Selasa, 18 Januari 2011

paper william n dunn " kasus Bantuan Tunai Langsung"

BAB I
Latar Belakang Masalah

A. Deskripsi Situasi Masalah.
Keputusan menaikkan harga BBM dalam negeri diambil karena biaya subsidi BBM dalam negeri meningkat sangat pesat yang diakibatkan oleh naiknya harga minyak mentah dunia. Dampak kenaikan harga BBM dalam negeri dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Krisis ekonomi ini membuat daya beli masyarakat, terutama mereka yang berada di dekat garis kemiskinan, menjadi amat rentan.
Kemiskinan,ternyata bukan sekedar sebuah kata benda atau kata sifat. Kemiskinan telah hadir dalam realitas kehidupan manusia dengan bentuk dan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kemiskinan telah menjadi sebuah persoalan kehidupan manusia. Sebagai sebuah persoalan kehidupan manusia, maka kemiskinan telah hadir juga dalam berbagai analisis dan kajian yang dilakukan oleh berbagai disiplin ilmu pengetahuan sebagai wujud nyata dari upaya memberi jawab kepada persoalan kemiskinan. Bahkan tidak hanya sebatas itu, kemiskinan juga telah hadir dalam sejumlah kebijakan baik oleh elemen elemen sosial masyarakat maupun pemerintah dalam menunjukkan kepedulian bersama untuk menangani persoalan kemiskinan ini.
Namun demikian, pemerintah bertekad untuk mempertahankan kesejahteraan masyarakat yang berpenghasilan rendah terutama masyarakat miskin melalui program kompensasi, salah satunya adalah program kompensasi jangka pendek yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT). Besarnya BLT yang diberikan adalah Rp 100.000 per bulan per Rumah Tangga Sasaran (RTS). Bentuk uang tunai diberikan untuk mencegah turunnya daya beli masyarakat miskin yang disebabkan oleh naiknya harga BBM. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, program BLT masih dianggap belum efektif. Masih banyak terdapat permasalahan dalam perencanaan maupun distribusinya. Sehingga program BLT yang semula diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat miskin, malah menjadi suatu program yang tidak pro terhadap masyarakat miskin.

B. Hasil Sebelum Usaha Pemecahan Masalah
Secara operasional perundang-undangan sebagai dasar pijak pelaksanaan program BLT adalah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kurun waktu 2004-2009, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang diantaranya memuat target penurunan angka kemiskinan dari 16,7% pada tahun 2004 menjadi 8,2% pada tahun 2009. Dimana target tersebut dianggap tercapai jika daya beli penduduk terus ditingkatkan dan dikembangkan secara berkelanjutan. Wujud nyata dari orientasi RPJM ini dan didorong oleh membengkaknya subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) akibat dari meningkatnya harga minyak mentah di pasar Internasional, yang tentu pula mempengaruhi harga BMM dalam negeri sejak awal Maret 2005, kemudian mempengaruhi juga kenaikkan harga barang-barang pokok sehari-hari (Sembako), yang pada gilirannya memperlemah daya beli masyarakat, maka lahirlah Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 12 Tahun 2005, tentang “Bantuan Langsung Tunai kepada rumah tangga-rumah tangga miskin”, yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2005. Dimana pembahasan lebih lanjut pada taraf pelaksanaannya melalui Rapat koordinasi (Rakor) tingkat Menteri pada tanggal 16 September 2005, yang memandang bahwa pelaksanaan BLT sudah siap dilaksanakan, maka berlangsunglah program ini pada bulan Oktober 2005.
Program BLT yang dilaksanakan dianggap oleh beberapa pihak tidak banyak membantu masyarakat miskin. Tidak banyak yang bisa dibeli dengan uang Rp 100.000, karena biaya transport naik, harga kebutuhan pokok dan lainnya juga pasti naik. BLT diberikan untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu, masyarakat yang untuk makan sehari-hari pun sulit, dan kalau ke mana-mana bahkan tidak berani naik kendaraan umum karena memang tidak punya uang. Program ini dijalankan untuk masyarakat yang benar-benar hidup di bawah garis kemiskinan.
Pada kenyataannya, distribusi BLT tidak tepat sasaran. Dalam proses penyaluran dana BLT terdapat ketidaklancaran dan terjadi banyak kericuhan. Masyarakat yang benar-benar pantas untuk mendapatkannya menjadi tidak kebagian karena tidak terdata pada saat dilakukan sensus pada rumah tangga sasaran. Sebaliknya, masyarakat yang tergolong ke dalam ekonomi menengah masuk kepada rumah tangga sasaran dan dapat menikmati dana BLT. Selain itu, juga terdapat pemotongan dana BLT yang dilakukan atas dasar alasan yang tidak jelas. Hal tersebut akan berdampak pada kehidupan masyarakat miskin yang semakin miskin.

































BAB II
Lingkup dan Ragam Masalah

A. Penilaian Kinerja Kebijakan Masa Lalu
Pola kebijakan pemerintahan mengenai BLT seperti yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kurun waktu 2004-2009, yang mengedepankan upaya peningkatan daya beli masyarakat sebagai tujuan menjawab problem kemiskinan di Indonesia, yang kemudian melahirkan program BLT adalah sebuah pendekatan pemecahan problem kemiskinan yang sangat parsial, dan karena itu hanya mempersempit sebuah problem kemiskinan yang sebenarnya sangat luas jangkauannya.
Masyarakat menilai pemerintah tidak serius untuk mengatasi masalah kemiskinan di Negara ini. Banyak yang menilai bahwa BLT bukanlah solusi terbaik untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga BBM. Pemerintah diminta untuk tidak meluncurkan bantuan tersebut tetapi menunda penetapan kenaikan harga BBM. Pihak lain memandang bahwa sebaiknya pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk program-program padat karya karena BLT dapat membuat masyarakat menjadi malas. Pemerintah dinilai kurang matang mengambil suatu keputusan, yang pada akhirnya program tersebut tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga tujuan dari program tersebut tidak tercapai tepat pada waktunya.
Masyarakat tidak hanya kontra terhadap program BLT, terdapat juga masyarakat yang mendukung terlaksananya program BLT ini. Pihak yang pro dengan kebijakan pemerintah ini memandang bahwa pemerintah memang harus membantu masyarakat yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah kenaikan harga BBM. Dan ada juga pihak yang melihat bahwa program BLT ini merupakan bantuan pada masa transisi yang bertujuan untuk menjaga kestabilan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat disaat kondisi perekonomian negara mengalami keterpurukan.
Fakta dari BLT yakni Pertama, karena dianggap tidak melakukan kegiatan pendataan secara baik dan akurat, yang pada gilirannya menyebabkan penyaluran BLT tidak mencapai sasaran, maka di desa Kaligangsa Wetan, kecamatan Kaligangsa, kabupaten Brebes, massa yang tergabung dalam kelompok warga miskin yang tidak terdaftar dalam pendataan PCL (Pencacah lapangan), akhirnya melakukan perusakan kantor kepala desa setempat berikut alat dan prasarana kantor. Di beberapa daerah lain, juga terjadi aksi yang sama; seperti di Ambon, warga pengungsi pasca rusuh yang tidak didaftarkan sebagai penerima BLT kemudian mengancam para PCL, dan bahkan sampai ke Walikota. Di Makasar, para PCL didamprat dan diamuk oleh warga. Salah satu pengalaman pahit yang dialami oleh Asriani (28) seorang PCL di RT XIV kelurahan Gunungsari, diancam oleh warga yang namanya tidak disetujui oleh pemerintah pusat.
Kedua, sebagai akibat dari sering menerima ancaman dan amarah masyarakat miskin yang tidak terdaftar, akhirnya ada banyak tenaga PCL lalu mengundurkan diri. Hal mana dialami oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dalam menangani kegiatan verifikasi data susulan keluarga miskin (gakin), yang dirasa sangat sulit akibat dari banyaknya petugas lapangan yang mengundurkan diri. Akibatnya kegiatan verifikasi belum dapat dilaksanakan.
Ketiga, selain aksi-aksi kekerasan, tampil juga aksi-aksi damai seperti yang dilakukan oleh Jaringan Rakyat Miskin pada tanggal 18 Nopember 2005 di sekitar istana Negara, dalam bentuk doa massal untuk korban BLT dengan membaca Yasin dan Tahlil. Di Tasikmalaya, puluhan mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar aksi damai menolak program BLT di depan Masjid Agung Tasikmalaya pada Senin 21 Nopmber 2005. Di Purwokerto, belasan kepal desa di kabupaten Banyumas Jawa Tengah, menolak bantuan BLT dan disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada Bupati dan DPRD Banyumas.
Keempat, reaksi dari aparat pemerintah sendiri yang kritis melihat kebijakan BLT ini. Misalnya Ketua DPR RI Agung Laksono, dalam pidato pembukaan rapat Paripurna DPR masa persidangan kedua 2005-2006 di gedung DPR, Senin 24 Oktober 2005 menegaskan bahwa:
“Subsidi Langsung Tunai sebagai kompensasi kenaikan harga BBM yang diberikan kepada keluarga miskin (gakin) dan saat ini banyak menimbulkan masalah, hendaknya jangan dijadikan program jangka panjang. Jika diberikan dalam jangka panjang akan menciptakan ketergantungan dan ketidakberdayaan masyarakat. Model subsidi Langsung Tunai, bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah kemiskinan di negeri ini.”
B. Pentingnya Situasi Masalah
Situasi masalah dari program BLT sangat penting untuk ditanggulangi, karena hal ini menyangkut kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin. Pemerintah dituntut untuk berpikir keras agar permasalahan ini dapat teratasi sesegera mungkin, dan tetap harus mengutamakan kesejahteraan masyarakatnya.

C. Kebutuhan untuk Analisis
Program BLT perlu dianalisis lebih lanjut, baik dari segi perencanaannya, distribusi, serta pelaksanaannya. Program BLT harus sesuai dengan tujuannya, yaitu membantu masyarakat miskin agar terpenuhi kebutuhan dasarnya, mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi, dan meningkatnya tanggungjawab sosial bersama. Selain itu, juga perlu dilakukan pendataan rumah tangga sasaran dan kesesuaian jumlah dana BLT yang diterima rumah tangga sasaran dengan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
















Bab III
Pernyataan Masalah
A. Definisi Masalah
Program BLT yang dijalankan tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya sehingga pada pelaksanaannya bukan langkah yang efektif untuk menanggulangi peningkatan jumlah masyarakat yang miskin akibat kenaikan subsidi BBM, melainkan suatu program yang tidak pro terhadap masyarakat miskin.

B. Pelaku Utama
Adapun pelaku utama dalam permasalahan Bantuan Langsung Tunai ini adalah sepenuhnya tanggung jawab pemerintah sebagai pengambil keputusan.

C. Tujuan dan Sasaran
Tujuan : membantu masyarakat miskin agar terpenuhi kebutuhan dasarnya, mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi, dan meningkatnya tanggungjawab sosial bersama.
Sasaran : Rumah Tangga Sangat Miskin, Rumah Tangga Miskin dan Rumah Tangga Hampir Miskin diseluruh Indonesia.

D. Ukuran Efektivitas
Efektivitas merupakan unsur yang sangat penting dalam pencapaian tujuan atau sasaran yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan kata lain, suatu aktivitas dikatakan efektif apabila tercapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa efektivitas kerja berarti penyelesaian suatu pekerjaan tepat pada waktu yang telah ditetapkan, atau bisa juga dikatakan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Suatu program dikatakan efektif apabila program tersebut menimbulkan manfaat sebagaimana yang dikehendaki atau direncanakan. Jelasnya, bila tujuan telah sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya, maka hal itu disebut efektif. Begitu juga sebaliknya, jika tujuan itu tidak sesuai dengan yang direncanakan, maka pekerjaan itu tidak efektif.

E. Solusi yang Tersedia
Pemerintah dalam membuat suatu kebijakan hendaknya harus dipikirkan secara matang dan tidak tergesa-gesa. Perencanaan dan tujuan serta dampak dari kebijakan yang dikeluarkan juga tak luput untuk dipikirkan secara matang. Sehingga terdapat kesesuaian antara perencanaan dengan implementasinya di lapangan. Untuk Program BLT sendiri, hendaknya terlaksana secara efektif dan terdistribusi secara merata. Agar masyarakat yang menerima dana BLT benar-benar masyarakat yang terdaftar sebagai rumah tangga sasaran (RTS).




























Bab IV
Alternatif Kebijakan

A. Deskripsi Alternatif
Untuk menanggulangi kegagalan dari program BLT tersebut, pemerintah perlu memikirkan alternatif lain yang lebih efektif dan tepat sasaran. Sehingga kegagalan yang terjadi sebelumnya dapat diatasi dan tidak berdampak semakin buruk terhadap masyarakat.

B. Hambatan dan Fisibilitas Politik
Faktor penghambat keberhasilan program BLT ini adalah sebagai berikut:
1. Tidak adanya koordinasi dan komunikasi yang baik di antara pihak-pihak yang terlibat seperti pemerintah, Departemen Sosial, Kantor Pos, Ketua RT/RW, dan masyarakat. Sehingga sulit untuk terciptanya sinergi pelayanan yang maksimal.
2. Sikap pelaksana program BLT dinilai kurang baik, karena banyak terdapat pemotongan dana BLT.
3. Di dalam mekanisme dan tahapan penyaluran BLT, terdapat kesalahan dalam pendataan serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
4. Kurangnya pengawasan dari pemerintah di dalam proses pendistribusian dana BLT.
5. Para pihak yang terkait tidak memiliki disposisi yang baik, seperti tidak adanya komitmen, kejujuran, maupun sifat demokratis.

Situasi politik di masyarakat terbagi menjadi dua kelompok, ada yang menolak dan ada yang mendukung pelaksanaan program BLT.









Bab V
Rekomendasi Kebijakan

A. Kriteria Alternatif Rekomendasi
Rekomendasi kebijakan adalah memberikan alternatif kebijakan yang paling unggul dibandingkan dengan alternatif kebijakan yang lain berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan. Kriteria tersebut seperti:
 Technical Feasibility, yang menekankan pada aspek efektivitas langkah intervensi dalam mencapai tujuan dan sasaran.
 Economic and Financial Feasibility, yang menekankan pada aspek efisiensi yakni biaya dan keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan teknik cost and benefit.
 Acceptability, menekankan pada kecocokan dengan nilai masyarakat, responsivitas, kesesuaian dengan perundangan serta pemerataan.
 Administrative Operability, melihat dari dimensi otoritas instansi pelaksana, komitmen kelembagaan, kapabilitas staf dan dana, serta dukungan organisasi.

B. Deskripsi Alternatif yang Dipilih
Sesuai dengan kriteria alternatif rekomendasi tersebut, pemerintah harus berusaha lebih giat lagi untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang terjadi selama program BLT tersebut dijalankan dan harus lebih pro terhadap masyarakat miskin. Sehingga program tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, maka menimbulkan manfaat bagi RTS karena terdistribusi secara merata. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan pengawasan selama program tersebut dijalankan agar selesai tepat pada waktunya, efektif dan tidak terjadi kecurangan.

C. Penyediaan Pemantauan dan Evaluasi
Setelah program diimplementasikan sesuai dengan alternatif kebijakan yang baru, pemantauan dan evaluasi perlu dilakukan oleh pemerintah. Monitoring dilakukan ketika sebuah program sedang diimplementasikan, jika terjadi kesalahan-kesalahan di awal dapat langsung diperbaiki. Evaluasi dilakukan untuk melihat tingkat kinerja suatu program, sejauh mana suatu program mencapai sasaran dan tujuannya, mengukur tingkat efisiensi suatu program, dan mengukur dampak dari program tersebut.

D. Keterbatasan dan Konsekuensi yang Tidak Terantisipasi
Keterbatasan dalam pelaksanaan program BLT ini dapat dilihat pada pendataan di lapangan terhadap RTS. Akibatnya pendataan yang dilakukan tidak sesuai dengan yang semestinya. Pemerintah bersama BPS harus membuat perencanaan yang matang agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam pendataan. Selain itu, konsekuensi yang timbul akibat adanya dan BLT adalah tingkat malas masyarakat semakin tinggi. Masyarakat menjadi manja, dan malas bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
























Daftar Pustaka
Buku :
Dunn, William N.2003.Pengantar Analisis Kebijakan Publik edisi kedua.Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Subarsono, AG. 2008. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Homepages:
http://www.kompas.com /arsip/BLT-Bukan-Solusi-Terbaik.html diakses pada Desember 2010
http://www.rickyeka.com/topic/kebijakan-pemerintah-terhadap-blt.html diakses pada Desember 2010
http://www.scribd.com/doc/23956423/BLT-Dalam-Konteks-Pelayanan-Sosial diakses pada desember 2010
http://www.kompas.com/21-11-2005/BLT-masyarakat marah.html diakses pada desember 2010
http://www.kompas.com/21-11-2005/Daerah-aksi-penolakan-BLT.html diakses pada desember 2010
http://www.suaramerdeka.com/2005/Agung:BLT-masalah-baru.html diakses pada desember 2010
http://www.mensos.go.id/2006/html. diakses pada januari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar