Rabu, 08 Januari 2014

Studi Komparative: Sistem Politik Jerman dan Indonesia




Pendahuluan
            Dalam memahami studi komparasi sangat diperlukan melihat dan membandingan dua negara yang berbeda. Untuk menjelaskan fenomena politik dalam suatu Negara yang mempunyai hubungan interaksi dengan masyarakat yang melingkupinya, baik masyarakat politik domestic maupun internasional. Salah satunya adalah dengan meilihat sistem politiknya, disini dapat diartikan sebagai suatu konsep ekologis yang menunjukkan adanya proses interaksi antara organ tertentu dengan masyarakat politik atupun lingkungannya. Dalam hubungan interaksi, tentu terdapat hubungan saling mempengaruhi dalam menentukan suatu kebijakan, seperti aspirasi masyarakat yang disuarakan sebagai tuntutan politik, sehingga dapat mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Begitupula dengan suatu organ tertentu yang juga dapat mempengaruhu proses pembuatan kebijakan, terlebih lagi ia adalah instansi Negara atau pemerintahan. Dalam melihat sistem Politik menurut Gabriel Almond, dapat ditinjau eksekutif, legislatif, birokrasi, yudikatif, partai politik, kelompok kepentingan dan masyarakat.[1]
            Untuk melihat bagaimana sistem politik di dua negara berjalan, Penulis mengangkat negara Jerman dan Indonesia sebagai objek dari studi comparative kali ini. Jerman merupakan negara dengan bicameral sama halnya dengan negara Indonesia namun bentuk negara jelas berbeda, Jerman memakai Negara federal dan Indonesia negar kesatuan, tetapi keduanya sama-sama penganut demokrasi. Untuk lebih jauh melihat sistem politik ke dua negara berikut ulasannya.

Sistem Politik Jerman
            Repulik Federal Jerman adalah negara hukum yang demokratis, federal dan sosial. Jerman sendiri terdiri dari 16 negara bagian.[2] Jerman memiliki Undang-undang dasar (Grundgesetz) yang membawa kebebasan dan stabilitas setelah perang dunia ke II. Undang-undang dasar mengikat legislasi pada tatanan konstitusional dan mengikat administrasi negara pada hukum dan undang-undang.[3] Grundgesetz jerman memiliki keistimewaan yakni pasal 1 Grundgesetz yang menetapkan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai nilai utama tatanan konstitusional, “ Martabat manusia tidak dapat diganggu gugat. Seluruh jajaran kuasa negara wajib menghargai dan melindunginya”. Melalui UUD pasal 1 inilah landasan demokrasi di jerman. Demokrasi jerman bersifat demokrasi representative, sosial dan taat hukum.
            Jerman menggunakan sistem pemerintahan demokrasi parlementer, segala kebijakan politik pemerintahan ditentukan oleh kepala pemerintahan dan menteri-menterinya. Jerman di pimpin oleh presiden federal yang merupakan kepala negara, bertugas mewakili Jerman di dunia luar dan mengangkat anggota pemerintah, hakim dan pejabat tinggi. Tanda tangannya menentukan  sahnya suatu Undang-undang. Presiden memiliki wewenang untuk menghentikan pemerintah dan membubarkan parlementer. Masa Jabatannya lima tahun dan dapat dipilih untuk satu periode lagi. Presiden dipilih oleh Dewan federal yang terdiri dari anggota bundestag dan jumlah anggota yang sama yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat ke 16 negara bagian. Kepala pemerintahan adalah seorang kanselir yang dipilih oleh parlemen (bundestag) dan berisi partai-partai pemenang pemilu.
            Sebagai negara demokrasi yang representative dan negara berbentuk federal, ini berarti negara Jerman memiliki kekuasaan yang dibagi antara beberapa negara bagian disatu pihak dan negara pusat di pihak lainnya sehingga Jerman menggunakan sistem parlementer dengan bicameral sebagai upaya representatife tersebut. Parlemen federal Jerman di sebut Bundestag, perwakilan rakyat Jerman yang dipilih secara langsung. Bundestag terdiri dari 598 kursi yang ditentukan melalalui pemilihan daftar calon yang disusun oleh partai pada tingkat negara bagian (suara kedua). Selebihnya melalui pemilihan orang-orang yang mencalonkan diri disalah satu dari 299 distrik pemilihan (suara pertama). Bundestag, membentuk fraksi-fraksi dan memilih presiden bundestag sendiri. Bundestag memiliki hak untuk memilih kanselir federal dan menjaga agar kanselir tetap memegang pimpinan pemerintah dengan mendukung politiknya. Bundestag dapat memberhentikan kanselir dengan jalan mencabut kepercayaan. Di dalam Bundestag, terdapat komisi-komisi yang merupakan ahli di bidangnya. Saat ini merupakan bundestag ke 17 dengan 22 komisi guna menyelesaikan perundang-undangan yang sudah ditargetkan.
            Selain parlemen federal, Jerman memiliki majelis federal atau bundstrat. undestrat adalah perwakilan negara bagian semacam majelis kedua. Bundestrat turut membahas undang-undang dalam sidang pleno bundestrat. Majelsi negara bagian ini beranggotakan wakil-wakil pemerintah bagian saja, jumlah perwakilan ditentukan oleh jumlah penduduk. Undnag-undang yang dibuat oleh undestag akan berlaku jika telah disetujui oleh bundestrat. Seagai badan legislasi Bundestrat setara dengan bundestag. Kegiatan bundestrat ditanggung penuh oleh negara bagian. dengan demikian negara bagian memiliki peranan penting dalam gelanggang politik federasi.
            Partai politik di Jerman ikut serta dalam pembentuk kemauan politik rakyat. penentuan calon penyandang fungsi politik dan pelaksanaaan kampanye pemilihan umum ditingkatkan artinya menjadi tugas konstitusional. Oleh sebab itu partai politik memperoleh dana penggantian dari negara terhadap kampanye pemilihan umum. Jerman mengadopsi sistem multi partai dan Pemilihan umum di Jerman menggunakan sistem proposional yang dipilih setiap emapat tahun sekali. Partisipasi pemilih di Jerman mencapai 77,7% dari penduduknya pada pemilu 2005, artinya tingkat partisipasi politik yang sangat tinggi. Pada pemilu 2013 partai hijau/ induk partai serikat yang didirikan tahun 1980 merupakan partai baru dengan pemenang pemilu. Di jerman partai politik di bundestag juga mengenal koalisi dan oposisi.
            Kehidupan Jerman sangat ditentukan oleh Undang-undnag dasarnya dengan prinsip kesubsideran, konsep pokok federalisme, tanggung jawab dan keputusan harus berada ditangan entitas sosial paling kecil yang sanggup menangani persoalan yang bersangkutan, individu, keluarga, himpunan dan organisasi, kotapraja dan desa, negara bagian dan negara seluruhnya, uni Eropa dan PBB. Dengan dijaganya Undang-Undang dasar, Jerman memiliki Mahkamah Konstitusi Federal. Mahkamah Konstitusi Federal memiliki hak pencabutan atas undang-undang yang dianggap melanggar ketentuan Grundgesetz. Dengan demikian mahkamah konstitusi menandai semangai demokrasi yang besar di Jerman pascaperang dan melindungi pembagian kekuasaan dan melindungi negara federasi.

