Pendahuluan
Dalam memahami studi komparasi sangat diperlukan melihat dan
membandingan dua negara yang berbeda. Untuk menjelaskan fenomena politik dalam suatu Negara yang
mempunyai hubungan interaksi dengan masyarakat yang melingkupinya, baik
masyarakat politik domestic maupun internasional. Salah satunya adalah dengan meilihat sistem politiknya, disini dapat diartikan sebagai suatu konsep
ekologis yang menunjukkan adanya proses interaksi antara organ tertentu dengan
masyarakat politik atupun lingkungannya. Dalam hubungan interaksi, tentu
terdapat hubungan saling mempengaruhi dalam menentukan suatu kebijakan, seperti
aspirasi masyarakat yang disuarakan sebagai tuntutan politik, sehingga dapat
mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Begitupula dengan suatu organ tertentu
yang juga dapat mempengaruhu proses pembuatan kebijakan, terlebih lagi ia
adalah instansi Negara atau pemerintahan. Dalam melihat sistem Politik menurut
Gabriel Almond, dapat ditinjau eksekutif, legislatif, birokrasi, yudikatif,
partai politik, kelompok kepentingan dan masyarakat.[1]
Untuk melihat
bagaimana sistem politik di dua negara berjalan, Penulis mengangkat negara
Jerman dan Indonesia sebagai objek dari studi comparative kali ini. Jerman
merupakan negara dengan bicameral sama halnya dengan negara Indonesia namun
bentuk negara jelas berbeda, Jerman memakai Negara federal dan Indonesia negar
kesatuan, tetapi keduanya sama-sama penganut demokrasi. Untuk lebih jauh
melihat sistem politik ke dua negara berikut ulasannya.
Sistem Politik Jerman
Repulik Federal Jerman adalah negara
hukum yang demokratis, federal dan sosial. Jerman sendiri terdiri dari 16 negara
bagian.[2] Jerman
memiliki Undang-undang dasar (Grundgesetz) yang membawa kebebasan dan
stabilitas setelah perang dunia ke II. Undang-undang dasar mengikat legislasi
pada tatanan konstitusional dan mengikat administrasi negara pada hukum dan
undang-undang.[3]
Grundgesetz
jerman memiliki keistimewaan yakni pasal 1 Grundgesetz yang menetapkan penghormatan
terhadap martabat manusia sebagai nilai utama tatanan konstitusional, “
Martabat manusia tidak dapat diganggu gugat. Seluruh jajaran kuasa negara wajib
menghargai dan melindunginya”. Melalui UUD pasal 1 inilah landasan demokrasi di
jerman. Demokrasi jerman bersifat demokrasi representative, sosial dan taat
hukum.
Jerman menggunakan sistem
pemerintahan demokrasi parlementer, segala kebijakan politik pemerintahan
ditentukan oleh kepala pemerintahan dan menteri-menterinya. Jerman di pimpin
oleh presiden federal yang merupakan kepala negara, bertugas mewakili Jerman di
dunia luar dan mengangkat anggota pemerintah, hakim dan pejabat tinggi. Tanda
tangannya menentukan sahnya suatu
Undang-undang. Presiden memiliki wewenang untuk menghentikan pemerintah dan
membubarkan parlementer. Masa Jabatannya lima tahun dan dapat dipilih untuk
satu periode lagi. Presiden dipilih oleh Dewan federal yang terdiri dari anggota
bundestag dan jumlah anggota yang sama yang dipilih oleh dewan perwakilan
rakyat ke 16 negara bagian. Kepala pemerintahan adalah seorang kanselir yang
dipilih oleh parlemen (bundestag) dan berisi partai-partai pemenang pemilu.
Sebagai negara demokrasi yang
representative dan negara berbentuk federal, ini berarti negara Jerman memiliki
kekuasaan yang dibagi antara beberapa negara bagian disatu pihak dan negara
pusat di pihak lainnya sehingga Jerman menggunakan sistem parlementer dengan bicameral
sebagai upaya representatife tersebut. Parlemen federal Jerman di sebut
Bundestag, perwakilan rakyat Jerman yang dipilih secara langsung. Bundestag
terdiri dari 598 kursi yang ditentukan melalalui pemilihan daftar calon yang
disusun oleh partai pada tingkat negara bagian (suara kedua). Selebihnya
melalui pemilihan orang-orang yang mencalonkan diri disalah satu dari 299
distrik pemilihan (suara pertama). Bundestag, membentuk fraksi-fraksi dan
memilih presiden bundestag sendiri. Bundestag memiliki hak untuk memilih kanselir
federal dan menjaga agar kanselir tetap memegang pimpinan pemerintah dengan
mendukung politiknya. Bundestag dapat memberhentikan kanselir dengan jalan
mencabut kepercayaan. Di dalam Bundestag, terdapat komisi-komisi yang merupakan
ahli di bidangnya. Saat ini merupakan bundestag ke 17 dengan 22 komisi guna
menyelesaikan perundang-undangan yang sudah ditargetkan.
Selain parlemen federal, Jerman
memiliki majelis federal atau bundstrat. undestrat adalah perwakilan negara
bagian semacam majelis kedua. Bundestrat turut membahas undang-undang dalam
sidang pleno bundestrat. Majelsi negara bagian ini beranggotakan wakil-wakil
pemerintah bagian saja, jumlah perwakilan ditentukan oleh jumlah penduduk.
Undnag-undang yang dibuat oleh undestag akan berlaku jika telah disetujui oleh
bundestrat. Seagai badan legislasi Bundestrat setara dengan bundestag. Kegiatan
bundestrat ditanggung penuh oleh negara bagian. dengan demikian negara bagian
memiliki peranan penting dalam gelanggang politik federasi.
Partai politik di Jerman ikut serta
dalam pembentuk kemauan politik rakyat. penentuan calon penyandang fungsi
politik dan pelaksanaaan kampanye pemilihan umum ditingkatkan artinya menjadi
tugas konstitusional. Oleh sebab itu partai politik memperoleh dana penggantian
dari negara terhadap kampanye pemilihan umum. Jerman mengadopsi sistem multi
partai dan Pemilihan umum di Jerman menggunakan sistem proposional yang dipilih
setiap emapat tahun sekali. Partisipasi pemilih di Jerman mencapai 77,7% dari
penduduknya pada pemilu 2005, artinya tingkat partisipasi politik yang sangat
tinggi. Pada pemilu 2013 partai hijau/ induk partai serikat yang didirikan
tahun 1980 merupakan partai baru dengan pemenang pemilu. Di jerman partai
politik di bundestag juga mengenal koalisi dan oposisi.
Kehidupan Jerman sangat ditentukan
oleh Undang-undnag dasarnya dengan prinsip kesubsideran, konsep pokok
federalisme, tanggung jawab dan keputusan harus berada ditangan entitas sosial
paling kecil yang sanggup menangani persoalan yang bersangkutan, individu,
keluarga, himpunan dan organisasi, kotapraja dan desa, negara bagian dan negara
seluruhnya, uni Eropa dan PBB. Dengan dijaganya Undang-Undang dasar, Jerman
memiliki Mahkamah Konstitusi Federal. Mahkamah Konstitusi Federal memiliki hak
pencabutan atas undang-undang yang dianggap melanggar ketentuan Grundgesetz.
Dengan demikian mahkamah konstitusi menandai semangai demokrasi yang besar di
Jerman pascaperang dan melindungi pembagian kekuasaan dan melindungi negara
federasi.
Sistem Politik
Indonesia
Negara kesatuan Republik Indonesia
merupakan negara demokrasi yang taat pada hukum. Negara Indonesia merupakan negara dengan sistem demokrasi
presidensial. Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri
dari 34 Provinsi yang tersebar dari sabang sampai merauke. Secara teori, berdasarkan UUD 1945,
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam prakteknya
banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam
sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa
sistem pemerintahan yang berjalani Indonesia adalah sistem pemerintahan yang
merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil
dengan sistem pemerintahan parlementer.
Sistem
parlemen di Indonesia mengacu pada amandemen UUD 1945 yang ke 4 bahwa MPR
terdiri dari DPR dan DPD. Di Indonesia, yang mempunyai kewenangan untuk
legislasi atau pembuatan UU adalah DPR. Hal ini terlihat dari rumusan Pasal 20
ayat (1) "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang".
Memang terdapat rumusan Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:"Presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat". Namun
Pasal 5 ayat (1) tidaklah memberi kekuasaan kepada Presiden dalam hal
legislasi, sebab Presiden hanya berhak saja mengajukan suatu Undang-Undang.
Sedangkan hak bukanlah kewenangan. Kewenangan adalah terkait dengan kekuasaan
dan mengharuskan untuk dilakukannya kekuasaan tersebut, yang jika tidak
dilakukan justru akan menimbulkan akibat hukum. Sedangkan hak sesuatu yang
relative, yaitu sesuatu yang bisa dilaksanakan, bisa juga tidak. Tidak ada
implikasi dan akibat hukum jika tidak memfungsikan atau melakukan hak yang
dimiliki. Sementara, kewenangan DPD, sebagaimana di sebutkan diatas, hanya
berfungsi sebagai kamar atau dewan "penyokong" dari DPR semata. DPD
tidaklah mempunyai hak legislasi.
Anggota DPR merupakan utusan partai
politik yang dipilih secara langsung oleh seluruh rakyat yang memiliki hak
pilih setiap lima tahun sekali. Indonsia juga memaki sistem partai politik
multi partai yang kemudian tidak semua partai politik yang berhak ikut pemilu,
didasarkan oleh keputrusan KPU. Biaya kampanye pemilihan umum dilakukan oleh
masing-masing partai politik, dana mandiri. Pemilihan umum dilaksanakan oleh
KPU. Pemilihan umum di Indonesia tidak saja memilih anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kota/Kabupaten tetapi turut memilih kepala pemerintahan terendah seperti
desa, nagasi, subag. Sampai presiden. Jika ditelusuri ada pemilu legislatif,
pemilu presiden, pemilu kada gubernur, pemilu kada wali kota/ bupati. Dengan
banyaknya pemilihan ini menyebabkan partispasi politik masyarakat lemah,
beberpa kali pemilu kada di menangkan oleh pemilih golput.
Dalam mengawal demokrasi Indonesia
merasa perlunya Mahkamah Konstitusi untuk mengawal Konstitusional. Namun
Mahkamah Konstitusional di Idnoensia lebih banyak menyidangkan kasus-kasus
sengketa pemilu kada. Indonesia secara langsung menyadur Mahkamah Konstitusi
Jerman, dan saling bekerja sama, jika Jerman sudah mempraktekkan 60 tahun,
Indonesia baru pasca runtuhnya orde baru.
Penutup
Dengan membandingkan dua negara,
Jerman dan Indonesia dapat ditarik kesimpulan bahwa negara Indonesia yang
merupakan negara kesatuan dengan amandemen UUD ke 4 mencoba menjadi negara
parlementer namun sayang wewenang DPD tidak sama dengan Bundestrat yang ada di
Jerman. Tingkat partisipasi politik di Indonesia dan Jerman sama-sama tinggi
namun pemilih di Indonesia mengalami kejenuhan memilih karena pemilu tidak
seperti Jerman yang hanya memilih wakil parlemen, tetapi juga kepala
desa/nagari, kabupaten/kota, provinsi, dan Presiden. Sehingga biaya demokrasi
di Indonesia jauh lebih mahal ketimbang dengan Jerman. Peranan Mahkamah
Konstitusipun dalam mengawal UUD di Jerman sangat kuat jika dibanding dengan
Indonesia yang aru saja menerapkan adanya Mahkamah Konstitusi dalam mengawal
Konstitusional.
Banyak pelajaran yang dapat ditarik
ketika studi comparative, kita dapat mengamati bagaimana sistem politik diluar
Indonesia sehingga menjadi acuan perbaikan untuk sistem politik Indonesia
sendirinya.
Sumber Bacaan
Ronald
H. Chilcote. 2003. Teori Perbandingan
Politik : Penelusuran Paradigma. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta.
Societäts-Verlag, Frankfurt am Main, atas kerja sama dengan
Auswärtiges Amt (Kementerian Luar Negeri), Berlin 2007: Tatsachen über Deutschland ( Fakta Mengenai Jerman), Katalis
: Jakarta
Bagir Manan. 2005. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD
1945 baru, FH UI Press, : Jakarta
Gaffar
, Affan. 2000. Politik Indonesia:
Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama.
[1] Ronald H. Chilcote. 2003. Teori Perbandingan Politik : Penelusuran
Paradigma. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta. Bab 5
[2] Negara bagian jerman merupakan
negara-negara yang terdiri dari kerajaan masa lalu yang masih bertahan, wilayah
kekuasaan bangsawan dan kota independen yang jumlah seluruhnya lebih dari dua
kali lipat.
[3] UUD diputuskan oleh dewan
parlementer pada 23 mei 1949
Tidak ada komentar:
Posting Komentar