Magstadt
mengklasifikasikan sistem politik dalam beberapa cara dilihat dari konsentrasi
kekuasaan atau tingkat perkembangan ekonomi dan pembangunan politik.[1] Sehingga
dapat membedakan demokrasi, sistem otoriter dan totaliter. Aristoteles,
sebagaimana dikutip magstads memiliki enam identifikasi bentuk sistem politik,
dilihat dari dijalankan satu orang, beberapa orang dan banyak orang dari ideal
dan bentuk korupnya yakni Tirani-monarki, Oligarki-aristokrasi,
demokrasi-polity (politea). Namun jika negara didasari konstitusi menurut
aristoteles,maka monarki, oligarki dan demokrasi adalah alternative sistem
politik. Model rezim campuran modern, menurut aristoteles adalah republik
demokrasi, dimana demokrasi dapat secara presidential dan parlementer. Dan
demokrasi sendiri dapat bersatu dengan oligarki dan tirani dan mungkin dalam
kekuasaan diktator sekalipun.
Dalam pasar dan ekonomi campuran, demokrasi
dan authoritarian biasanya terkai dengan pasar atau ekonomi campuran dimana usaha
bebas sebagai kunci untuk petumbuhan pertahanan diri dan kemakmuran umum
(laissez faire). Rezim autoitarian, melihat hubungan antara penguasa dan elite
penguasa yang ingin mempertahankan status quo. Sehingga rezim ini dapat
dibagi/dilihat dari (1) kediktatoran pribadi (tirani) seperti Hitler, Stalin,
(2) oligarki militer (junta) seperti diamerika latin, mexiko dan costa rica dan
(3) rezim dinasti(monarki) seperti Yordania (king Hussein), Maroco ( King
Hassan II), Saudi Arabia ( King Fadh) dsb.
Totaliter yang dimaksud Magstadt
adalah kekuasaan yang terpusat pada satu tangan seperti Uni soviet ditngan
Joseph Stalin dan Jerman ditangan Adolf Hitler. Uniknya, totaliter ditandai
dengan adanya partai politik yang mencakup semua dan monopolitik yang fungsinya
seperti negara dalam negara. Elit Oligarki ikut membantu satu orang untuk
bekuasa. Hal ini seperti kekuasaan adalah agama negara, penyebaran ideologi
disponsori negara, atau dikenal dengan Marxisme-Lenimism. Dan semua ini sangat
berhuungan dengan komando ekonomi, public goods (dan kepentingan negara)
menjadi priioritas atas kepentingan pribadi. industry dan kepemilikan dagang,
operasi oleh negara terkait pusat perencanaan, bagian pemasaran, regulasi yang
baik dan melayani.
Magstadt dalam melihat sistem politik
sangat dipengaruhi oleh pemikiran aristoteles, sehingga ini seperti catatan
kaki alias uraian dari pemikiran aristoteles yang bersifat kekinian. tapi titik
tekan Magstadt adalah perhatiannya terhadap permasalahan pembangunan politik: yang
seharusnya menjadi perhatian kita bersama. diakhir Magstadt membuat kita
berpikir bagaimana masyarakat membangun budaya politik dan stuktur politik jika
a modern nation state tidak eksis/ada? Membandingkan sistem politik dua negara
baik negara kesatuan maupun negara federal yang menjadi acuan Magstadt sangat
menarik dan dapat menjadi acuan dalam melihat sistem politik yang terjadi
diberbagai negara saat ini. Tak kecuali melihat Indonesia, Totalitarian di masa
Orde Baru melahirkan kutup sistem politik lain yakni demokrasi. Dianggap
totaliter karna Soeharto menjadi pemengang kekuasaan satu-satunya dengan
penguasaan melalui partai golkar dan militer yang kemudian memonopoli fungsi
negara. Akibatnya melahirkan sistem politik demokrasi yang dianggap sebagai bentuk
atas tingginya pluralisasi yang terjadi di Indonesia. Namun Sejauhmana
Demokrasi mengakomodir nilai-nilai pluralisasi di Indonesia terutama pasca orde
baru? karena demokrasi Indonesia bukan lahir dari budaya politik Indonesia
tetapi mengadopsi gaya demokrasi yang berkembang di eropa, AS dan Australia.
[1] Thomas M. Magstadt. 1998.
Nations and Government : Comparative Politics in Regional Perpective. New York
: St Martins Press. Chapter 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar