- BPUPKI dibentuk oleh Jepang tanggal 29 April 1945 dengan ketua Dr. Rajiman Widyodiningrat dan anggotanya 62 orang, yang kemudian dilantik tanggal 28 mei 1945.
- BPUPKI mengadakan sidang paripurna dua kali, sidang yang pertama tanggal 29 Mei s.d 1 Juni 1945. sedangkan sidang yang kedua tanggal 10 s.d 17 Juli 1945.
- Sidang BPUPKI yang pertama tgl. 29 Mei s.d 1 Juni 1945 dipergunakan untuk membahas rancangan dasar Negara, sedangkan sidang yang kedua tgl 10 s.d 17 juli 1945 dipergunakan untuk membahas konsep rancangan dasar Negara
- Pada tanggal 29 mei 1945 Mr. Muh. Yamin mendapat kesempatan yang pertama mengajukan konsep dasar Negara Indonesia merdeka (secara lesan), yaitu:
1)
Peri Kebangsaan
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Peri Ketuhanan
4)
Peri Kerakyatan
5)
Kesejahteraan Rakyat
Kemudian
beliau mengajukan lagi konsep dasar Negara yang disampaikan secara tertulis,
yaitu:
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa
2)
Kebangsaan, persatuan Indonesia
3)
Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hilmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5)
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5.
Tanggal 31 Mei 1945, Mr. Muh. Soepomo mendapat
kesempatan, beliai menyampaikan pidato “ Negara hendaknya menyatu dengan bagian
yang terbesar dari rakyat, juga tidak dengan kelompok ekonomi terkuat,
melainkan harus mengatasi semua golongan dan kelompok dn semu individu. Untuk
menyatu dengan seluruh lapisan rakyat secara mnyeluruh atau secara integral.
Negara Indonesia
harus menjadi sebuah Negara nasional, Negara kesatuan, yang mencakup semua
agama dengan watak dan cirri-ciri hasnya. Kalau kita mendirikan sebuah Negara
Islam di Indonesia, maka itu berarti bahwa kita tidak mendirikan Negara yang
menyatu dengan seluruh rakyat, melainkan sebuah Negara yang menyatu dengan
bagian yang terbesar dari rakyat Indonesia, ialah umat Islam di Indonesia.
6.
Tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan rumusan :
1)
Kebangsaan Indonesia
2)
Internasionalisme atau perikemanusiaan
3)
Mufakat atau demokrasi
4)
Kesejahteraan social
5)
Ketuhanan Yang maha esa
7.
Sebelum siding BPUPKI ditutup dibentuklah panitia
perumus yang beranggotakan sembilan orang, sehingga dikenal dengan sebutan
Panitia Sembilan, yaitu:
1)
Ir. Sukarno, sebagai ketua
2)
Drs. Muhammad Hatta
3)
Mr. A.A Maramis
4)
K.H Wahid Hasyim
5)
Abdul kahar Muzakit
6)
Abi Kusno Tjokrosuyoso
7)
H. Agus Salim
8)
Mr. Ahmad Subardjo
9)
Mr. Muhammad Yamin
Panitia
tersebut pada tanggal 22 Juni 1945 mengadakan siding, dan berhasil merumuskan
dokumen Piagam Jakarta ( Jakarta Charter ) yakni Preambul yang berisi asas dan
tujuan Indonesia merdeka, yang didalamnya termuat dasar negara, yaitu :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemelik-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan /perwakilan
5.
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
8.
Sidang II BPUPKI tanggal 10 s.d 17 Juli 1945,
merumuskan rancangan tentang konsep batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
merdeka
9.
Tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan kemudian
dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan Ir. Sukarno
sebagai ketua dan beranggotakan 21 orang.
10. Tanggal
14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, sementara sekutu
belum masuk menduduki Indonesia, terjadilah kekososngan kekuasaan (Facum of
Power), yang kemudian dimanfaatkanoleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia
11. tanggal
17 Agustus 1945, bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan Indonesia
yaitu dengan dibacanya tek proklamasi oleh Sukarno-Hatta
12. Sebelum
PPKI menyelenggarakan sidang, terjadi protes dari sekelompok warga non muslim
yang berasal dari orang Indonesia bagian timur menuntut agar sila pertama
pancasila yang termuat dalam piagam Jakarta ( Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ), tuju kata pada sila
tersebut harus diaubah dengan ancaman bila tuntutanya tidak dikabulkan mereka
akan memisahkan diri dari Negara Indonesia dan akan membentuk Negara sendiri.
Dengan berat hati dan penuh pertimbangan, namun demi persatuan dan kesatuan
akhirnya tuntutan mereka dikabulkan, digantilah sila “ Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya “ diubah menjadi “
Ketuhanan Yang Maha Esa “
13. Tanggal
18 Agustus 1945 PPKI menyelenggarakan sidang yang diawali penambahan jumlah
anggota yang semula 21 orang, menjadi 26 orang. Dalam siding tersebut PPKI
menghasilkan keputusan yang sangat penting bagi bangsa dan Negara Indonesia
yaitu:
1)
Menetapkan Udnag-Undang Dasar 1945 sebagai
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
2)
Memilih dan menetapkan Ir. Sukarno sebagai Presiden dan
Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
3)
Untuk sementara waktu pekerjaan presiden sehari-hari
dibantu oleh sebuah komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
14. Dengan
ditetapkanya UUD 1945 ( tanggal 18 Agustus
1945 ) oleh PPKI, berarti ditetapkan juga pancasila sebagai dasar Negara dan
sebagai idiologi bangsa Indonesia.
😁😁
BalasHapusThank you
BalasHapus