Sistem Politik Indonesia
            Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara demokrasi yang taat pada hukum. Negara Indonesia merupakan negara dengan sistem demokrasi presidensial. Indonesia merupakan negara kesatuan yang terdiri dari 34 Provinsi yang tersebar dari sabang sampai merauke. Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalani Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
            Sistem parlemen di Indonesia mengacu pada amandemen UUD 1945 yang ke 4 bahwa MPR terdiri dari DPR dan DPD. Di Indonesia, yang mempunyai kewenangan untuk legislasi atau pembuatan UU adalah DPR. Hal ini terlihat dari rumusan Pasal 20 ayat (1) "Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang". Memang terdapat rumusan Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi:"Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat". Namun Pasal 5 ayat (1) tidaklah memberi kekuasaan kepada Presiden dalam hal legislasi, sebab Presiden hanya berhak saja mengajukan suatu Undang-Undang. Sedangkan hak bukanlah kewenangan. Kewenangan adalah terkait dengan kekuasaan dan mengharuskan untuk dilakukannya kekuasaan tersebut, yang jika tidak dilakukan justru akan menimbulkan akibat hukum. Sedangkan hak sesuatu yang relative, yaitu sesuatu yang bisa dilaksanakan, bisa juga tidak. Tidak ada implikasi dan akibat hukum jika tidak memfungsikan atau melakukan hak yang dimiliki. Sementara, kewenangan DPD, sebagaimana di sebutkan diatas, hanya berfungsi sebagai kamar atau dewan "penyokong" dari DPR semata. DPD tidaklah mempunyai hak legislasi.
            Anggota DPR merupakan utusan partai politik yang dipilih secara langsung oleh seluruh rakyat yang memiliki hak pilih setiap lima tahun sekali. Indonsia juga memaki sistem partai politik multi partai yang kemudian tidak semua partai politik yang berhak ikut pemilu, didasarkan oleh keputrusan KPU. Biaya kampanye pemilihan umum dilakukan oleh masing-masing partai politik, dana mandiri. Pemilihan umum dilaksanakan oleh KPU. Pemilihan umum di Indonesia tidak saja memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten tetapi turut memilih kepala pemerintahan terendah seperti desa, nagasi, subag. Sampai presiden. Jika ditelusuri ada pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kada gubernur, pemilu kada wali kota/ bupati. Dengan banyaknya pemilihan ini menyebabkan partispasi politik masyarakat lemah, beberpa kali pemilu kada di menangkan oleh pemilih golput.
            Dalam mengawal demokrasi Indonesia merasa perlunya Mahkamah Konstitusi untuk mengawal Konstitusional. Namun Mahkamah Konstitusional di Idnoensia lebih banyak menyidangkan kasus-kasus sengketa pemilu kada. Indonesia secara langsung menyadur Mahkamah Konstitusi Jerman, dan saling bekerja sama, jika Jerman sudah mempraktekkan 60 tahun, Indonesia baru pasca runtuhnya orde baru.

Penutup
            Dengan membandingkan dua negara, Jerman dan Indonesia dapat ditarik kesimpulan bahwa negara Indonesia yang merupakan negara kesatuan dengan amandemen UUD ke 4 mencoba menjadi negara parlementer namun sayang wewenang DPD tidak sama dengan Bundestrat yang ada di Jerman. Tingkat partisipasi politik di Indonesia dan Jerman sama-sama tinggi namun pemilih di Indonesia mengalami kejenuhan memilih karena pemilu tidak seperti Jerman yang hanya memilih wakil parlemen, tetapi juga kepala desa/nagari, kabupaten/kota, provinsi, dan Presiden. Sehingga biaya demokrasi di Indonesia jauh lebih mahal ketimbang dengan Jerman. Peranan Mahkamah Konstitusipun dalam mengawal UUD di Jerman sangat kuat jika dibanding dengan Indonesia yang aru saja menerapkan adanya Mahkamah Konstitusi dalam mengawal Konstitusional.
            Banyak pelajaran yang dapat ditarik ketika studi comparative, kita dapat mengamati bagaimana sistem politik diluar Indonesia sehingga menjadi acuan perbaikan untuk sistem politik Indonesia sendirinya.

Sumber Bacaan
Ronald H. Chilcote. 2003. Teori Perbandingan Politik : Penelusuran Paradigma. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta.
Societäts-Verlag, Frankfurt am Main, atas kerja sama dengan Auswärtiges Amt (Kementerian Luar Negeri), Berlin   2007: Tatsachen über Deutschland ( Fakta Mengenai Jerman), Katalis : Jakarta
Bagir Manan. 2005.  DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 baru, FH UI Press, : Jakarta
Gaffar , Affan. 2000. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.



[1] Ronald H. Chilcote. 2003. Teori Perbandingan Politik : Penelusuran Paradigma. PT Rajagrafindo Persada : Jakarta. Bab 5
[2] Negara bagian jerman merupakan negara-negara yang terdiri dari kerajaan masa lalu yang masih bertahan, wilayah kekuasaan bangsawan dan kota independen yang jumlah seluruhnya lebih dari dua kali lipat.
[3] UUD diputuskan oleh dewan parlementer pada 23 mei 1949

Tidak ada komentar:

Posting Komentar