Selasa, 09 September 2014

Menembus Wacana Baru abad 20 " Nasionalisme dan Kewarganegaraan"



“ Tradisi Kewarganegaraan”

            Tradisi kewarganegaraan berkembang sesuai dengan tradisi repulik yunani kuno. Pasca perang dunia kedua, tradisi kewarganegaraan terdiri dari berbagai penekanan namun, tradisi kewarganegaraan ini dalam prakteknya tidak berdemensi satu, tidak homogenous, unitary ataupun universal. Artinya, kewarganegaraan prakteknya cendrung bervariasi dan bisa saja berbeda antar organisasi masyarakat. berbagai penekanan menjelaskan kewarganegaraan dilakukan, tapi garis besarnya penekanan dalam kewarganegaraan bisa dikategorikan atas kewarganegaraan liberal dan kewarganegaraan republic. Penekanan ini, berupaya menjelaskan bagaimana perkembangan tradisi kewarganegaranaan dalam menjelaskan posisi masyarakat dalam bernegara, bagaimana individu dalam dipenuhi dan memenuhi haknya dalam bernegara.
            Dalam perkembangan tradisi kewarganegaraan, situasi politik dan sistem politik yang digunakan di suatu negara merupakan salah satu faktor yang paling berperan dalam mempengaruhi konsep kewarganegaraan seperti apa yang digunakan oleh negara tersebut. Paradigma liberal dan paradigm republic dalam menjelaskan kewarganegaraan tentunya berbeda. Namun, satu hal yang menjadi penting dari kedua sudut pandang tersebut adalah perdebatan dalam tradisi kewarganegaraan yakni keterkaitan antara hak kewarganegaraan sipil dan hak kewarganegaraan sosial baik individu maupun kelompok, dimana hak untuk menghadapi negara dan dimana hak untuk memperoleh pelayanan dari negara.
            Dengan demikian,  perkembangan tradisi kewarganegaraan ini, tentunya mengutamakan  bagaiamana negara dalam pemenuhan atas hak  bernegara individu/kelompok  tetapi juga mempertimbangkan sistem politik dan sistem pemerintahan yang dibangun negara. artinya satu dengan lainnya saling mempengaruhi meski kemudian akan melahirkan perdebatan atas kadar-kadar pemenuhan dan dipenuhinya individu/kelompok oleh negaranya.


“ Negara Nasional : Identitas Nasional, Nasionalisme dan Kewarganegraan”

            Negara nasional : identitas nasional dan nasionalisme serta kewarganegraan merupakan isu-isu yang didorong oleh pertama, posisi dan peran serta tantangan sentral negara nasional dalam ilmu politik secara akademis maupun praksis. Kedua, perlunya negara melihat dan mempertimbangkan peran-peran baru sebagai upaya respon terhadap situasi perpolitikan dua pulu tahun terakhir. Ketiga, lahirnya demokratisasi sebagai fenomena sosial-politik yang berakibat terhadap muncul dan menguatnya gerakan sosial baru dan peran serta posisi masyarakat sipil. Dan keempat, adanya justifikasi atau pembenaran yang dilakukan oleh negara-negara yang belum kelar demokratisasi untuk melansir keijkan ekonomi, politik, sosial dan keamanan.
            Tiga isu besar yang didorong oleh empat penyebab ini tidak lain karna proses-proses globalisasi dalam 20 tahun terakhir mengerogoti kedaulatan negara nasional yang kemudian memunculkan gerakan-gerakan kebangkitan nasionalisme dan gerakan-gerakan sosial baru baik sub-negara maupun supra-negara. Dimana dunia kemudian terpecah-pecah atas ribuan kelompok tribal/etnic dan ratusan nasionalitas yang tersebar di 5 benua yang dihadapkan dengan persoalan yang sama secara global.
            Hal inilah yang kemudian memuculkan bagaimana peran negara? dan efek apa yang kemudian muncul pada rakyatnya? bagaimana kewarganegaraan mereka?  Dan jika ditelisik, negara memang memiliki peran sentral dalam menjaga nasionalisme dan menyaring globalisasi jika tidak, peran negara akan menyusut dan digantikan dengan kekuatan masyarakat sipil sebagai sentral. Dari hal inilah kemudian kenapa penting melihat hubungan negara dan warganegara. Selain itu, teori dan konsep terkait kedua ini berjalan dinamis artinya sesuai dengan isu yang berkembang dimasyarakat dan sistem perpolitikan yang berlaku.

 

“ Gender dan Kewarganegaraan”

            Berangkat dari pertanyaan “ apakah ketika gagasan kewarganegaraan dilahirkan menghimpun cara berpikir, perspektif dan kepentingan perempuan? apakah gagsan kewarganegaraan ini ramah dengan perempuan? untuk menjawabnya maka Nuri Suseno dalam bab Gender dan Kewarganegaraan dalam bukunya Kewarganegraan membedahnya dari 3 asumsi dasar yang menjadi panduan yakni pertama : tradisi kewarganegaraan tidak universal dan tidak netral jender, kedua : pengeklusikan perempuan dari ruang publik dan arena perpolitikan sangat terkait dengan pemisahan pulik dan privat, ketidakadilan structural di wilayah domestic ( keluarga) dan publik (pasar kerja), dan ketiga : perlu dikembangkan kewarganegaraan politik dengan persepsi jender untuk memperbaiki kondisi kehidupan perempuan dan kelompok-kelompok masyarakat lemah serta meningkatkan kualitas kewarganegaraan sebagai sebuah bentuk kewarganegaraan yang lebih adil jender dan nyaman bagi perempuan.
            Kita tidak bisa menampikkan bahwasanya politik mainstream yang ada, dianggap oleh akademisi dan aktivis feminis, cendrung mengabaikan cara berpikir, perspektif dan kepentingan perempuan dalam gagasan-gagasannya, termasuk gagasan kewarganegaraan sendiri. Sehingga, diskursus tentang kewarganegraan yang berorientasi pada jender berkembang, dan cendrung menjadi dua konsepsi yakni, pertama Kewarganegraan Gender-Netral dimana membuka kemungkian perempuan untuk berpartisipasi sebagai rekan yang sederajad dengan laki-laki diwilayah publik. Kedua, Kewarganegaraan differentiated, dimana adanya pemberian pengakuan dan penghargaan pada peran dan tanggung jawa perempuan diwilayah privat.
    Konsepsi kewarganegraan ini memperlihatkan bahwasanya perempuan itu ingin adanya persamaan/kesetaraan dalam perlakuaan dan kesempatan tetapi juga menuntut adanya pengakuan atas perbedaan mereka. Selain itu, penerapan konsep kewarganegraan gender ini harus didukung oleh sistem politik dan pemerintahan yang demokratis. Tetapi memang konsepsi yang anti mainstream ini sulit diwujudkan apalagi seperti Indonesia dengan kultur yang tidak demokratis.
         
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar