Jumat, 01 Oktober 2010

Pembangunan Hukum

Sistem Hukum
Menurut Lawrence F. Friedman sistem hukum meliputi :
• Substansi Hukum (legal substance)
• Struktur Hukum (legal stucture)
• Budaya Hukum (legal culture)

Di dalam pembangunan hukum, ketiga unsur tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lainya

Beberapa Sistem Hukum
Kontinental, Anglo Saxon, Agama (Islam), dan Sistem Hukum Sosial, dan lain sebagainya
Perbedaan antara Sistem Hukum Kontnental dan Anglo Sakson ---- unsur-unsur pembeda : Asal dan Perkembangan, Sebutan, dan Kondisi Sekarang.

Menurut Sunaryati Hartono unsur sistem hukum terdiri dari :
1. Nilai-nilai Filosofi termasuk asas-asas hukum
2. Substansi atau materi hukum
3. Keseluruhan lembaga hukum
4. proses dan prosedur hukum
5. Sumber daya manusia
6. Sistem pendidikan hukum
7. Susunan dan sistem organisasi serta koordinasi antar lembaga hukum
8. Peralatan perkantoran lembaga hukum
9. Perangkat lunak seperti petunjuk teknis
10. Informasi hukum
11. Budaya hukum
12. Anggaran

Untuk mengisi sistem hukum nasional ada tiga sistem hukum yang dijadikan sumber :
• Hukum adat, sesuai dengan adat istiadat masyarakat Indonesia
• Hukum barat, berasal dari Belanda, Ingris, Amerika, dll
• Hukum Agama, Islam yang bersumber dari Alquran dan hadis, di beberapa daerah juga dipengaruhi oleh agama lain. Bali, Papua

Ciri hukum nasional secara umum
• Berlandaskan pancasila
• Berfungsi mengayomi
• menciptakan ketertiban sosial,
• mendukung pelaksanaan pembangunan dan mengamankan hasil pembangunan

Secara khusus hukum nasional harus mengandung ciri
• Berwawasan kebangsaan dan berwawasan nusantara
• Mengakomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan keagamaan
• Sejauh mungkin berbentuk tertulis dan terunifikasi
• Bersifat rasional yang mencakup :
a. rasionaliatas efisiensi
b. rasinalitas kaidah
c. rasionalitas kewajaran
d. rasionalitas nilai
• Aturan prosedural yang menjamin transparansi
• Responsif

Reformasi konstitusi sebagai upaya pembaharuan sistem hukum
• Proses amandemen UUD 1945 dimulai pada tahun 1999 sampai dengan 2002 (empat kali perubahan)
• Kembali kepada konsep negara Hukum (rechtstaats) bukan machtstaats
• Transformasi dari hukum represif menuju hukum responsif

Ciri negara hukum
• Perlindungan hak konstitusional warga negara
• Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
• Pemilihan umum yang bebas
• Kebebasan yang menyatakan pendapat
• Kebebasan berserikat dan berkumpul
• Pendidikan kewarganegaraan

Empat kaidah penuntun dalam pembangunan hukum :
Pertama, hukum nasional harus dapat menjaga integrasi (keutuhan kesatuan) baik ideologi maupun wilayah teritori sesuai dengan tujuan ’melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.’ Harus dicegah munculnya produk hukum yang berpotensi memecah belah keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
Kedua, hukum nasional harus dibangun secara demokratis dan nomokratis dalam arti harus mengundang partisipasi dan menyerap aspirasi masyarakat luas melalui prosedur-prosedur dan mekanisme yang fair, transparan, dan akuntabel. Harus dicegah munculnya produk hukum yang diproses secara licik, kucing-kucingan, dan transaksi di tempat gelap
Ketiga, hukum nasional harus mampu menciptakan keadilan sosial dalam arti harus mampu memberi proteksi khusus terhadap golongan yang lemah dalam berhadapan dengan golongan yang kuat baik dari luar maupun dari dalam negeri sendiri.
Tanpa proteksi khusus dari hukum golongan yang lemah pasti akan selalu kalah jika dilepaskan bersaing atau bertarung secara bebas dengan golongan yang kuat.
Keempat, hukum harus menjamin toleransi beragama yang berkeadaban antar pemeluk-pemeluknya. Tidak boleh ada pengistimewaan perlakuan terhadap agama hanya karena didasarkan pada besar dan kecilnya jumlah pemeluk.
Negara boleh mengatur kehidupan beragama sebatas pada menjaga ketertiban agar tidak terjadi konflik serta memfasilitasi agar setiap orang dapat melaksanakan ajaran agamanya dengan bebas tanpa mengganggu atau diganggu oleh orang lain.

Konfigurasi politik dan hukum
Menurut Prof.Dr.Moh.Mahfud MD, SH,

• Susunan atau konstelasi kekuatan politik dan hukum secara dikotomis dibagi atas dua konsep yang bertentangan secara diametral, yaitu konfigurasi politik demokratis dan konfigurasi politik otoriter
• Konfigurasi politik demokratis akan melahirkan hukum yang responsif
• Konfigurasi politik yang otoriter akan melahirkan hukum yang represif/ortodoks
Bagaimana Dengan Indonesia....????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar