Selasa, 26 November 2013

Pemikiran Liberalisme John Gray

John Nicholas Gray adalah seorang filsuf Inggir yang lahir pada 17 April 1948, di South Shields, Inggris. Ia disejajarkan dengan sejumlah pemikir lainnya seperti Isaiah Berlin, Tocqueville dan Constant. John Gray kerap menuangkan pemikirannya , khususnya tentang liberalisme, ke dalam media di Inggris, seperti The Guardian dan The Times. Terkait dengan moralitas, Gray menggambarkan bahwa manusia adalah sebagai spesies rakus yang tindakannya kerap merusak dan memusnahkan bentuk-bentuk kehidupan. Karena itu, bagi Gray, manusia dalam kehidupannya tidak bisa menghancurkan bumi, namun mereka dapat dengan mudah merusak lingkungan hidup yang menopang kehidupan mereka. 

Sifat manusia, menurut Gray lagi, merupakan hambatan yang melekat untuk kemajuan etika atau politik. Salah satu pemikiran penting John Gray terkait liberalisme adalah tentang istilah Liberalisme agonistik. Gray menggunakan ungkapan ini untuk menggambarkan apa yang ia percaya adalah teori Berlin politik, yaitu dukungannya untuk kedua pluralisme nilai dan liberalisme. 

Secara umum, liberalisme agonistik dapat digunakan untuk menggambarkan setiap jenis liberalisme yang menyatakan bahwa komitmen sendiri nilai tidak membentuk visi lengkap politik dan masyarakat, dan yang satu bukan perlu mencari apa yang Berlin sebut sebagai "keseimbangan gelisah" antara bersaing nilai-nilai. Dalam pemahaman Gray, banyak ahli teori liberal kontemporer akan jatuh dalam kategori ini, misalnya John Rawls dan Karl Popper. 

Sementara Liberalisme atletik adalah sebuah alternatif untuk teori Berlin pluralisme nilai dan liberalisme. Berlin mengklaim validitas yang sama untuk pandangan liberal bertentangan, liberalisme agonistik menyatakan bahwa solusi dari waktu ke waktu dapat menemukan bahwa nilai-nilai yang menentukan benar. Liberalisme – dan khususnya liberalism dalam bentuk klasiknya – adalah teori politik modernitas. Dalil-dalilnya adalah ciri-ciri paling khas dari kehidupan modern – individu yang otonom dengan perhatiannya pada kebebasan dan privasi, pertumbuhan kekayaan dan arus penemuan serta inovasi, mesin pemerintahan yang serentak sangat diperlukan bagi kehidupan sipil dan merupakan ancaman terhadapnya – dan pandangan intelektualnya merupakan suatu pemandangan yang dapat muncul hanya dalam kepenuhannya dalam masyarakat pasca-tradisional Eropa setelah runtuhnya Kekristenan abad pertengahan. 

Teori utama berikutnya dari studi Ilmu Hubungan Internasional adalah Liberalisme. Teori Liberalisme memberikan suatu pemahaman baru dalam memahami jalannya dinamika dunia baik secara politik, sosial dan ekonomi, jika sebelumnya di dalam teori Realisme disebutkan bahwa fokus studi Ilmu Hubungan Internasional adalah didominasi oleh negara sebagai aktor utama dalam Hubungan Internasional, maka teori Liberalisme lebih menitikberatkan pada peranan individu di dalam suatu negara itu sendiri, dimana menurut teori ini, tiap-tiap individu pada dasarnya merdeka dan bebas untuk menentukan pilihannya, terlepas dari ikut campur pihak-pihak lain, seperti negara, dan seiring dengan berkembangnya dinamika dunia, Liberalisme juga ikut berkembang hingga melahirkan suatu kajian baru yaitu Liberal Institusionalism atau yang disebut juga dengan Neoliberalisme. 

Liberalisme merupakan salah satu perspektif teori hubungan internasional yang berkembang pesat sebagai tanggapan atas terjadinya perang yang sangat merusak sebagai hasil ketidakmampuan negara-negara sebagai aktor hubungan internasional untuk mengendalikan dan membatasi perang. Teori Liberalisme menganggap manusia merupakan aktor utama, John Locke menuliskan teori mengenai dan doktrin mengenai natural rights, dimana dalam doktrin ini disebutkan bahwa manusia bersifat natural, dan mempunyai hak moral, yang mana melalui hak tersebut, ia dapat menentukan keadilannya sendiri tanpa dipengaruhi oleh keanggotaannya sebagai bagian dari komunitas moral tertentu, 

lalu menurut Immanuel Kant, konsep manusia yang membawa dan memperjuangkan hak-hak nya mengenai kebebasan dan keadilan mengisyaratkan bahwa sifat alami manusia adalah berusaha untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing, sehingga menurut Burchill, ekstensi dan penegakan dari hak-hak dasar manusia tersebut sangatlah penting bagi pemikiran kaum Liberalis terutama mengenai kebijakan luar negeri dan hubungan internasional, hal ini disebabkan karena hak-hak tersebut memberikan fondasi terhadap emansipasi, keadilan dan kebebasan manusia, pada akhirnya negara yang memperlakukan warganya dengan baik sesuai dengan prinsip kebebasan dan penegakan hak dasar manusia akan berperilaku lebih baik dan tidaklah agresif dalam hubungan internasionalnya (Burchill, 2009), sehingga seperti dikatakan Burchill, pada dasarnya Liberalisme, yang menghormati dan menghargai hak-hak dasar manusia ini, akan membuat hubungan internasional berjalan dengan lebih damai. 

Menurut kaum Liberalisme, hak dan kebebasan manusia adalah hal yang harus dihormati dan dijaga oleh negara, karena dengan demikian, negara tersebut juga ikut memiliki andil dalam perdamaian dunia. Karakteristik Liberalisme menurut John Gray sendiri ada empat, yaitu Individualis, Egalitarian, Universalis, dan Meriolis. • Individualis, yang menekankan mengenai keunggulan moral individu terhadap segala bentuk kolektivitas sosial. • Egalitarian, yang mengedepankan persamaan hak tiap-tiap manusia. • Universalis, yang menyebutkan adanya persatuan moral diantara manusia. • Melioris, yang menegaskan kemampuan institusi sosial dan pengaturan politik untuk mengoreksi dan meningkatkan kemampuannya. 

Liberalisme bertujuan untuk mencari kebebasan secara individual dan tentunya untuk menaikkan kesejahteraan dalam kelompok, meskipun dalam hal ini, secara individu sifat alamiah manusia yang cenderung menekankan pada egoisme tidak dapat dipungkiri akan muncul, tetapi ditambahkan pula oleh kaum Liberalis bahwa setiap individu akan lebih menekankan dalam aspek kolektivitas kelompok sehingga terbentuklah sebuah kerjasama yang dapat mencegah instabilitas keamanan dan mewujudkan perdamaian sekalipun tanpa intervensi dari kekuatan militer, dengan demikian pada dasarnya kaum Liberalis menganut paham optimis bahwa sesungguhnya manusia selalu menginginkan kedamaian, oleh karena itu manusia selalu berusaha untuk bekerjasama dan hidup dalam harmoni, begitu pula dalam sistem internasional, dimana kaum Liberalis percaya bahwa sistem internasional bekerja sesuai dengan prinsip harmoni dan interdependensi, dimana inti dari sistem internasional menurut kaum Liberalis adalah penegakan demokrasi dan perdagangan bebas, jika kedua inti tersebut dijalankan maka secara alami sistem internasional akan berada dalam harmoni dan kooperasi, menciptakan perdamaian serta stabilitas internasional. 

Konsep kerjasama antar negara tersebut menjadi dasar dari pemikiran Liberal Institusionalism atau yang disebut juga dengan Neoliberalisme, kaum Neoliberalis percaya bahwa kerjasama diantara negara dapat diatur dalam suatu organisasi atau institusi formal, eksistensi dari institusi formal inilah yang mengatur jalannya kerjasama diantara negara yang dapat meningkatkan hasil yang dapat dicapai oleh suatu negara, baik dalam bidang ekonomi, politik maupun sosial, selain semakin mempertegas dan mempererat perdamaian diantara anggota institusi. Liberalisme pada dasarnya merupakan teori yang menekankan mengenai respek terhadap hak individual, respek terhadap hak individual ini merupakan esensi terpenting dalam dunia internasional, dimana negara-negara yang menghargai hak-hak warga negaranya dipercaya akan lebih tidak agresif dalam berperilaku serta menghargai kerjasama dan perdamaian, negara-negara yang menganut paham liberal akan lebih memilih untuk bekerjasama demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar