Selasa, 26 November 2013

" Penerapan Welfare state di Indonesia "




            Indonesia telah memiliki pijakan welfare state sejak disusunnya UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa. UUD 1945 yang disusun atas dasar semangat dan kesadaran membangun suatu model negara sosial-demokrasi, yakni menggabungkan prinsip-prinsip di dalam sosialisme dan demokrasi sekaligus, bertujuan untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat berkeadilan sosial, berkemakmuran dan sejahtera secara bersama-sama. Prinsip-prinsip sosialisme yang bertujuan untuk semangat kesejahteraan nasional  sangat bertentangan jika disandingkan dengan kebijakan yang diterapkan di era pasca-Soekarno, khususnya di era Pra Soehartno, khususnya di era reformasi. Keputusan untuk menandatangani Lol dengan IMF secara principil bertentangan dengan UUD 1945, karena artinya negara menyerahkan mandate dan tanggung jawabnya sebagaimana termaktub dalam pasal 33 dan  pasal 34 kepada pasar, apalgi pasca amandemen UUD 1945. Paham Negara Kesejahteraan (welfare sfafe) ternyata dipertegas dalam tambahan pasal-pasal sosial-ekonomi[1], yaitu dalam  pasal 34 ayat 2 dan ayat 3. Sedangkan Pasal 34 ayat 1 merupakan pasal asli (sebelum diamandemen).  Dalam Pasal 34ayat (2) ditambahkan gagasan  tentang sistem jaminan sosial (social security system) yang pada umumnya sudah melembaga dinegara-negara Eropa Barat dan Amerika Utara, bahkan di banyak negara dunia ketiga. Dinegara-negara tersebut iuran jaminan sosial ( social security contriution) merupakan bagian yang cukup besar dalam penerimaan negara. Dana jaminan sosial yang merupkan sumber dana bagi upaya-upaya memberdayakan masayarakat yang lemah dan tidak mampu. Sistem ini juga merupakan faktor kunci terhadap terlaksananya ketentuan pasal 34 ayat 1 yaitu fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.[2]
            Ditinjau dari prinsip demokrasi ketika diproklamirkannya negara ini, dinyatakan bahwa “Kemerdekaan atas Nama Bangsa Indonesia”, karenanya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara Demokratis Konstitusional , sehingga setiap kebijakan tentang pemerintahan ini harus berdasarkan suara rakyat yang dibingkai dalam sebuah peraturan. Hal ini bisa kita lihat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
            Berdasarkan ketentuan ini, Negara Republik Indonesia dituntut untuk menerapkan sistem Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dimana setiap kebijakan tentang pemerintahan berdasarkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Negara Republik Indonesia menganut asas demokrasi, karena persyaratan-persyaratan mengenai negara demokrasi ini telah dipenuhi dan dinyatakan dengan tegas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) . Negara-negara demokrasi modern dilihat dari sudut analisis makro, nilai-nilai dasar politik masyarakat adalah kemerdekaan (liberty), persamaan (equality), dan kesejahteraan (welfare). sehingga seharusnya melalui prinsip demokrasi nagara sejahtera dapat terwujud.
Namun ternyata, amandemen UUD 1945 dalam mewujudkan welfare state sangat dipengaruhi oleh doktrin neoliberal yang bersemayam dalam Letter of Intent mengharamkan campur tangan negara yang signifikan dalam ekonomi. Hal inilah yang dikatakan oleh Habermas dan Gidden bahwa peran  negara dalam wilayah tertentu dan dalam kapasitas tertentu diperlukan untuk menjamin kedaulatan sekaligus kebebasan individu dan warga (kolektif). Demikian juga dengan Pierre Bourdieu yang menekankan perlunya menumbuhkan modal sosial untuk menghadapi gempuran neoliberalisme, terutama dampaknya yang merusak tenaga kerja.
Melihat perkembangan Welfare state di Indonesia atas konstitusi bangsa dan kebijakan pemerintah dapat dilihat dari tiga model
1.      Reinert, Bourdieu, dan Walzer : Peran negara sangat penting terutama dalam hal menyangkut keadilan sosial dan distribusi public goods yang dikatakan oleh Bourdiue. Hal ini yang dilakukan oleh bapak pendiri bangsa terdahulu, yaitu suatu pengalaman dimana negara merupakan faktor penting dalam perekonomian nasional, dan memiliki sifat particular yang berbeda dengan model ekonomi kolonial. sehingga dengan adanya persoalan masa lalu menjadi pijakan pemerintah dalam mengambil kebijakan
2.      Hayek, Friedman dan Stiglitz, peran negara dilucuti, dimana negara tidak perlu mencampuri kebebasan individu, terutama disektor ekonomi. Hal inilah yang dilakukan rezim Soeharto, kebijakan ekonomi negara mengadopsi sepenuhnya kebijkan ekonomi internasional yang dipimpin Amerika Serikat dengan watak kepemimpinan otoriteriannisme, diman negara seakan-akan negara ikut campur tangan mengelola ekonomi padahal sepenuhnya untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan keutuhan rezim.
3.      Habermas, Gidden, dan Rawls : dalam menyikapi globalisasidan keadilan sosial dengan mengambil posisi menerima keduanya dalam batas-batas tidak mengabaikan kebebsan individu sebagai pokok. hal ini lah yang dilakukan oleh SBY, sebagai kebijakn alternative namun hal ini kerap terjebak dalam ambiguitas demokrasi dan pasar bebas, dimana yang terakhir bisa melahap yang pertama.
            Kepemimpinan SBY saat ini terjebak dalam ekonomi kerakyatan dan keadilan sosial dalam mewujudkan welfare state serta tuntutan letter of intent dengan Washington Consensus. Tidak berjalannya welfare state sebagai amanat UUD 1945 juga dikarenakan bercokolnya oligarki dalam kehidupan politik dan hukum di Indonesia sehingga menghalangi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai sila ke lima Pancasila. Hal inilah yang dikatakan Gidens dengan berubahnya welfare state menjadi walfare society, dimana Indonesia kemudian bentuk negara kesejahteraannya lebih mengarah ke kesejahteraan sosial dengan intervensi negara dalam mensejahterakan masyarakat masih tetap dibutuhkan dengan menekan pemberdayaan masayarakat untuk dapat menghindari munculnya moral hazard agi para penerima bantuan.



[1] Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI, Jakarta 2002 hlm. 58
[2] Djauhari,  Geseran Pemikiran Negara Kesejahteraan Pasca Amandemen UUD 19945, Jurnal Hukum, Vol. XVI No 4 Desember 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar