 

Yang lain berkomentar:

 

“Korupsi banyak diungkap, uang banyak disita, tapi pajak tetap naik.”

 

Ada pula yang menyindir:

 

“Alah, uang sitaan cuma buat dipamerkan. Nanti juga jadi program MBG.”

 

Sekilas, pertanyaan-pertanyaan tersebut memang terdengar kritis. Dan memang, negara harus menjawabnya. Publik berhak tahu ke mana aset hasil tindak pidana korupsi pergi, bagaimana aset tersebut dikelola, berapa yang benar-benar kembali kepada negara, berapa yang dilelang, berapa yang dihibahkan, serta bagaimana penerimaan negara dari proses tersebut dipertanggungjawabkan.

 

Masalahnya muncul ketika pertanyaan kritis tersebut berhenti pada asumsi yang terlalu sederhana:

 

“Uang disita = uang langsung masuk kas negara = uang langsung bisa dibelanjakan = pajak seharusnya turun.”

 

Di situlah persoalannya.

 

Ada semacam pemahaman dangkal yang kocak dalam melihat hubungan antara korupsi, penyitaan aset, pemulihan aset, PNBP, APBN, pajak, dan belanja negara.

 

Seolah-olah begitu Kejaksaan atau KPK menyita uang Rp1 triliun hari ini, besok pagi pemerintah harus mengumumkan:

 

“Karena uang koruptor sudah disita Rp1 triliun, pajak rakyat turun Rp1 triliun.”

 

Padahal, mekanisme keuangan negara tidak bekerja seperti dompet pribadi.

 

Uang hasil pemulihan korupsi bukan “uang bonus” yang kemudian bebas dibagikan sesuka hati. Ada mekanisme hukum, pengelolaan aset, pencatatan penerimaan negara, penganggaran melalui APBN, serta pertanggungjawaban fiskal yang mengaturnya.

 

Lebih lucu lagi ketika keberhasilan penyitaan justru dianggap sebagai kegagalan hanya karena masyarakat tidak melihat uang tersebut dibagikan secara langsung.

 

Seolah-olah indikator keberhasilan pemberantasan korupsi adalah:

 

“Saya sebagai rakyat dapat bagian berapa?”

 

Akhirnya serba salah.

 

Korupsi diungkap, nyinyir. Tidak diungkap, rusuh.

 

Namun, di tengah kegaduhan tersebut, ada satu perkembangan penting yang sering luput dari perhatian publik: pemberantasan korupsi di Indonesia perlahan bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju mengejar, merampas, mengelola, dan memulihkan aset hasil kejahatan agar kembali menjadi manfaat bagi negara.

 

Ini bukan sekadar perubahan teknis.

 

Ini adalah perubahan paradigma.

 

Dan untuk memahami perubahan tersebut, kita harus terlebih dahulu membedakan tiga hal yang sering dicampuradukkan dalam perdebatan publik: penyitaan, pemulihan aset, dan penerimaan negara.

 

Karena uang atau aset yang disita belum otomatis menjadi uang negara yang dapat dibelanjakan; aset yang berhasil dipulihkan juga tidak selalu berbentuk uang tunai; dan nilai asset recovery tidak otomatis sama dengan nilai PNBP yang masuk ke kas negara.

 

Di sinilah persoalan sebenarnya menjadi jauh lebih menarik.

 

Dari Follow the Suspect ke Follow the Money dan Follow the Asset

Selama bertahun-tahun, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi sering kali sangat sederhana: berapa orang ditangkap, berapa tersangka ditetapkan, berapa vonis dijatuhkan.

 

Padahal, korupsi bukan sekadar persoalan siapa yang melakukan kejahatan. Korupsi juga merupakan persoalan ke mana uang hasil kejahatan itu pergi.

 

Karena itu, pemberantasan korupsi modern tidak cukup berhenti pada follow the suspect. Negara harus bergerak menuju follow the money dan pada tahap berikutnya follow the asset.

 

Logikanya sederhana.

Koruptor ditangkap → aset ditelusuri → aset disita → putusan berkekuatan hukum tetap → aset dirampas atau uang pengganti dieksekusi → aset dikelola → dijual/dilelang atau dimanfaatkan sesuai ketentuan → hasilnya kembali kepada negara atau pihak yang berhak.

 

Kerangka hukum pemberantasan korupsi Indonesia sendiri telah mengenal pidana tambahan berupa perampasan barang tertentu dan pembayaran uang pengganti. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.[1]

Artinya, pemulihan aset bukan gagasan baru.

 

Yang baru adalah penguatan kelembagaan dan tata kelolanya.

 

Dari PPA ke BPA: Negara Mulai Membuat Mesin Pemulihan Aset

Kejaksaan sebenarnya telah membangun fungsi pemulihan aset sejak lama.

Pada 2014, Kejaksaan telah memiliki Pusat Pemulihan Aset (PPA). Bahkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/A/JA/06/2014 telah menjadi salah satu fondasi awal kebijakan pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan.[2]

 

PPA kemudian berfungsi sebagai Centre of Integrated Asset Recovery System, termasuk melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pemulihan aset.[3] Kemudian terjadi perubahan kelembagaan.

 

Pada 2024 dibentuk Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset. BPA bertugas menyelenggarakan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana dan/atau aset lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4] Perubahan dari Pusat menjadi Badan penting untuk dibaca bukan sekadar sebagai perubahan nama organisasi.

 

Ada pesan kelembagaan di sana:

Pemulihan aset mulai diposisikan sebagai fungsi strategis penegakan hukum, bukan sekadar pekerjaan administratif setelah perkara selesai.

 

Kejaksaan sendiri menyebut pembentukan BPA sebagai bagian dari transformasi pemulihan aset agar proses penelusuran, perampasan, pengelolaan, hingga penyelesaian aset dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.[5] Dengan kata lain, negara mulai membangun sebuah rantai nilai pemulihan aset.

 

Angkanya Mulai Berbicara

Data kinerja Kejaksaan sepanjang 2025 menunjukkan angka yang menarik.

Badan Pemulihan Aset mencatat pemulihan aset sebesar: Rp19.654.408.850.966 atau sekitar Rp19,65 triliun. Namun, angka ini perlu dibaca secara hati-hati. Rp19,65 triliun bukan berarti Rp19,65 triliun uang tunai yang seluruhnya masuk ke kas negara sebagai PNBP.

 

Menurut data resmi Kejaksaan, angka tersebut terdiri atas:

Mekanisme Pemulihan

Nilai

Penyelesaian uang pengganti

Rp18,691 triliun

Setoran uang tunai

Rp424,862 miliar

Lelang/Penjualan langsung

Rp305,130 miliar

Pemberian hibah

Rp232,957 miliar

Total

Rp19,654 triliun

[6]

 

Di sinilah publik perlu memahami perbedaan antara asset recoverypenerimaan negara, dan PNBP.

 

Sebuah aset yang berhasil dipulihkan belum tentu selalu berubah menjadi uang tunai.

Tanah dapat diserahkan kepada negara. Kendaraan dapat dilelang. Bangunan dapat dimanfaatkan. Barang tertentu dapat dihibahkan kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai mekanisme hukum. Uang pengganti dapat dieksekusi. Dan hasil lelang tertentu dapat menjadi penerimaan negara.

 

Jadi, Rp19,65 triliun adalah ukuran pemulihan aset, bukan semata-mata ukuran PNBP. Justru di sinilah kompleksitas pemulihan aset berada.

 

KPK Juga Menunjukkan Arah yang Sama

KPK mencatat bahwa sepanjang 2025 lembaga tersebut berhasil memberikan kontribusi terhadap penyelamatan keuangan negara sebesar sekitar Rp1,53 triliun.[7] Angka ini juga jangan serta-merta diterjemahkan sebagai PNBP.

 

KPK mencatat PNBP yang dihimpunnya pada 2025 sekitar Rp549 miliar, sedangkan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi melalui lelang barang rampasan negara mencapai sekitar Rp109 miliar, yang disebut sebagai capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.[7] Perbedaan angka tersebut justru penting. Sebab, pemulihan keuangan negara jauh lebih luas daripada sekadar penerimaan PNBP.

 

Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya dihitung dari berapa uang yang masuk ke rekening kas negara, tetapi juga dari berapa besar nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan, dikembalikan, atau diamankan dari penguasaan pelaku.

 

Lalu, Uangnya Masuk ke Mana?

Di sinilah mekanisme keuangan negara menjadi penting.

 

Secara prinsip, Kas Negara merupakan tempat penyimpanan uang negara untuk menampung penerimaan negara dan membiayai pengeluaran negara. Rekening Kas Umum Negara berada dalam pengelolaan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.[8]

 

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP menegaskan bahwa PNBP merupakan penerimaan negara di luar pajak dan mengatur pengelolaan, penggunaan, pengawasan, serta pertanggungjawabannya.[9] Karena itu, narasi bahwa “uang sitaan korupsi kemudian disimpan begitu saja oleh KPK atau Kejaksaan” tentu terlalu sederhana.

 

Aset hasil perkara memiliki mekanisme hukum dan administrasi tersendiri.

Untuk barang rampasan negara, misalnya, Kementerian Keuangan memiliki aturan mengenai pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan barang gratifikasi melalui PMK Nomor 145/PMK.06/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023.[10]

 

Dalam praktiknya terdapat berbagai bentuk penyelesaian aset, termasuk lelang, penjualan langsung, penggunaan, pemanfaatan, dan hibah sesuai persyaratan yang ditentukan peraturan.

 

Dengan demikian, tidak semua aset hasil korupsi harus diuangkan terlebih dahulu.

Dan ini justru penting.

 

Sebab apabila negara memiliki bangunan yang lebih bermanfaat untuk pelayanan publik daripada dijual, maka pemanfaatan aset tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar daripada sekadar memperoleh uang hasil lelang.

 

Di Sini Justru Titik Rawan Baru Muncul

Tetapi jangan pula menjadi naif. Ketika negara berhasil mengambil aset koruptor, pekerjaan belum selesai.

 

Pemulihan aset menciptakan ruang risiko baru.

Terutama terhadap aset non-tunai:

  • tanah;
  • rumah;
  • gedung;
  • kendaraan;
  • alat berat;
  • kapal;
  • perkebunan;
  • saham atau surat berharga;
  • dan berbagai bentuk kekayaan lainnya.

Aset-aset tersebut harus dinilai, dikelola, dipelihara, dimanfaatkan, dilelang atau diselesaikan dengan mekanisme tertentu. Dan di sinilah pengawasan publik harus bekerja. Karena korupsi tidak hanya mungkin terjadi pada saat uang negara dicuri. Korupsi juga dapat muncul pada saat aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara tetapi kemudian dikelola secara tidak transparan.

 

Lelang di Bawah Harga Pasar Tidak Otomatis Berarti Korupsi

Satu hal yang juga perlu diluruskan. Jika barang rampasan negara dilelang dan kemudian terjual di bawah harga yang menurut masyarakat dianggap sebagai “harga pasar”, hal tersebut tidak otomatis berarti negara dirugikan atau terjadi korupsi. Lelang memiliki mekanisme penilaian, nilai limit, kondisi barang, risiko hukum, biaya penyimpanan, biaya pemeliharaan, likuiditas aset, serta ketentuan lelang yang harus diperhatikan.

 

Kementerian Keuangan sendiri memiliki regulasi khusus mengenai lelang barang rampasan negara yang berasal dari Kejaksaan.[11] Masalahnya bukan semata-mata apakah harga lelang lebih rendah dari harga pasar.

 

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Siapa yang menentukan nilai limit? Bagaimana appraisal dilakukan? Siapa peserta lelang? Apakah prosesnya terbuka? Apakah terdapat konflik kepentingan? Apakah terdapat intervensi? Dan apakah seluruh proses dapat diaudit?

 

Jadi, ukuran transparansi tidak boleh berhenti pada angka akhir.

Yang harus diawasi adalah seluruh prosesnya.

 

Hibah Aset Negara: Manfaat Publik atau Celah Baru?

Hal yang sama berlaku pada mekanisme hibah. Data Kejaksaan menunjukkan bahwa pada 2025 terdapat pemulihan aset melalui pemberian hibah sebesar sekitar Rp232,96 miliar.[6]

 

Secara prinsip, hibah dapat memberikan manfaat publik. Bayangkan sebuah kendaraan hasil rampasan korupsi yang masih layak digunakan. Daripada dijual dengan nilai tertentu, aset tersebut mungkin lebih bermanfaat apabila digunakan untuk pelayanan publik, misalnya mendukung operasional pemerintah daerah atau lembaga negara yang membutuhkan. Tetapi mekanisme ini juga harus diawasi secara ketat. Karena begitu aset berpindah dari satu institusi kepada institusi lain, muncul pertanyaan baru:

Mengapa aset tersebut diberikan kepada institusi tertentu? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang menyetujui? Bagaimana menentukan penerima? Apakah terdapat konflik kepentingan? Bagaimana pencatatan dan pemanfaatannya setelah diterima?

 

Dengan kata lain:

Aset hasil korupsi tidak boleh berubah menjadi objek korupsi baru.

 

Jadi, Apakah Negara Sudah Berhasil?

Jawabannya: belum selesai, tetapi ada perbaikan yang nyata.

Kita harus mampu membedakan antara dua pernyataan:

“Sistem pemberantasan korupsi sudah sempurna.”

dan

“Sistem pemberantasan korupsi sedang mengalami perbaikan.”

 

Pernyataan kedua jauh lebih masuk akal.

Pembentukan BPA pada 2024, peningkatan kapasitas pemulihan aset, digitalisasi pengelolaan aset, penguatan mekanisme lelang dan pengelolaan barang rampasan, serta meningkatnya nilai pemulihan aset menunjukkan adanya penguatan institusional.

Bahkan pada Juni 2026, Kementerian Keuangan menerima penyerahan PNBP dari BPA sebesar Rp1,029 triliun yang berasal dari berbagai kegiatan pemulihan aset, antara lain lelang aset, penelusuran tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi.[12] Ini penting. Artinya, pemulihan aset bukan lagi sekadar konsep dalam dokumen hukum. Ia mulai menghasilkan penerimaan nyata bagi negara. Tetapi Jangan Berhenti pada Angka Triliunan

 

Ada satu jebakan dalam membaca angka pemulihan aset. Kita bisa terlalu mudah terpesona dengan angka: Rp19,65 triliun. Kemudian mengatakan: “Luar biasa! Negara berhasil mengembalikan Rp19,65 triliun.”

 

Padahal pertanyaan berikutnya justru lebih penting.

Berapa yang benar-benar masuk kas negara?

Berapa yang masih berupa aset?

Berapa yang berupa uang pengganti?

Berapa yang dilelang?

Berapa yang dihibahkan?

Berapa biaya pemeliharaan dan pengelolaannya?

Berapa yang gagal dieksekusi?

Berapa nilai aset yang menyusut selama proses hukum?

Dan yang paling penting:

Apakah setiap rupiah hasil pemulihan dapat dilacak sampai pemanfaatannya untuk kepentingan publik?

Di titik inilah transparansi menjadi sama pentingnya dengan penindakan.

 

Pemberantasan Korupsi Harus Mengubah Cara Kita Mengukur Keberhasilan

Sudah waktunya kita berhenti mengukur pemberantasan korupsi hanya dari jumlah OTT, jumlah tersangka, atau panjangnya hukuman penjara.

Ukuran keberhasilan seharusnya lebih komprehensif:

1. Berapa besar kerugian negara yang berhasil dicegah?

2. Berapa besar aset yang berhasil ditelusuri?

3. Berapa besar aset yang berhasil dirampas?

4. Berapa besar aset yang berhasil dipulihkan?

5. Berapa yang benar-benar kembali kepada negara atau korban?

6. Berapa biaya negara untuk melakukan pemulihan tersebut?

7. Berapa lama waktu yang dibutuhkan dari penyitaan sampai pemulihan?

8. Apakah aset yang telah dipulihkan kemudian benar-benar memberikan manfaat publik?

 

Dengan ukuran seperti itu, pemberantasan korupsi menjadi lebih rasional. Kita tidak hanya menghitung berapa orang masuk penjara, tetapi juga berapa banyak nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan dari korupsi.

 

Paradigma Baru: Koruptor Tidak Cukup Dipenjara

Inilah perubahan paling penting. Dalam paradigma lama, keberhasilan penegakan hukum cenderung berhenti pada:

Pelaku tertangkap → diproses → divonis → dipenjara.

Dalam paradigma pemulihan aset:

Pelaku ditangkap → uang ditelusuri → aset ditemukan → aset disita → diputus → dirampas → dikelola → dipulihkan → kembali menjadi manfaat publik.

 

Ini jauh lebih sulit.

Karena menangkap manusia relatif lebih mudah daripada menemukan seluruh jaringan aset yang sengaja disembunyikan, dialihkan, dicuci, dipindahtangankan atau ditempatkan atas nama pihak lain. Itulah sebabnya asset recovery membutuhkan kemampuan hukum, keuangan, intelijen, teknologi informasi, penelusuran transaksi, kerja sama internasional, hingga manajemen aset. Dan Indonesia sedang bergerak ke arah tersebut.

 

Lalu Kita Mau Apa?

Kita tentu tidak boleh berhenti mengkritik. Justru sebaliknya.

Semakin besar kewenangan negara dalam menyita dan mengelola aset, semakin besar pula kewajiban negara untuk transparan.

 

Publik berhak mengetahui:

  • daftar aset hasil rampasan;
  • status hukumnya;
  • nilai appraisal;
  • nilai limit;
  • status lelang;
  • pemenang lelang sesuai ketentuan keterbukaan informasi;
  • aset yang dihibahkan;
  • penerima hibah;
  • alasan pemberian hibah;
  • nilai ekonominya;
  • serta bagaimana aset tersebut akhirnya digunakan.

 

Sebab asset recovery tanpa transparansi hanya akan memindahkan pertanyaan dari “uang korupsinya ke mana?” menjadi “aset hasil korupsinya sekarang ke mana?” Dan itu sama buruknya.

 

Negara Memang Tidak Sempurna, Tetapi Jangan Buta terhadap Perbaikannya

Maka, ketika ada orang bertanya:

“Kenapa baru sekarang?”

Jawabannya mungkin sederhana:

Karena membangun sistem negara memang tidak seperti membangun warung kopi. Tidak selesai dalam semalam.

 

Pusat Pemulihan Aset telah ada sejak 2014. Kemudian kelembagaannya diperkuat menjadi Badan Pemulihan Aset pada 2024. Pada 2025, Kejaksaan mencatat pemulihan aset hampir Rp19,65 triliun. KPK pada tahun yang sama mencatat pemulihan keuangan negara sekitar Rp1,53 triliun. Dan pada 2026, Kementerian Keuangan kembali menerima PNBP lebih dari Rp1 triliun dari hasil pemulihan aset BPA.[2][4][6][7][12]

 

Apakah itu berarti korupsi sudah selesai?

Tentu tidak.

Apakah sistemnya sudah sempurna?

Juga tidak.

Tetapi apakah ada perubahan?

Ada. Dan datanya menunjukkan itu.

 

Karena itu kritik tetap diperlukan. Pengawasan tetap wajib. Transparansi harus diperkuat. Bahkan BPA, Kejaksaan, KPK, Kementerian Keuangan dan seluruh institusi yang terlibat harus siap diawasi publik. Tetapi kritik juga seharusnya berbasis data. Jangan sampai kita berada pada posisi yang aneh:

Korupsi diungkap, nyinyir.
Korupsi tidak diungkap, rusuh.
Aset dipulihkan, curiga.
Aset tidak dipulihkan, marah.

 

Akhirnya negara jumpalitan memberantas korupsi, tetapi tetap saja salah. Mungkin masalahnya bukan hanya negara yang harus berbenah. Cara kita sebagai masyarakat membaca keberhasilan negara juga harus ikut dewasa. Sebab dalam perang melawan korupsi, menangkap koruptor adalah awal. Mengejar asetnya adalah pekerjaan berikutnya. Dan memastikan aset itu benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat adalah ujian terakhir.

 

Catatan Kaki

[1] Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 18 mengenai pidana tambahan, termasuk perampasan barang dan pembayaran uang pengganti. (Database Peraturan | JDIH BPK)

[2] Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset. Dokumen Kejaksaan menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi salah satu fondasi pembentukan dan pelaksanaan fungsi Pusat Pemulihan Aset. (Database Peraturan | JDIH BPK)

[3] Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 menjelaskan Pusat Pemulihan Aset sebagai Centre of Integrated Asset Recovery System dengan pendekatan follow the asset serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (Database Peraturan | JDIH BPK)

[4] Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, profil dan sejarah kelembagaan. BPA dibentuk pada 2024 sebagai unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset. (bpa.kejaksaan.go.id)

[5] Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI menjelaskan transformasi kelembagaan dari PPA menjadi BPA sebagai bagian dari penguatan proses penelusuran, perampasan, pengelolaan dan penyelesaian aset agar lebih profesional, transparan dan akuntabel. (bpa.kejaksaan.go.id)

[6] Kejaksaan Republik Indonesia, capaian kinerja 2025. BPA mencatat total pemulihan aset Rp19.654.408.850.966, terdiri atas penyelesaian uang pengganti Rp18.691.459.697.160, setoran uang tunai Rp424.861.682.039, lelang/penjualan langsung Rp305.130.020.767, dan hibah Rp232.957.451.000. (badiklat.kejaksaan.go.id)

[7] Data kinerja KPK 2025 yang disampaikan dalam pembahasan anggaran 2027 mencatat kontribusi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1,53 triliun; PNBP KPK sebesar Rp549 miliar; serta lelang barang rampasan negara sekitar Rp109 miliar. (Liputan6.com)

[8] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mendefinisikan Kas Negara dan Rekening Kas Umum Negara sebagai bagian dari sistem pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara di bawah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. (Database Peraturan | JDIH BPK)

[9] Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mengatur objek, pengelolaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban PNBP serta menegaskan pentingnya tata kelola PNBP yang profesional, terbuka dan bertanggung jawab. (Database Peraturan | JDIH BPK)

[10] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023. (Database Peraturan | JDIH BPK)

[11] Ketentuan lelang barang rampasan negara dari Kejaksaan diatur dalam regulasi lelang Kementerian Keuangan, termasuk persyaratan dokumen putusan berkekuatan hukum tetap, surat perintah penyitaan, berita acara sita dan surat perintah lelang. (Database Peraturan | JDIH BPK)

[12] Kementerian Keuangan, 15 Juni 2026, melaporkan penerimaan PNBP sebesar Rp1.029.874.376.628 dari hasil pemulihan aset BPA, yang antara lain berasal dari lelang aset, penelusuran tanah dan bangunan, serta pengembalian aset perkara korupsi. (Kementerian Keuangan)

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar