Sabtu, 18 Juni 2011

Partai Politik Terkait Anggota Partainya yang Bermasalah baik Hukum maupun Etika

A. PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Berdasarkan UUD 1945 pasal 28 menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Berangkat dari konstitusi republik Indonesia ini, maka perlu pengukuhan atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul tersebut sebagai upaya untuk memperkuat kesatuan Indonesia sebagi Negara yang merdeka. Salah satu upaya tersebut adalah dengan adanya kemerdekaan kepartaian di Indonesia yang merupakan salah satu pilar dari kekuatan politik di Indonesia. Sejak reformasi tahun 1998 Indonesia menggunakan sistem kepartaian multipartai. Sistem multipartai ini menyebabkan banyaknya partai yang bermunculan di Indonesia pasca Orde Baru. Kehadiran partai politik ini pada pokoknya miliki kedudukan sentral dan penting dalam demokrasi di Indonesia. Kemunculan multipartai ini ikut memeriahkan pesta demokrasi di Indonesia beberapa tahun belakangan ini. Adapun partai politik yang terdaftar di KPU yakni :
No urut partai Nama Partai
1 Partai Barisan Nasional
2 Partai Demokrasi Pembaruan
3 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
4 Partai Hanura
5 Partai Indonesia Sejahtera
6 Partai Karya Perjuangan
7 Partai Kasih Demokrasi Indonesia
8 Partai Kebangkitan Nasional Ulama
9 Partai Kedaulatan
10 Partai Matahari Bangsa
11 Partai Nasional Benteng Kerakyatan
12 Partai Patriot
13 Partai Peduli Rakyat Nasional
14 Partai Pemuda Indonesia
15 Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
16 Partai Perjuangan Indonesia Baru
17 Partai Persatuan Daerah
18 Partai Republik Nusantara
19 Partai Amanat Nasional (PAN)
20 Partai Bintang Reformasi (PBR)
21 Partai Bulan Bintang (PBB)
22 Partai Damai Sejahtera (PDS)
23 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
24 Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
25 Partai Demokrat
26 Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
27 Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
28 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
29 Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
30 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
31 Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
32 Partai Pelopor
33 Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
34 Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sumber : www.KPU.go.id
Dengan beragamnya partai politik yang ikut pesta demokrasi di Indonesia seyogyanya semakin banyak jembatan penghubung antara masyarakat dengan pemerintahan sehingga aspirasi masyarakat tersampaikan sebagai pendukung berjalannya pemerintahan yang baik. Partai politik memiliki fungsi sebagai pilar demokrasi , menurut Miriam Budiardjo ada 4 fungsi dari partai politik meliputi: (i) sarana komunikasi politik, (ii) sarana sosialisasi politik (political socialization), (iii) sarana rekrutmen politik (political recruitment), dan (iv) pengatur konflik (conflict management). Fungsi ini kemudian hanya menjadi sebuah pajangan atau konsep yang terlupakan dalam kepartaian di Indonesia.
Terlepas dari fungsi partai poltik tersebut ada hal yang lebih menarik untuk dicermati yakni system kepartain itu sendiri. Sejauh ini yang kita amati adalah bagaimana upaya dan usaha pencitraan partai terhadap pemilih atau masyarakat, sehingga melupakan system internal kepartaian sebagai tonggak partai tersebut. Belakangan publik disuguhkan dengan pemberitaan kepartaian yang cukup mencengangkan. Internal partai menjadi bahan perbincangan di media terkait kasus-kasus anggota partai politik diantaranya kasus Nazarudin bendahara partai demokrat yang terkait masalah korupsi pembangunan penginapan atlit dan anggota dewan yang merupakan anggota partai PKS yang terangkap sedang menonton video porno. Nah, hal ini menarik untuk kita amati sebagai salah satu dinamika kepartaian yang terjadi di Indonesia saat ini. Apakah partai sebagai wadah memberikan kebebasan untuk anggotanya bertindak atau apakah ada sanksi yang diberikan sebagai bukti penegakan hukum dan demokrasi kepartaian ?

II. Perumusan Masalah
Melihat dinamika yang terjadi dalam kepartaian di Indonesia saat ini, memberikan sebuah tanda tanya besar tentang kematangan partai dalam mengelola kepartaianya. Suguhan media terhadap kasus-kasus yang menjerat politisi partai dari tahun ketahun melihatkan gambaran suram demokrasi kepartaian yang terjadi dewasa ini. Hal ini terlihat jelas dalam tindakn dan keputusan partai dalam menghadapi anggota-anggota yang bermasalah.
Untuk menjadikan penulisan ini terfokus maka penulis membatasi permasalan ini yaitu “bagaimana langkah yang ditempuh oleh Partai Politik terkait anggota partainya yang bermasalah baik hukum maupun etika ?”

III. Tujuan Penulisan
Langkah yang ditempuh partai politik dalam menghadapi anggota partainya yang bermasalah tentu nantinya kan memberi dampak yang positif terhadap demokrasi kepartaian di Indonesia. Adapun tujuan kenapa langkah partai dalam menghadapi anggotanya yang bermasalah ini adalah :
1. Mengamati kesiapan partai politik dalam menghadapi anggota partainya yang bermasalah baik secara hokum maupun etika.
2. Menganalisa sistem internal kepartain dalam menghadapi anggota partainya yang bermasalah baik secara hokum maupun etika.

IV. Manfaat Penulisan
Sejalan dengan tujuan penulisan, maka manfaat dari penulisan ini adalah :
1. Secara akademis, penulisan ini diharapkan mampu menjadi bahan rujukan dan referensi bagi mahasiswa untuk melahirkan karya ilmiah mengenai intern partai politik dalam menghadapi permasalahan anggota yang bermasalah baik secara hukum maupun etika.
2. Pada tataran praktis, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan masukan bagi mahasiswa khususnya yang terlibat sebagai peneliti dan biasa menjadi masukan untuk intern partai kedepannya.

B. PEMBAHASAN DAN ANALISA
Partai politik khususnya beberapa partai politik bermasalah menjadi topik hangat untuk diperbincangkan. Banyak dari anggota ataupun kader partai politik yang terjerembab dalam masalah baik hokum maupun etika. Permasalah hukum yang menjadi isu hangat adalah anggota DPR RI yang merupakan kader Partai Politik yang tidak absen dalam permasalahan berkaitan dengan korupsi. Beberapa permasalah tersebut diantaranya : .
1. Al Amin Nasution. Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini dijerat kasus suap alih fungsi hitan di Bintan, Sumatera. Ia dihukum 8 tahun penjara.
2. Yusuf Emir Faisal, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang dijerat perkara suap alih fungsi hutan di Bintan, Sumatera.
3. Sarjan Taher, anggota Fraksi Partai Demokrat yang juga terjerat kasus suap alih fungsi hutan di Bintan, Sumatera. Anggota Komisi Kehutanan DPR ini dihukum 4,5 tahun dan dijebloskan ke penjara Cipinang, Jakarta.
4. Saleh Djasit, anggota Fraksi Partai Golkar yang terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
5. Bulyan Rohan, anggota Dewan asal Partai Bintang Reformasi terjerat kasus suap Departemen Perhubungan.
6. Hamka Yamdu, anggota Fraksi Partai Golkar terjerat skandal korupsi Bank Indonesia.
7. Abdul Hadi Jamal, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional terjerat kasus suap proyek pelabuhan dan bandara kawasan Indonesia Timur.
Selain 7 nama itu, KPK juga telah menahan 2 mantan anggota DPR yakni anggota Fraksi Partai Golkar periode 1999-2004 Antony Zeidra Abidin dan anggota Fraksi Reformasi 1999-2004 Noor Adenan Razak. Tidak hanya permasalahn korupsi baru-baru ini masyarakat dikagetkan dengan tertangkapnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Arifinto oleh kamera menonton video porno saat paripurna, Jumat 8 April 2011. Foto Arifinto lagi menonton video itu diabadikan oleh fotografer Media Indonesia, Mohamad Irfan. Aksi Arifinto ini mengalahkan heboh video Briptu Norman dan menjadi perdebatan hangat dikalangan politisi di Indonesia. Sebelum Badan Kehormatan DPR RI mengambil langkah tegas ternyata Arifinto mengirimkan surat Pengunduran Dirinya sebagai anggota dewan. Bagi partai PKS ini merupakan aksi heroic yang mendapat decak kagum oleh partai-partai koalisi PKS sendiri. Tidak saja kasus Arifinto, media kembali menyunguhkan berita tentang Korupsi di tubuh Partai Demokrat sendiri. Memberikan
Partai politik yang seyogyanya memberikan pendidikan poltik guna mewujdkan masyarakat berbudaya dan partisipatif mengalami degradasi moral dan etika politik baik internal partai maupun eksternal partai. Hal ini terlihat dari banyaknya permasalahn hokum dan etika yang dialami oleh anggota partai politik.
Apakah ada langkah tegas dari intern partai politik terhadap anggota yang bermasalah. Juru bicara partai PKS dalam Dialog today menyatakan belum ada sanksi dari partai PKS, namun inisiatif dari Arifinto di anggap aksi heroik. Seiringan dengan permasalahn anggota partai PDIP sendiri yang beberapa anggota partainya mendekap di penjara juga tidak mendapatkan sanksi tegas dari partai baik pemecatan ataupun sanksi tegas lainnya.
Pemecatan Nazarudin dari partai Demokrat yang merupakan bendaharawan partai tersebut setidaknya memberi sedikit angin segar masih ada partai yang tegas terhadap anggota partainya. Namun hal ini belum bisa dikatakan sebagai kesuksesan partai Demokrat dalam menghadapi permasalan intern partainya. Bisa jadi ini pencitraan kembali partai demokrat yang diawal menggunakan kata “ no korupsi”. Permasalahn Nazarudin ini membuktikan bahwa SBY belum tegas untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Permasalah Intern partai politik yang terkait masalah anggota partai yang korupsi dan melanggar etika merupakan permasalahan besar yang secara nyata dihadapi semua partai. Terbukti tidak adanya partai politik yang bersih “ bebas dari korusi maupun beretika”. Kehadiran anggota partai merupakan sumber devisa partai yang nantinya membantu partai dalam pendanaan kelangsungan partai politik, tapi apakah dengan langkah kotor dan tidak bermoral.
Untuk menjaga kehormatan partai politik seharusnya partai politik tidak hanya memikirkan ektern, persaingan suara, partisipasi masyarakat namun harus tegas dalam menindak lanjuti anggota-anggota partai yang bermasalah. Apalagi bagi partai pemenang Pemilu seperti Demokrat yang berkampanye anti korupsi. Semoga partai politik tidak ada tebang pilih yang dalam menghadapi permasalah intern partai politik. Sanksi tegas dan tindakan nyata dari partai politi sangat diharapkan guna kelancaran pemilu 2014 nantinya. Sehingga masyarakat benar-benar menggunakan haknya berdasarkan partai politik yang tidak bermasalah seperti sekarang ini.

C. KESIMPULAN DAN SARAN
1. KESIMPULAN
Permasalahan yang terjadi dalam tubuh partai adalah tanggung jawab partai untuk mewujudkan partai politik yang dcintai dimasyarakat. Keadaan intern partai politik yang seperti itu sedikit banyaknya adalah gambaran permainan politik partai tersebut dalam ranah nasional. Kepala Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, perlu kepemimpinan kuat untuk melawan korupsi. Di negara-negara lain, kepemimpinan yang kukuh bisa menekan angka korupsi. "Kalau di Indonesia sangat lemah," kata Ade.
Banyak dari mereka menduduki jabatan-jabatan strategis yang memungkinkan mereka untuk menyusupkan program-program kepada para penanggung jawab dari kalangan pimpinan, serta melaksanakannya secara diam-diam, tanpa menimbulkan kegaduhan yang menarik perhatian para penentang terhadap mereka. Para perusak itu memiliki gerombolan yang mendukung dan mengukuhkan posisi mereka, memuji-muji mereka, membela mereka dari musuh-musuh mereka, mencegah segala hal yang menyadarkan masyarakat akan kejahatan mereka agar tidak sedikit pun terekspos dalam media informasi sehingga tidak terdengar oleh telinga atau terlihat oleh mata masyarakat. Ketika saya mengatakan bahwa mereka itu berafiliasi kepada suatu gerombolan, maka yang saya maksudkan adalah gerombolan dengan segala maknanya, mencakup masing-masing dari keseluruhan huruf-hurufnya dan dengan segala pengertian yang tercakup di dalamnya. (Dr. Muhammad Muhammad Husain)
2. SARAN
Melalui penulisan ini diharapkan ada langkah sistematis yang nantinya dilakukan partai politik guna menciptakan partai politik yang sehat. "Dan sesungguhnya mereka telah membuat makar yang besar padahal di sisi Allah-lah (balasan) makar mereka itu. Dan sesungguhnya makar mereka itu (amat besar) sehingga gunung-gunung dapat lenyap karenanya." (Q.S. Ibrahim [14]: 46)
D. Daftar Pustaka
www.KPU.go.id
UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, (hukumham.info, 2008)
http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/08/216426/284/1/Waduh%E2%80%A6-Anggota-DPR-Buka-Gambar-Porno-Saat-Sidang_PKS_Nomor_72
Miriam Budiardjo, Pengantar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2000), hlm. 163-164
http://citraputra.wordpress.com/page/9/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar