Selasa, 26 November 2013

“Right, Obligations And Citizenship”[1]



            Pemikiran Andrew Heywood, terkait hak, kewajiban dan kewarganegaraan merupakan sebuah hubungan antara individu dengan negaranya. Hal ini didasari oleh terbentuknya penempatan atau perjanjian antara hak dan kewajiban itu sendiri. Terkait penempatan hak dan kewajian tersebut, Heywood menekankan pada politik modern bahwa hak asasi manusia bersifat fundamental dan hak universal yang dianggap berlaku untuk semua orang didalam masyarakat. Andrew Heywood sendiri mengatakan bahwa, kewajiban politik mengacu pada tugas warga negara untuk memperoleh pengakuan terhadap otoritas negara serta pemenuhan kewajian memenuhi hukum-hukum yang ada. Pihak lain berpendapat bahwa, hukum muncul dari kesepakatan sukarela atau kontrak antar warga negara dengan keyakinan adanya manfaat untuk negara tersebut seperti halnya kewajiban alami layaknya menghormati orang tua.
            Kewarganegaraan dalam karya Heywood menyebutkan bahwa kewarganegaraan ersifat sosial. Hal ini dilator belakangi oleh keyakinan bahwa warga negara berhak memperoleh hak-hak sosial ukan hak sipil ataupun hak politik saja. Penekanan kewarganegaan merupakan status sosial minimla merupakan seagai dasar untuk penuhnya partisispasi dalam kehidupan bermasyarakat. Kritiknya adalah  hal ini dapat merusak tanggung jawab individu dan menyebabkan adanya persaingan ide dari masayarakat aktif terhadap implikasi warga negara yang semestinya menjadi lebih mandiri dan menghindari ketergantungan pada negara dan menekankan pada pentingnya kewajiban yang berhak dan harus diterima. Dengan demikian, kewarganegaraan diprivatisasi dan dapat berinvestasi atau berakibat terhadap negara melalui adanya kekuatan potensial yang tak terbatas.
 Pemikiran hak dan kewajiban serta kewarganegaraan ini tidak saja dikemukan oleh Heywood, namun melihat adanya hubungan antara individu dan masayarakat ini mempertegas akan hukum terkait sumber hak dan kewajian itu sendiri dalam berwarganegara. Implikasi hak dan kewajian dalam berwarganegara ini memang harus dititik tolakkan akan konflik dan kerjasaama. Namun dalam aplikasi hak dan kewajiban dalam berwarganegara, implikasi ini semakin luas dan menyebabkan tak seimbangnya antara hak dan kewajiban dalam bermasyarakat itu sendiri. Indonesia misalnya, dalam formalitas memiliki pengaturan hak atas warganegara yang luas namun tidak memberikan bukti terhadap kejadian-kejadian dilapangan. Ini perlu dipertanyakan bagaimana negara mengelola hubungan individu dan negara yang berdampak terhadap realitas dimasyarakat? karna hak dan kewajiban bukan bicara formalitas ataupun teori.


[1] Andrew Heywood, Political Theory An Introduction 2nd Edition, (New York: Palgrave, 1999), Chapter 7.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar