Rabu, 08 Januari 2014

“Konflik Agraria dan Penegakan HAM di Indonesia Pasca Orde Baru”




Oleh
Febryna Mulya
1306427226


Abstrak
            Tumpang tindihnya regulasi politik terkait persoalan agraria telah menyebabkan tingginya konflik agraria dalam lima tahun belakangan, sehingga tak pelik menyebabkan tingginya pelanggaran HAM dan pelaku utama pelanggaran HAM  ini tetap Negara sebagai pengambil kebijakan. Negara dihadapkan pada membela hak agraria  masyarakat atau menjadi pengawal pemilik modal, perusahan skala besar. Negara menjadi penegak Keadilan dalam HAM. Sehingga disinilah pertanyaan keseriusan negara dalam menegakan HAM khususnya dalam masa transisi demokrasi ini.

kata kunci : konflik agraria, Negara, Hak Asasi Manusia

A.       Pendahuluan
1.      Latar Belakang
            Setelah rejim otoritarian runtuh, demokrasi menjadi arena di mana segala norma, nilai dan ideologi diinstalasikan di atasnya. Akibatnya, di jaman demokrasi ini, hak asasi secara normatif telah dipisahkan dengan demokrasi dan direlatifkan setidaknya dengan isu hak-hak yang lain kalau bukan oleh ideologi-ideologi politik yang relatif “baru”. Berbeda dengan massa otoritarianisme, hak asasi terutama hak kebebasan politik  merupakan isu paling subtansial.[1] Perjuangan dan kelahiran HAM di  Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Perkembangan pemikiran HAM, khususnya di bidang  sipil dan politik, dapat dikelompokkan ke dalam kurun waktu 1908 1945 dan 1945-sekarang.[2]
            Kesadaran akan pentingnya hak-hak semakin menguat seiring dengan kesadaran moral umat manusia yang juga makin berkembang. Penghargaan dan pengakuan terhadap hak-hak, berhubungan erat dengan penghayatan nilai-nilai, khususnya moral. Dalam hubungannya dengan HAM, penghargaan tersebut merupakan suatu imperatif moral dan bukan soal belas kasih dan keputusan pribadi (Ceunfin, 2004: xxi). Imperatif tersebut hadir ke permukaan sebagai kebajikan manusia yang melahirkan keyakinan tentang adanya hak-hak dasar yang tidak boleh dilanggar. Pelanggaran atau pengurangan hak-hak  tersebut akan mengurangi martabat manusia, sehingga untuk alasan apa pun hak-hak tersebut tidak boleh dikurangi, dilanggar maupun diabaikan. Meskipun seseorang melakukan perjanjian untuk menyerahkan atau mengurangi kebebasannya, kontrak tersebut tidak akan dianggap sah dan esensi HAMnya tidak akan dikurangi (Onaga & Manuel, 2004: 8). [3]
            Kebijakan dan praktik pelanggaran Hak Asasi Manus ia yang terus- menerus terjadi telah melahirkan banyak pencari keadilan dan pembela Hak Asasi Manusia (human rights deffenders) serta membangkitkan semangat dan bekerja konkrit untuk membela dan melindungi warga negara dari  kekuasaan otoriter dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang ditandai dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  pada tanggal 7 Juni 1993 merupakan tonggak sejarah yang penting untuk dicatat dalam perjuangan Hak Asasi  di  Indonesia. Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi  Manusia pada tanggal 7 Juni  1993. Pembentukan komisi itu dalam rangka mempersiapkan diri dalam pembicaraan program aksi hak asasi manusia dalam Konvensi Wina.[4]
            Selain adanya Komnas HAM, dibentuk pula Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia. Dalam rangka menyusun suatu piagam hak asasi manusia yang khas Indonesia, Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Wanhankamnas) telah menyusun sebuah rancangan deklarasi hak asasi manusia. Pada  tanggal 26-30 Agustus 1997, dalam Rapat Koordinasi Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional yang diselenggarakan di Yogyakarta, telah berhasil  disempurnakan Deklarasi Hak Asasi Manusia dari sudut Bangsa Indonesia  menjadi  Piagam Hak Asasi  Manusia Bangsa Indonesia”. Piagam tersebut berisi 45 pasal, yang terbagi menjadi dua bagian, yaitu sebanyak 33 pasal mengatur hak-hak dasar, dan sisanya 12 pasal mengatur kewajiban manusia dan warga negara.[5]
            Untuk Menjamin Ham, kehadiran Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1999 Tentang Hak  Asasi Manusia pada waktu itu dianggap sebagai momentum penting dalam pengaturan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pada saat  itu, kedudukan Tap MPR sebagai salah satu jenis peraturan perundang undangan di bawah UUD diharapkan dapat melengkapi materi muatan UUD 1945, khususnya berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, materi muatan Tap MPR tersebut diperintahkan untuk diatur lebih lanjut dalam sebuah undang-undang. Atas dasar perintah Tap MPR tersebut, kemudian dibentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 
            Sekelumit rumusan terkiat HAM di Indonesia belum menjawab persoalan-persoalan pelanggaran HAM yang mencuat pasca Orde Baru. Pelanggaran HAM terhadap Timor-timor pada tahun 1999. Lalu sampai kepada pembunuhan aktivis HAM, Munir dalam perjalanan ke Belanda. Hal ini tentu masih menjadi persoalan bagi Indonesia dimasa Transisi Demokrasi ini. Persoalan Ham dari masa Soeharto tetap mengupayakan proses hukum dan pencarian keadilan, bagaiamana genoside PKI, petrus, Malari, dan 1998-199.
            Sejarah menunjukkan terdapat berbagai permasalahan muncul terkait dengan  penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria. Baik sebelum maupun sesudah  masa kemerdekaan, masyarakat Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan yang  terkait dengan ketidakadilan dalam mendapatkan hak atas penguasaan dan pemanfaatan  sumber-sumber agraria. Fakta ketidakadilan agraria seringkali dipicu oleh berbagai  kebijakan politik pada setiap fase pemerintahan. Kebijakan politik yang tidak  memberikan kelayakan akses bagi masyarakat untuk memiliki dan memanfaatkan sumber-sumber agraria. Salah satu kasus pelanggaran Ham yang mencuat adalah pelanggaran agraris seperti di Mesuji  dan Bima belakangan ini.[6] dimana komunitas masyarakat baku hamtam dengan penegak hukum yaitu Polri, apakah polri dipihak perusahan atau negara sebagai penegah ? Namun, persoalan ham adalah persoalan negara. Konflik agrarian sering mengahadapkan aparat keamanan yakni Polri bersentuhan langsung dengna masyarakat yang kemudian menyebabkan kematian.
           
2.      Rumusan Masalah
            Menurut catatan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, 56 persen aset properti, tanah, dan perkebunan, dikuasai hanya oleh 0,2 persen penduduk Indonesia. Berdasarkan data dari Jaringan Advokasi Tambang, 35 persen daratan Indonesia dialokasikan untuk tambang. Sementara Sawit Watch mencatat hingga Juni 2010, pemerintah telah memberikan 9,4 juta hektar tanah dan akan mencapai 26,7 juta hektar pada tahun 2020 yang diberikan kepada 600 perusahaan. Padahal kenyataannya, masih banyak petani Indonesia yang tidak memiliki tanah atau menguasai tanah di bawah 0,5 hektar.[7] Hal ini memperlihatkan bagaimana ketidakadilan agraria terhadap petani dan komunitas adat.
            Persoalan ini mengakibatkan terjadi ketimpangan di dalam penguasaan dan pemilikan tanah dan sumber daya alam yang lain, merupakan akar dari konflik agraria. Untuk mengubah ketimpangan ini agar menjadi lebih seimbang dan mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat, maka pada umumnya ditempuh sebuah jalan pembangunan yang dikenal sebagai pembaruan agraria (reforma agraria). Atau dalam pengertian yang lebih sempit disebut sebagai redistribusi tanah (land reform). Pada gilirannya, program reforma agraria akan mengurangi konflik agraria. Meskipun demikian, reforma agraria tidak akan bisa menghapuskan sama sekali konflik agraria.
Indonesia sebagai negara agraris, yang telah melakukan land reform agraria. Namun dalam enam tahun terakhir, HuMa tahun 2013  mencatat konflik agraria dan sumber daya alam (SDA) di Indonesia, terjadi menyebar di 98 kota dan kabupaten di 22 provinsi. Luasan area konflik mencapai 2.043.287 hektar atau lebih dari 20 ribu kilometer persegi alias setara separuh Sumatera Barat. Penyumbang konflik terbesar sektor perkebunan dan kehutanan, mengalahkan kasus pertanahan atau agraria non kawasan hutan dan non kebun.  Sektor perkebunan 119 kasus, dengan luasan area mencapai 413.972 hektar, sedang  sektor kehutanan 72 kasus, dengan luas area mencapai 1, 2 juta hektar lebih.[8]
Tabel 1.1
Provinsi dengan konflik Agraria terbanyak

Provinsi
Jumlah Kasus
Luas Lahan (Hektar)
Kalimantan Tengah
67 Kasus
254.671
Jawa Tengah
36 Kasus
9.043
Sumatera Utara
16 Kasus
114. 385
Banten
14 Kasus
8.207
Jawa Barat
12 Kasus
4.422
Kalimantan Barat
11 Kasus
551.073
Aceh
10 Kasus
28.522
Sumber : Diolah dari HuMa, http://www.huma.or.id
            Dilihat dari jenis-jenis pelanggaran HAM, pertama, pelanggaran terhadap hak rakyat untuk memanfaatkan kekayaan dan sumber-sumber alam paling sering terjadi (25%). Biasa terjadi pada sengketa yang terkait dengan kepemilikan kolektif, misal sekelompok masyarakat adat kehilangan akses terhadap hutan adat karena pemberian konsesi pada perusahaan oleh pemerintah. Kedua, pelanggaran hak memiliki atau menguasasi kekayaan sebanyak 19 persen. Ini terjadi pada perampasan tanah-tanah masyarakat secara individu. Sebagian korban mempunyai surat kepemilikan tanah dan sebagian lain tidak. Di Kabupaten Aceh Timur,  ada 700 orang bersengketa dengan PT Bumi Flora. Warga di tujuh desa ini menunggu verifikasi tim pemerintah terhadap surat-surat bukti kepemilikan tanah mereka. Kasus serupa terjadi pada sengketa antara PT Lestari Asri Jaya dengan warga pendatang di Kabupaten Tebo. Mereka saling mengklaim sebagai pihak yang sah atas tanah  itu. Ketiga, pelanggaran hak atas kebebasan sebanyak 18 persen. Kasus ini terjadi saat aparat pemerintah menangkap semena-mena masyarakat yang melawan penyerobotan tanah. Peritiwa penangkapan besar-besaran terjadi dalam kasus sengketa tanah PT Arara Abadi di Kabupaten Bengkalis. Sebanyak 200 orang ditangkap dalam sweeping mencekam dan berdarah. Juga terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, 60 warga menentang penyerobotan tanah PT Smart ditangkap. Nasib serupa dialami 24 warga penentang tambang PT. Fathi Resources di Kabupaten Sumba Timur. Keempat, pelanggaran terhadap integritas pribadi, seperti pada kasus-kasus bentrokan. Bentrokan, katanya,  bisa terjadi antara masyarakat dengan petugas keamanan perusahaan maupun kepolisian. Tidak jarang sweeping kepolisian dengan jumlah personel di desa-desa untuk menangkap warga. Jika ada perlawanan berakhir penembakan dan penganiayaan.
            Konflik-konflik ini melibatkan kekerasan yang memakan korban. Berbagai konflik di tahun 2010 telah memakan korban 3 orang petani tewas, 4 orang tertembak, 8 orang luka-luka dan sekitar 80 petani dipenjarakan. Sementara konflik-konflik yang terjadi pada 2011, telah memakan korban 22 petani/warga tewas. Adapun konflik-konflik yang terjadi di tahun 2012 memakan korban 156 petani ditahan, 55 orang mengalami luka-luka dan penganiayaan, 25 petani tertembak, dan 3 orang tewas. Secara kumulatif, berbagai konflik agrarian yang terjadi selama 2004-2012 telah memakan korban 941 orang ditahan, 396 luka-luka, 63 orang luka serius akibat peluru aparat, dan 44 orang meninggal.
            Tingginya angka kekerasan akan konflik agraria tentunya menyebabkan pelanggaran HAM menjadi persoalan kronis tak terselesaikan. Sehingga dengan demikian penulis menarik pertanyaan sebagai rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah, bagaimana penegakan HAM atas konflik agraria di Indonesia khususnya pada masa reformasi ?

3.      Batasan Masalah
Pembicaraan tentang atau berhubungan dengan Hak Asasia Manusia dewasa ini sangat luas dan dikaitkan dengan aspek sosial, ekonomi, politik, hukum hingga kebudayaan.  Tanpa bermaksud mengurangi keluasan tersebut, tulisan ini tidak memeriksa semua sudut dan  lorong HAM, juga tidak mendalami hingga menyelam dasar palung tetapi menguraikan hal-hal mendasar dari isu-isu tersebut secara umum, kalau tidak di permukaan saja. Dalam kaitan dengan itu, HAM disini, lebih banyak menguraikan perspektif yang mengemuka dalam tradisi liberal.       Dengan terjadinya konflik agraria yang kemudian menjadi persoalan akan pelanggaran HAM tertinggi menjadi batasan persoalan Ham yang penulis angkat.  Pokok persoalan Agraria bertumpu pada UUPA. Banyak titik tumpu konflik, apakah perusahan atau negara yang bertangung jawab terhadap persoaalan ini. memang penulis tidak menampik ahwa aturan dan keijakan politik Indonesia tidak bertumpu pada sub produk politik seperti UUPA namun untuk mengupayakan adanya fokus penulisan, sehingga dengan kajian agraria yang luas inipun, penulis mematasi pada Penegakan HAM atas konflik agraria pasca orde baru.

B.   Kerangka Konseptual
1.    Hak Asasi Manusia
Gagasan mengenai hak asasi manusia ditandai dengan munculnya konsep hak kodrati (natural rights theory) dimana pada zaman kuno yaitu filsafat stoika hingga ke zaman modern dengan tulisan-tulisan hukum kodrati Thomas Aquinas, Hugo de Groot dan selanjutnya pada zaman pasca Reinaisans, John Locke mengajukan pemikiran tentang hukum kodrati sehingga melandasi munculnya revolusi  yang terjadi di Inggris , Amerika Serikat dan Perancis pada abad 17 dan 18.[9]
Sebuah postulasi pemikiran yang diajukan oleh John Locke bahwa semua individu dikaruniai oleh Tuhan hak yang melekat atas hidup, kebebasan dan kepemilikan yang tidak dapat dicabut oleh negara sekalipun. Melalui suatu kontrak sosial  perlindungan atas hak-hak yang tidak dapat dicabut ini diserahkan kepada negara dengan tujuan agar negara dapat menjamin dan melindungi terlaksananya hak-hak tersebut. Jika sampai negara mengabaikan hak-hak tersebut maka oleh Locke diperbolehkan untuk menurunkan sang penguasa dan menggantinya dengan suatu pemerintahan yang bersedia untuk menghormati dan menjamin hak-hak tersebut.  Ide dan konsep hak-hak manusia seperti ini lahir dan berkembang marak tatkala sejumlah pemikir Eropa Barat yang berpikiran cerah pada suatu zaman khususnya sepanjang belahan akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 mulai memainkan peranan dalam melawan absolutisme politik.[10]
Selain Locke, Jean J. Rousseau yang menulis Du Contract Social pada tahun 1776. Rousseau inilah yang menteorikan suatu dasar pembenar moral falsafati bahwa rakyat  yang bukan lagi kawula, melainkan warga itu, lewat proses-proses politik yang volunteer dan sekaligus konstitusional, bersetuju untuk membatasi kebebasannya pada suatu waktu tertentu berkenaan dengan kasus-kasus tertentu demi dimungkinkannya terwujudnya kekuasaan pemerintahan pada waktu tertentu untuk urusan tertentu.[11]
Perkembangan pemikiran Ham ini diterjemahkan secara universal dalam perjanjian pendirian perserikatan bangsa-bangsa(PBB) semua negara sepakat untuk melakukan langkah-langkah baik secara bersama-sama maupun terpisah untuk mencapai “universal respect for, and observance of human rights and fundamental freedom for without distinction as to race, sex, language, or religion[12]
Pada universal declaration of human rights (1948), perwakilan dari berbagai negara  sepakat untuk mendukung hak-hak  yang terdapat didalamnya “as a common standard of achievement for all people dan all nation”. Dan pada tahun 1976, International Covenant on Economic , Social, and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights yang disetujui majelis umum PBB pada tahun 1976, dinyatakan berlaku.
Sehingga Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar dan kebebasan manusia yang melekat dalam diri setiap manusia. Menurut Amnesty International, HAM adalah basic rights and freedoms that all people are entitled to regardless of nationality, sex, national or ethnic origin, race, religion, language, or other status. Human rights include civil and political rights, such as the right to life, liberty and freedom of expression; and social, cultural and economic rights including the right to participate in culture, the right to food, and the right to work and receive an education.  Human rights are protected and upheld by international and national laws and treaties.[13] Oleh karena itu dapat dimengerti bahwa HAM merupakan hak moral fundamental dari manusia yang penting dan membedakan manusia dengan makhluk hidup lain. Sesuai dengan definisi tersebut, dapat intepretasikan bahwa sebuah lingkungan yang baik adalah lingkungan yang menghargai persamaan atau otonomi individu yang terjamin melalui pengenalan dan aplikasi dari hak dasar setiap manusia.[14]
            UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memuat prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilihat secara holistik bukan parsial sebab HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. [15]
HAM yang melulu dipandang sebagai aturan hukum akan berisiko terjebak dalam formalisme; bahwa sesuatu hanya bisa dianggap HAM jika tercantum dalam aturan. Sehingga, kekerasan sistematis terhadap perempuan maupun minoritas tertentu, tidak akan dihukum karena belum ada aturan yang mengatur. Padahal, sekedar mengingatkan kembali prinsip dasar HAM, pengakuan, perlindungan dan pemenuhan atas HAM tertentu, harus juga merupakan pengakuan atas HAM yang lain.  Pemikiran Rawls penulis anggap mampu menjawab persoalan Ham di Indonesia atas kebijakan Agraria yang masih saja menghasilkan pelanggaran Ham terbesar dan konflik yang tak terselesaikan.
Penegakan ham dari perspektif teori keadilan John Rawls. Hal ini dikarenakan adanya ketidak adilan bagi pihak agraris seperti petani dan kaum adat terhadap kebijakan negara. Hal inilah yang dikatakan Rawlsdengan prinsip Equal Right dikatakannya harus diatur dalam tataran leksikal, yaitu different principles bekerja jika prinsip pertama bekerja atau dengan kata lain prinsip perbedaan akan bekerja jika basic right tidak ada yang dicabut (tidak ada pelanggaran HAM) dan meningkatkan ekspektasi mereka yang kurang beruntung. Dalam prinsip Rawls ini ditekankan harus ada pemenuhan hak dasar sehingga prinsip ketidaksetaraan dapat dijalankan dengan kata lain ketidaksetaraan secara ekonomi akan valid jik tidak merampas hak dasar manusia.
Bagi Rawls rasionalitas ada 2 bentuk yaitu Instrumental Rationality dimana akal budi yang menjadi instrument untuk memenuhi kepentingan-kepentingan pribadi dan kedua yaitu Reasonable, yaitu bukan fungsi dari akal budi praktis dari orang per orang. Hal kedua ini melekat pada prosedur yang mengawasi orang-orang yang menggunakan akal budi untuk kepentingan pribadinya untuk mencapai suatu konsep keadilan atau kebaikan yang universal. Disini terlihat ada suatu prosedur yang menjamin tercapainya kebaikan yang universal, dengan prosedur yang mengawasi orang per orang ini akan menghasilkan public conception of justice.
Untuk itu Rawls mengemukakan teori bagaimana mencapai public conception, yaitu harus ada well ordered society (roles by public conception of justice) dan person moral yang kedunya dijembatani oleh the original position. Bagi Rawls setiap orang itu moral subjek, bebas menggagas prinsip kebaikan, tetapi bisa bertolak belakang kalau dibiarkan masyarakat tidak tertata dengan baik. Agar masyarakat tertata dengan baik maka harus melihat the original position. Bagi Rawls public conception of justice bisa diperoleh dengan original position. Namun bagi Habermas prosedur yang diciptakan bukan untuk melahirkan prinsip publik tentang keadilan tetapi tentang etika komunikasi, sehingga muncul prinsip publik tentang keadilan dengan cara consensus melalui percakapan diruang public atau diskursus.
Menurut Rawls, ketimbang merujuk ke dasar filosofis HAM yang jamak, maka perlu diambil jalan lain untuk mengatakan bahwa HAM merupakan ekspresi standar minimum institusi politik yang terorganisir dengan baik untuk semua orang yang merupakan bagian dari masyarakat politik tersebut. Pelanggaran sistemik atas hak-hak ini merupakan sesuatu yang serius dan mendatangkan masalah bagi masyarakat manusia secara keseluruhan, baik dalam masyarakat liberal maupun hirarkis. Ketika mereka mengekspresikan standar minimum, prasyarat-prasyarat bagi hak-hak ini, seharusnya agak berkurang (Rawls dalam Freeman, 2001: 588-589).  Penulis kemudian mempertimbangkan dalil bahwa sistem hukum masyarakat harus, antara lain, memasukan kewajiban dan tuntutan moral dalam hukum, maka implikasinya mencakup dua hal: (1) konsepsi kebaikan bersama tentang keadilan; (2) keyakinan yang baik dalam diri pejabat resmi untuk menjelaskan dan menegaskan aturan hukum terhadap siapa pun yang terikat oleh hukum (Rawls, ibid). Untuk membuat kedua hal ini bekerja, tidak perlu membutuhkan gagasan liberal bahwa seseorang pertama-pertama merupakan warga Negara dan karena itu merupakan anggota masyarakat yang bebas dan sederajat yang memiliki hak-hak tersebut sebagai hak warga Negara. Penulis, sebaliknya, hanya membutuhkan orang-orang yang bertanggung jawab dan anggota masyarakat yang bekerja sama, dapat mengakui dan bertindak sesuai dengan kewajiban dan tuntutan moral mereka. Akan sangat sulit untuk menolak persyaratan ini (konsepsi keadilan bersama dan keyakinan yang baik dari aparat untuk menegaskan hukum), karena tekanannya sangat kuat sebagai standar minimal suatu regim. Rawls, kemudian menegaskan bahwa HAM yang merupakan hasil dari persyaratan-persyaratan ini, tidak dapat ditolak, karena alasan bahwa HAM merupakan bagian dari pemikiran liberal atau semata-mata kekhususan tradisi Barat. Dalam konteks itu, HAM netral secara politis.[16]
Disini, Rawls menegaskan perlunya menciptakan kondisi-kondisi yang memampukan pelaksanaan HAM (enabling condition). Kondisi-kondisi tersebut tidak lagi merujuk pada tradisi pemikiran tertentu tapi pada komitmen bersama masyarakat dan niat baik aparat pemerintah. Misalnya, hak atas kesehatan. Masyarakat harus menjaga lingkungannya sendiri agar menjamin terpenuhinya hak tersebut. Pemerintah juga membentuk kebijakan yang menyediakan perawatan kesehatan murah, bila perlu bebas biaya, terjangkau dan memenuhi standar pelayanan kesehatan layak. Kondisi-kondisi itulah yang disebut “kondisi yang memampukan” pemenuhan hak atas kesehatan. Hal yang sama untuk persoalan agraria.

2.    Kebijakan Agraria Indonesia
Agraria dalam arti luas, merupakan lapangan usaha yang menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya tersebut untuk usaha di bidang pertanian umum di daerah pedesaan (seperti pertanian pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan kehutanan). Lapangan usaha pertanahan/agraria dewasa ini bahkan juga diartikan mencakup lapangan usaha pembangunan kawasan industri dan perkotaan (seperti industrial estate, real-estate, urban development estate dan sebagainya). Profesi ini merupakan lapangan usaha umum yang memerlukan keahlian khusus sesuai dengan karakteristik usahanya. Sedangkan dalam arti sempit merupakan lapangan usaha yang berkaitan dengan produk barang atau jasa pejabat publik, yaitu pegawai di instansi pertanahan/agraria, PPAT, Surveyor Berlisensi, Penilai Aset Tanah (land-valuer ) dan Pejabat Pemeta Tanah (land mapper). Dewasa ini yang masih dalam wacana adalah Pejabat Penunjuk Batas Tanah (land fix-border). 
Sebagai politik kebijakan pemerintah, agraria merupakan kebijakan dan hukum yang mengatur hak-hak penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya tersebut melalui proses perencanaan, pelaksanaan pelayanan serta pengawasan dan pengendalian dalam suatu sistem administrasi pemerintahan.
Kebijakan dan kebijaksanaan Agraria di Indonesia merujuk dua istilah yang sering digunakan untuk maksud yang sama padahal keduanya mengandung muatan yang berbeda. Kebijakan agraria mengacu pada istilah “land policy” yaitu pengaturan aspek-aspek agraris yang substansinya telah termuat dalam UUPA dan piranti strategis seperti Ketetapan MPR, GBHN dan Undang-Undang terkait Agraria/Pertanahan. Sebagai contoh kebijakan tentang agraria berfungsi sosial yang ditegaskan dalam Pasal 6 UUPA, yaitu ”Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”.  Kebijakaan agraria merupakan praktek pelaksanaan aturan oleh pejabat atau instansi agraria disesuaikan dengan kondisi lingkungan tertentu tanpa mengubah asas yang terkandung dalam kebijakan agraria. Misalnya berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang fungsi-fungsi sosial agraria/tanah selanjutnya ditetapkan kebijakan operasional yang mengatur antara lain tentang: (1) tanah harus digarap dan tidak boleh ditelantarkan, (2) pemerintah dapat melakukan pencabutan hak atas tanah jika kepentingan umum menghendakinya dengan memberi ganti rugi yang layak dan menurut prosedur yang diatur dengan hukum pertanahan.
            Hubungan kebijakan agraria/pertanahan dengan kebijaksanaan operasional juga tampak dalam keberpihakan pada golongan ekonomi lemah.  Keberpihakan pada golongan ekonomi lemah adalah asas yang terkandung dalam UUPA dan menjadi acuan dalam reformasi pertanahan (yang kemudian menjadi produk TAP MPR No. XVI/Tahun 1998). Selanjutnya pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dilihat dari kebijaksanaan operasional yang membebaskan tariff peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai menjadi Hak Milik bagi masyarakat Indonesia yang menguasai tanah perumahan dengan luas 200 m  atau  kurang. (Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 dan Nomor 6 Tahun 1998).[17]

C.   Pembahasan dan Analisis.
1. Perkembangan Ham di Indonesia
            Perkembangan HAM di Indonesia, secara konseptual dipengaruhi oleh perkembangan di level Internasional. Perkembangan politik Indonesia, terutama ketika merancang UUD  1945, HAM tidak banyak mengalami perhatian seperti sekarang. Bahkan beberapa pemikir awal konstitusi menilai HAM sebagai budaya Barat yang tidak cocok dengan kultur Indonesia maupun regional Asia. Indonesia menurut pendapat itu, lebih dekat dengan nilai-nilai Jepang, yang kebetulan menjajah Indonesia, dimana nilai kolektif kekeluargaan diutamakan dan kekuasaan kepala keluarga menjadi keutamaan.[18] Soepomo, proponen utama pendapat tersebut, melihat hak individu tidak lain dari bagian organik Negara yang mempunyai kedudukan tersendiri untuk turut menyelenggarakan kemuliaan Negara, sangat gigih menolak mencantumkan pasal mengenai jaminan hak-hak dasar (Simandjuntak, 2003: 230). Karena itu, berdasarkan kompromi pasal-pasal HAM dicantumkan secara terbatas.
            Selama Orde Baru, dalam berbagai fakta dan riset ditemukan, HAM dibungkam untuk memberi ruang kontrol dan monopoli kekuasaan otoritarian atas individu. Sistem dan teknik-teknik pendukungnya dirancang sedemikian rupa dan dengan berbagai cara dipakai untuk mendukung dan menguatkan sistem kekuasaan yang dibangun.  Dapat dikatakan disini, bahwa dengan mengacu pada prinsip-prinsip HAM, Orde Baru telah menolak HAM seluruhnya dan memanipulasi kontrol Negara untuk mengekang dan membungkam HAM.  Pasca Orde Baru, HAM secara formal diakui. Setidaknya, kemajuannya dapat dilihat lewat beberapa konvenan yang diratifikasi antara lain: 
a.       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Keanekaragaman Hayati)
b.      UU No 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 105 Mengenai Penghapusan Kerja Paksa;
c.       UU No 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 111 Mengenai Diskriminsi dalam Pekerjaan dan Jabatan
d.      UU No 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965
e.       UU No 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) atau ICESCR
f.        UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) atau ICCPR
Namun, sejauh pengakuan formal yang cukup masif, terdapat sesat pandang atas  pemenuhan HAM, baik HAM Internasional yang diratifikasi maupun HAM yang dibentuk lewat proses politik dalam negeri, seperti UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sesat pikir tersebut, dalam implementasi hak EKOSOB, misalnya, paling tidak menyangkut tiga hal[19] :
a.       Kekurangan Budget, Pemerintah kekurangan budget sehingga tidak semua HAM bisa dijalankan secara serentak. Alasan ini, dalam hal tertentu masuk akal, misalnya, untuk menjamin hak atas perumahan maka harus ada kebijakan perumahan murah yang bisa diakses. Artinya, ada budget yang harus disediakan untuk itu. Kekeliruannya disini adalah seolah-olah implementasi HAM semata-mata berjalan, jika ada dukungan uang. Padahal, HAM juga berhubungan dengan penciptaan kondisi yang memadai agar rakyat bisa mempunyai kemampuan untuk memenuhi haknya. Misalnya, hak atas perumahan tidak akan pernah terwujud, jika prioritas tata ruang hanya untuk bangunan investasi, mall, jalan tol, dan investasi lainnya. Hak atas penghidupan yang layak juga sulit terpenuhi, jika tanah dan kekayaan alam diprioritaskan bagi para pelaku ekonomi skala besar, sementara rakyat banyak hanya diberikan alokasi sangat kecil. Ketidakseimbangan, dengan sendirinya menciptakan ketimpangan hak. 
b.      Menunggu Makmur, Argumentasi yang berdekatan satu sama lain, bahwa situasi ekonomi Negara tidak  cukup memadai untuk pemenuhan HAM secara serentak dan merata. Argumen ini mirip dengan argumen kekurangan budget. Persoalan pemenuhan tidak semata-mata pada tingkat kemakmuran ekonomi tapi pada upaya untuk membuat masyarakat, individu dan kelompok memiliki kemampuan untuk membuat hak mereka bisa terpenuhi. Misalnya, tidak mungkin hak atas perumahan bisa terpenuhi jika penggusuran tidak disertai solusi pembukaan rumah pengganti. Tapi juga di depan mata banyak real estate dibangun dengan segala kemewahan mencolok meski secara jelas melanggar tata ruang. Kondisi-kondisi itu tidak membutuhkan tingkat kemakmuran tertentu tapi komitmen pemerintah untuk menegaskan kesepakatan tentang keseimbangan hak dan juga kontrol dari masyarakat sendiri agar haknya tidak diekspresikan sedemikian rupa, hingga secara langsung maupun tidak, justru melanggar hak orang lain. Pendekatan budget dan kemakmuran dalam upaya mewujudkan HAM, justru menyerahkan HAM semata-mata tergantung pada kondisi ekonomi. Padahal HAM tidak mensyaratkan apapun, karena sekecil apapun maupun seberapa besar  apapun kemampuan ekonomi seseorang, tidak akan membuat martabatnya menjadi lebih rendah atau lebih tinggi di atas yang lain. 
c.       Dipenuhi secara bertahap, Sudah diuraikan di muka bahwa HAM berhubungan satu sama lain. Dengan  mengatakan HAM akan dipenuhi secara bertahap, artinya Penulis setuju dengan pemikiran menghentikan HAM tertentu untuk memberi tempat bagi HAM yang lain. Pendekatan ini sesungguhnya membuat pemenuhan sebagian HAM menjadi tidak ada artinya, karena HAM tidak lagi hadir karena kemanusiaan tapi karena syarat-syarat kondisional. Artinya, HAM dalam pendekatan seperti ini, secara esensial telah lenyap sejak dini dan diganti hanya oleh persyaratan-persyaratan.
d.      . Konteks dalam negeri, Alasan yang seringkali berulang-ulang hingga basi adalah pemerintah menyesuaikan  konteks HAM Internasional dengan situasi dalam negeri. Alasan ini agak berbahaya karena seperti sebuah “excuse” atau alasan pemaaf terhadap pelanggaran HAM, secara sengaja maupun tidak oleh berbagai pihak, termasuk agensi pemerintah. Situasi dalam negeri yang beragam, tanpa ukuran yang jelas dan bias ujaran pendukungnya, menjadi penjara pertama bagi HAM sebelum menghadapi konteks politik dan sosial yang sebenarnya.  
Keempat alasan di atas selain bertentangan dengan hukum Internasional, juga  mengabaikan prinsip “tidak dapat dibagi”, “tidak dapat diasingkan” maupun prinsip “saling berhubungan dan mempengaruhi” yang secara implisit tertuang dalam UU No 39 Tahun 1999. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa “setiap hak asasi tersebut menimbulkan kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang lain”. Disitu, negara atau organisasi apapun di luar negara tidak berhak untuk menyatakan hak seseorang dilarang atau dibatasi. Secara tegas, prinsip itu tertuang dalam pasal 74, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2.      Hak Asasi Manusia dalam Politik  Agraria di Indonesia
            Indonesia merupakan negara yang menghormati hak asasi manusia. Prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia itu secara filosofi dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal-Pasal dalam Batang Tubuhnya. Terkait hak asasi manusia dengan hak atas sumberdaya tanah, mengandung sejumlah kewajiban dan sejumlah pembatasan yang menyangkut aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya. Konsep dasar pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah ditetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). yang mengatur prinsip dasar mengenai hak pemilikan tanah dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan. Terdapat 10 prinsip dasar yang terkandung dalam UUPA sebagai dasar kewenangan Negara mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan masyarakat di dalam negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur yang bersumber dari lapangan usaha agraria/pertanahan.[20]  
            Prinsip-prinsip dasar itu, meliputi: (1) berwawasan NKRI, (2) hak menguasai tanah oleh Negara, (3) pengakuan hak ulayat, (4) kesempatan dan aksesibilitas yang sama bagi Warganegara (5) .fungsi sosial hak atas tanah, (6) pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah pertanian.hak warga Negara atas tanah, (7) usaha bidang agraria yang anti monopoli swasta dan keberpihakan kepada golongan ekonomi lemah. (8) intensifikasi tanah pertanian dengan mencegah cara-cara yang bersifat pemerasan, (9) kaidah pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.dan (10) .kaidah penatagunaan tanah. Prinsip dasar UUPA yang terkait dengan HAM, antara lain :
Tabel 1.2
                                  Pokok-Pokok Kebijakan Agraria dalam Perspektif Ham                
Kebijakan UUPA
Perspektif HAM
Kebijakan ke-4:
Kesempatan  dan Aksesibilitas
yang sama bagi Warganegara
kebijakan ini adalah memberi kesempatan yang sama bagi warga negara Indonesia, untuk memperoleh suatu hak dan manfaat atas tanah, serta derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia bagi beserta keluarganya. Arah kebijakan ini meliputi: (i) Negara menentukan berbagai jebis hak yang dapat diberikan dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum, (ii) atas dasar hak menguasai dan memiliki dengan jenis hak atas tanah tertentu itu, orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan hukum memunyai akses untuk memanfaatkan tanah sesuai dengan tujuan pemberian haknya, (iii) kesempatan itu diberikan pada setiap warganegara Indonesia, laki-laki maupun wanita
kebijakan ke-5:
Fungsi SosialHak Atas Tanah.
Pasal 6 UUPA dinyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, yang berarti bahwa pemanfaatan tanah di samping memberikan wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan tanah, juga memberikan kewajiban tertentu terhadap pemanfaatannya. Pemanfaatan itu harus disesuaikan dengan keadaan tanah dan sifat hak atas tanah tersebut, sehingga memberikan kesejahteraan, dan keadilan bagi yang mempunyai hak atas tanah tersebut, maupun bagi masyarakat dan negara. Tanah tidak boleh diterlantarkan. Dengan demikian, pemegang hak atas tanah diwajibkan untuk memelihara, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakan sehingga memberi manfaat yang berkelanjutan.
Kebijakan ke-6:
Pembatasan pemilikan dan penguasaan tanahpertanian.
Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 mengatur ketentuan mengenai pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah. Ketentuan itu, berlaku untuk tanah pertanaian yang dimaksudkan agar pemilik tanah mengusahakan tanah secukupnya secara efisien dan efektif serta sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan tanah. Tanah kelebihan itu, merupakan objek landreform yang selanjutnya diredistribusikan kepada para petani sehingga petani sebagai aset untuk usahataninya.   
Kebijakan ke-7:
Usaha bidang agraria yang anti monopoli swasta dan keberpihakan kepada golongan ekonomi lemah. 
perintah mencegah monopoli  usaha dalam lapangan agraria oleh perorangan dan organisasi. Kebijakan itu dimaksuf untuk menumbuhkan iklim yang kondusif guna meningkatkan produktivitas usahatani. Lebih lanjut, UUPA menyatakan bahwa dengan adanya perbedaan tingkat ekonomi masyarakat, pemanfaatan tanah harus menciptakan rasa keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat golongan ekonomi lemah.
Kebijakan ke-8:
Intensifikasi tanah
pertanian dengan
mencegah cara-cara
yang bersifat
pemerasan
dasarnya setiap orang yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian diwajibkan untuk mengerjakan atau mengusahakan sendiri secara aktif dan mencegah cara-cara pemerasan. Ketentuan itu, juga berkaitan dengan pengaturan batas luas maksimum dan luas minimum. Tujuannya adalah agar dapat dicegah pemusatan penguasaan tanah pada suatu kelompok tertentu yang memanfaatkan tanah dengan cara pemerasan tenaga orang lain.
Kebijakan ke-9:
Kaidah pelestarian lingkungan
dan pembangunan
berkelanjutan.
merupakan aset Bangsa yang berfungsi ekonomis dan ekologis. Maka keberadaan tanah yang kualitasnya tidak sama di setiap wilayah memerlukan pertimngan yang seksama dalam pemanfaatannya. Oleh karena itu, arah kebijakan pertanahan adalah: (i) mengatur pengambilan kekayaan alam yang terkandung dalam tanah dengan mempertimbangkan aspek lingkungannya, (ii) mewajibkan setiap pemegang hak atas tanah untuk memelihara kesuburan tanah dan mencegah kerusakannya. 

            Dengan demikian UUPA memperlihatkan bahwa memang pada tahap regulasi, UUPA telah menjamin adanya penegakan HAM. Namun realitasnya sangat jauh dari harapan memang. selain meninjau UUPA, penulis melihat secara makro negara dalam mengatasi konflik agrarian telah mendirikan tim terpadu yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian dan instasi terkait tahun 2012. Pada Juni 2012, Presiden SBY juga sempat mengganti Ketua BPN Joyo Winoto dengan Hendarman Supandj i .  Sebagi an kal angan menghubungkan pergantian ini dengan kinerja Joyo yang buruk dalam melakukan reformasi agrarian.
            Panjangnya persoalan konflik agrarian tidak saja akan penerapan UUPA namun juga berdirinya UU No 18 tahun 2004 terkait Perkebunan. Dimana pada pasal 21 dan 47 yang bersifat represifsudah dibatalkan melalui judicial review, tetapi masih ada pasal 20 yang membolehkan pelaku usaha perkebunan dengan meilatkan masyarakat sekitar. ketentuan ini membuka ruang bagi digunakannya pasukan pengamanan swasta untuk menghadapi masyarakat yang sedang ersengketa dengan perusahan perkebunan. [21]

3.      Regulasi Politik tidak Implementatif
Persoalan klasik dalam implementasi HAM adalah  masalah pelanggaran  yang secara dominan dilakukan oleh  negara,  yang  mestinya justru bertugas  untuk  melindunginya. Akhir – akhir ini di dunia Internasional maupun di Indonesia, dihadapkan banyak pelanggaran hak asasi manusia dalam wujud teror. Untuk pelaku utama konflik agraria, ditempati perusahaan, dengan pola, komunitas lokal melawan perusahaan, petani versus perusahaan,  komunitas lokal dengan Perhutani dan masyarakat adat melawan perusahaan. Tingginya frekuensi keterlibatan perusahaan ini disumbang dari konflik sektor perkebunan dan pertambangan. Konflik-konflik ini menyebabkan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sejalan dengan perkembangan HAM, saat ini perusahaan atau korporasi bisa dikategorikan sebagai pelaku, tak hanya negara.
Berangkat dari itu, dapat diklasifikasi kejadian masuk kategori peristiwa yang melingkupi kasus. Bila dalam kategori pelaku konflik, perusahaan atau korporasi menempati urutan teratas, dalam kategori pelanggar HAM dalam konflik agraria, negara menempati posisi pertama.Kasus ini berlangsung sistematis menyasar kelompok masyarakat yang aksi demonstrasi menentang konsesi atau izin perusahaan. Aparat negara, seperti personel Brimob, cenderung memposisikan diri sebagai pihak pengaman aset perusahaan ketimbang melindungi masyarakat.  mencatat, sebanyak 91.968 orang dari 315 komunitas menjadi korban konflik SDA dan agraria.
Jadi, penyebab lebih pokok dari konflik-konflik agraria ini adalah karena negara Indonesia dikuasai kaum pemodal. Watak negara yang seperti ini terlihat jelas dari kebijakan pembangunan ekonomi nya. Pada Mei  2011, Pemeri ntah mengel uarkan Masterpl an Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia  (MP3EI) 2011-2025  yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2011. MP3EI dibuat untuk semakin memacu investasi. Dalam MP3EI, dunia usaha dianggap "mempunyai peranutama dan penting dalam pembangunan ekonomi” melalui investasinya, sementara Pemerintah bertugas menciptakan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha untuk berinvestasi serta ”membangun berbagai macam industri dan infrastruktur yang di perl ukan. ” Jadi ,  menurut  MP3EI ,  tugas Pemerintah adalah memberikan insentif kepada dunia usaha agar mereka mau berinvestasi.[22]
Kendati demikian, regulasi bukanlah faktor yang menentukan. Dengan menggunakan lagi contoh UU Perkebunan, sekalipun mengandung unsur-unsur negatif, UU itu sebenarnya juga sudah mengakui beberapa prinsip HAM. Di antaranya pengakuan atas tanah hak ulayat masyarakat adat, dimana pelaku usaha perkebunan "wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegang hak atas tanah" jika tanah yang diperlukan "merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada." (Pasal 9 ayat (2)); pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 25 dan 26), serta pengakuan implisit terhadap hak-hak yang bisa terkena dampak dari produk perkebunan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup (Pasal 31 dan 32). Namun, unsur-unsur positif ini tidak dipatuhi dan tidak mampu menahan terjadinya konflik-konflik dan kekerasan agraria
.Regulasi adalah sebuah produk politik. Karenanya, regulasi yang membuka ruang bagi konflik dan kekerasan; regulasi yang isinya ambigu; tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan sebuah regulasi, semua itu merupakan ekspresi dari situasi kekuasaan politik dan kontestasi politik yang ada. Dalam hal ini ,  Kontestasi antara  petani/warga/gerakan sosial dengan para pemodal sector agraria yang kepentingannya direpresentasikan dan dikelola oleh negara. Karena kekuatan petani/warga/gerakan sosial masih lemah, maka mereka hanya bisa memenangkan konsesi-konsesi yang sangat terbatas. Sementara itu, para pemodal yang jauh lebih kuat, karena mempunyai modal dan memegang kekuasaan  politik , memiliki ruang gerak yang lebih besar untuk mengartikulasikan kepentingannya, bahkan jika harus melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang pro-petani/warga.

D.   Penutup
Meningkatkan perhatian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegakan hukumnya di Indonesia telah membuat tuntutan untuk menegakkan HAM menjadi sedemikian kuat baik didalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional. Oleh karena itu diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah (negara) , aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
Politik agraria yang diterapkan selama ini di Indonesia, telah menghasilkan sejumlah masalah agraria yang mendesak untuk segera dipecahkan, yakni: ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah; kerusakan lingkungan; kemerosotan produksi pertanian dan pangan; dan konflik atau sengketa agraria.  Salah satu upaya atau jalan pembangunan yang tersedia untuk memecahkan masalah-masalah agraria tersebut adalah melalui pelaksanaan program pembaruan agraria (reforma agraria). Melalui jalan ini, hak-hak petani, sebagai mayoritas penduduk Indonesia, akan lebih terlindungi dan terjamin.
Untuk menanggulangi semakin meningkatnya serta mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali dimasa sekarang dan masa yang akan datang merupakan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa sehingga diharapkan dengan berpartisipasinya masyarakat Indonesia akan mendorong suasana yang kondusif dan akomodatif terhadap penegakan HAM. Dan memang titik berat penegakan HAM kembali kepada Negara, karena Negaralah sebagai pengamil kebijakan sekaligus eksekutor terhadap kebijakan tersebut.
Negara sebagai pengambil kebijakan tertinggi, dapat meminimalisri konflik agraria yang menjadi pelanggaran akan HAM. pemerintah dapat mengambil beberpa langkahpemerintah  mengambil beberapa langkah. Pertama, moratorium semua perizinan untuk perusahaan-perusahaan perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan pesisir. Kedua, menghentikan segala bentuk penanganan konflik dengan cara kekerasan. Ketiga, membentuk sebuah lembaga Penyelesaian Konflik Agraria bertugas mengidentifikasi, menyelidiki, konflik-konflik agraria, case by case, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Keempat, dari rekomendasi lembaga  itu, pemerintah menindak tegas berupa pencabutan maupun pembatalan izin-izin perusahaan. Lalu, menindak pidana perusahaan maupun aparat pemerintah yang merampas tanah rakyat. Kelima, review peraturan perundang-undangan SDA yang tumpang tindih. Keenam, mengembalikan tanah-tanah hasil rampasan perusahaan maupun pemerintah kepada masyarakat sebagai pemilik. Tindakan ini untuk menjalankan Tap MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA.
Dengan demikian ada besar harapan akan penegakan HAM di Indonesia khususnya dalam persoalan agrarian tidak lagi pelik. Namun penulis sangat memahami penulisan ini jauh dari kekurangan dan perlu banyaknya perbaikan agar isa menjadi acuan ilmiah dalam meninjau persoalan Politik agraria dan penegakan ham di Indonesia.

Daftar Pustaka
Buku
Berting, Jan, et al., Human Rights in a Pluralist World: Individuals and Collectivities, First. Edition, London: Meckler, 1990
Cassese, Antonio, Hak Asasi Manusia Di Dunia Yang Berubah, Yayasan Obor Indonesia, 1994
Cahyadi, Antonius dan E Fernando M Manulang, Pengantar filsafat Hukum, cet. 2, Jakarta : Kencana, 2008
Djaali dkk, Hak Asasi Manusia ( tinjauan teoritis dan aplikasi) Restu Agung, 2003
Forsythe, David, Human Rights in International Relations, United Kingdom: Cambridge University Press, 2000
Freeman, M.D.A (ed), 2001, Lloyd’s Introduction to Jurisprudence (seventh Edition),  London Sweet & Maxwell Ltd
Hartono, Sunaryati, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional Bidang HAM dan Urgensinya Bagi Indonesia, Badan Pembinaan Humum Nasional Dept. Hukum dan Perundang-Undangan 1999/ 2000
Gautam, Sudarga, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, PT.Citra Adiotya Bakti, bandung. 1990
Rousseau, Jean Jaques, Du Contrac Social (Perjanjian Sosial), Cet. I, Visimedia,  jakarta, Agustus 2007.
Manan, Bagir, dkk, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, PT. Alumni, Bandung 2001
Robert, Robertus,  Politik Hak Azazi Manusia dan Transisi di Indonesia (sebuah tinjauan kritis), Jakarta : Elsam 2008
Suny, Ismail, Hak Asasi Manusia, Yarsif Watampone, Jakarta 2005
Simandjuntak, Marsillam, Pandangan Negara Integralistik: Sumber, Unsur dan Riwayatnya dalam Persiapan UUD 1945, Pustaka Grafiti Utama, Jakarta2003
Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara, FH UI 2005
W, Freidmann, Teori dan Filsafat Hukum Telaah Kritis Asas Teori -teori Hukum(Susunan I), PT Raja Grafindo, Jakarta, 1993.
Hajiansyah, Oki Wahab, Terasing Di Negeri Sendiri ( Kritik atas pengabaian Hak-hak Konstitusional Masyarakat Hutan Register 45 Mesuji, Lampung) Indepth Publish, Bandar Lampung 2012
Makalah dan Jurnal
Bernadinus Steni, Membuat Ham Bermakna, Dalam HuMa 3 Desember 2008, Jakarta
Istiqomah, Penegakan Ham di Indonesia dalam Jurnal Penegakan HAM Volume 11 Nomor 1 Mei 2011
Sri Soemantri Martosoewignjo, ”Refleksi HAM di Indonesia”, makalah disampaikan dalam PenataranHukum Humaniter Internasional dan Hukum HAM, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22 s.d. 25 Juni 1998 bekerjasama dengan International Committee of Red Cross (ICRC)
“Reforma Agraria Sejati: Jalan Utama Menuju Kedaulatan dan Kemakmuran Bangsa Sejati”, Pokok-pokok Pandangan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), November 2006. 
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh PBB 10 desember 1948,
Risnanto Ms. 2006. Thesis : Analisis Manajemen Agraria Indonesia. Pascasarjana IPB
A. Patra M. Zen dan Andik Hardiyanto, 2007, Bukan Sekedar Menandatangani: Obligasi Negara Berdasarkan Konvenan EKOSOB, Jurnal HAM, Volume. 4, hal. 22-37
Dr.Iza Fadri, Ham dan Polri dalam Penegakan Hukum di Indonesia dalam Jurnal Hak Asasi Manusia Volume vii No 1 Tahun 2011
Kurniawan Kunto dkk, HAM di Indonesia menuju Demokratic Govenances, dalam Jurnal Ilmu Soisla dan Ilmu Politik Volume 8 Nomor 3 Maret 2005

Situs dan Web
Do k u me n  MP3 EI  2 0 11 - 2 0 2 5  b i s a  d i u n d u h  di http://www.depkeu.go.id/ind/others/bakohumas/bakohumask emenko/MP3EI_revisi complete_%2820mei11%29.pdf.
UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan bisa diunduh di http://ditjenbun.deptan.go.id/images/stories/PDF/uu182004.pdf.
'Laporan Akhir Tahun 2010 Konsorsium Pembaruan Agraria: "Tidak Ada Komitmen Politik Pemerintah Untuk Pel ak s anaan Ref or ma Agr ar i a" ' ,di unduh dar i http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2011/11/LaporanAkhi r-Tahun-2010_KPA. pdf
Laporan Akhi r TahunKonsorsium Pembaruan Agraria Tahun 2011: "TahunPerampasan Tanah dan Kekerasan Terhadap Rakyat"', d i u n d u h  d a r i  h t t p : / / w w w . k p a . o r . i d / w p content/uploads/2011/12/Laporan-Akhir-Tahun-KPA-Tahun2011_Release-27-Desember 2011.pdf;
'Laporan Akhir Tahun 2012 Konsorsium Pembaruan Agraria: "Terkuburnya Keadilan Agraria Bagi Rakyat Melalui Reforma Agraria"', diunduh dari http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/12/LaporanAkhir-Tahun-KPA-2012_28-Desember-2012.pdf.



[1] Robertus Robert, 2008, Politik Hak Azazi Manusia dan Transisi di Indonesia (sebuah tinjauan kritis), Jakarta : Elsam hal. 13
[2] Bagir Manan, dkk, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, PT. Alumni, Bandung 2001, hal. 4
[3] Bernadinus Steni, Paper : Membuat Ham Bermakna, Dalam HuMa 3 Desember 2008, Jakarta
[4] ibid hal 52-53
[5] Sri Soemantri Martosoewignjo, ”Refleksi HAM di Indonesia”, makalah disampaikan dalam PenataranHukum Humaniter Internasional dan Hukum HAM, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22 s.d. 25 Juni 1998 bekerjasama dengan International Committee of Red Cross (ICRC), h. 10.
[6]Oki Hajiansyah Wahab, 2012, Terasing Di Negeri Sendiri ( Kritik atas pengabaian Hak-hak Konstitusional Masyarakat Hutan Register 45 Mesuji, Lampung) Indepth Publish, Bandar Lampung hal 11

[7] Lihat selanjutnya “Reforma Agraria Sejati: Jalan Utama Menuju Kedaulatan dan Kemakmuran Bangsa Sejati”, Pokok-pokok Pandangan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), November 2006. 
[8] Lihat juga 'Laporan Akhir Tahun 2010 Konsorsium Pembaruan Agraria: "Tidak Ada Komitmen Politik Pemerintah Untuk Pel ak s anaan Ref or ma Agr ar i a" ' ,di unduh dar i http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2011/11/LaporanAkhi r-Tahun-2010_KPA. pdf . Laporan Akhi r TahunKonsorsium Pembaruan Agraria Tahun 2011: "TahunPerampasan Tanah dan Kekerasan Terhadap Rakyat"', d i u n d u h  d a r i  h t t p : / / w w w . k p a . o r . i d / w p content/uploads/2011/12/Laporan-Akhir-Tahun-KPA-Tahun2011_Release-27-Desember 2011.pdf;. 'Laporan Akhir Tahun 2012 Konsorsium Pembaruan Agraria: "Terkuburnya Keadilan Agraria Bagi Rakyat Melalui Reforma Agraria"', diunduh dari http://www.kpa.or.id/wp-content/uploads/2012/12/LaporanAkhir-Tahun-KPA-2012_28-Desember-2012.pdf.
[9] Jan Berting, et al., Human Rights in a Pluralist World: Individuals and Collectivities, First. Edition, (London:
Meckler, 1990), hal 33
[10] Antonius Cahyadi dan E Fernando M Manulang, Pengantar filsafat Hukum, cet. 2, (Jakarta : Kencana, 2008), hal. 42
[11] Rousseau, Jean Jaques, 2007, Du Contrac Social (Perjanjian Sosial), Cet. I, Visimedia,  jakarta, Agustus
[12] Materi ini masuk sebagai perbincangan dalam membuat draft Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh PBB 10 desember 1948,
[13]Human Rights, diakses dari http://www.amnestyusa.org/human-rights/page.do?id=1031002, pada 21desember 2013, pukul 08.00.
[14] David Forsythe, Human Rights in International Relations, (United Kingdom: Cambridge University Press, 2000), hal 3.
[15] Djaali dkk, 2003, Hak Asasi Manusia ( tinjauan teoritis dan aplikasi) Restu Agung, hal. 11

[16] Freeman, M.D.A (ed), 2001, Lloyd’s Introduction to Jurisprudence (seventh Edition),  London Sweet & Maxwell Ltd hal 589

[17] Risnanto Ms. 2006. Thesis : Analisis Manajemen Agraria Indonesia. Pascasarjana IPB hal 7-10
[18] Lihat pendapat Soepomo mengenai Negara integralistik. Dikatakan bahwa “……prinsipprinsip yang dikandung dalam staatsidee kekeluargaan adalah  prinsip persatuan antara pimpinan dan rakjat dan prinsip persatuan dalam Negara, dan hal ini seluruhnja sesuai dengan aliran pemikiran ketimuran (termasuk Indonesia), Marsillam Simandjuntak, 2003, Pandangan Negara Integralistik: Sumber, Unsur dan Riwayatnya dalam Persiapan UUD 1945, Pustaka Grafiti Utama, Jakarta, hal. 53 
[19] Sesat pikir dalam melihat pelaksanaan hak EKOSOB dapat dilihat dalam tulisan A. Patra M. Zen dan Andik Hardiyanto, 2007, Bukan Sekedar Menandatangani: Obligasi Negara Berdasarkan Konvenan EKOSOB, Jurnal HAM, Vol. 4, hal. 22-37
[20] Lihat, Sudarga Gautam, 1990, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, PT.Citra Adiotya Bakti, bandung. hal 45 60

[21] UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan bisa diunduh di http://ditjenbun.deptan.go.id/images/stories/PDF/uu182004.pdf.

[22] Do k u me n  MP3 EI  2 0 11 - 2 0 2 5  b i s a  d i u n d u h  di http://www.depkeu.go.id/ind/others/bakohumas/bakohumask emenko/MP3EI_revisi complete_%2820mei11%29.pdf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar