Sabtu, 18 Juni 2011

Pergulatan konsep Trias politika pada Pemerintahan Nagari

Absrtak
Nagari mengalami distorsi akibat direduksi oleh negara. Hal ini dapat diamati dari Perda/Perna tentang nagari yang masih beraroma politik struktural semata, seperti halnya pembentukan BAMUS-KAN yang difungsikan dalam paradigma politik trias politica, yang jelas tak ada silsilahnya dengan demokrasi kerapatan Minangkabau. Konsep trias politika yang ditandai dengan adanya distribusi kekuasaan pada lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif merupakan instrument demokrasi di suatu Negara.
Nagari bagi orang-orang Minangkabau tidak hanya menjadi identitas kultural tetapi juga menjadi institusi politik. Tapi satu hal yang harus di garis bawahi bahwa demokrasi lokal di nagari Minangkabau dengan demokrasi yang sekarang kita pahami, cukup jauh berbeda. Demokrasi yang kita pahami saat ini basisnya jelas, itu impor dari Eropa. Landasan demokrasi kita itu adalah individualisme, karenanya sekarang muncul voting yang pada penekanannya pada individu-individu. Dengan semangat individualisme yang dijunjung tinggi Demokrasi Barat telah menghilangkan semangat musyawarah yang telah tertanam dalam nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat Minangkabau yang dikenal dengan falsafah kok bulek lah buliah digolongkan, kok pipiah lah buliah dilayangkan, belek aie dek pambuluah, bulek kato dek mufakat. pergeseran nilai ini juga diperkuat dengan memfusikan paradigma trias politica dalam menjalankan pemerintahan.
Hal ini berdampak aktif mengeser peran/kontrol ninik mamak, ulama, cadiak pandai dalam struktur sosial dan politik di nagari. Ditambah lagi oleh falsafah kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka panghulu, panghulu barajo ka mufakaik, mufakaik barajo ka nan bana. Leader terkemuka di Nagari dengan pihak penyelenggara pemerintahan adalah Wali Nagari dan Bamus dan dari pihak subkultur adat Minangkabau adalah KAN. Tiga pemimpin nagari ini sebenarnya berpotensi mengambil posisi trias politika seperti yang ditunjukan dalam sejarah kepemimpinan di nagari Minang dahulu ketika pemerintahan nagari itu setangkut dengan pemerintahan adat. Pembagian kekuasaannya: (1) Wali Nagari sebagai kepala pemerintahan berfungsi eksekutif. (2) Bamus sebagai legislatif lembaga musyawarah pihak pemerintah bersama lembaga musyawarah pihak masyarakat adat KAN. (3) KAN sendiri difungsikan kembali seperti KAN (Kerapatan Nagari) dulu berfungsi sebagai lembaga yudikatif (lembaga penegak hukum) di nagari.

Pendahuluan
Nagari secara historis adalah teritorial otonom tertua yang secara gigih tetap terus menerus dipertahankan oleh orang Minangkabau. Dalam adat Minangkabau terlihat sekali penekanan bahwa nagari merupakan cerminan identitas budaya, berfungsi sebagai unit sosial yang utama dan dominan dalam masyarakat Minangkabau. Sebagai sebuah lembaga, nagari memiliki teritorial quality dan geneology quality. Ia bukan hanya sebagai lembaga pemerintahan formal yang mempunyai unsur legislatif, eksekutif dan yudikatif, sekaligus juga merupakan lembaga adat sebagai kesatuan sosial utama masyarakat Minangkabau. Nagari merupakan ‘republik mini’, memiliki kemandirian, punya pemerintah sendiri, punya batas teritorial yang jelas dan punya adat sendiri yang mengatur tata kehidupan warganya.
Dalam tradisi masyarakat Minangkabau, demokrasi diinstitusionalisasikan melaui intitusi rapek; sebuah dewan musyawarah-mufakat untuk mencari, merumuskan dan menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat (rapek nagari/rapek jorong/rapek suku/rapek kaum/rapek paruik). Sistem yang dikembangkan adalah pola sakato-samufakaik. Oleh karenanya orang Minangkabau sama sekali tidak mengenal demokrasi ”hak pilih universal” sebagaimana demokrasi liberal. Yang menentukan pimimpian nagari misalnya (Walinagari) bukan masyarakat umum, tetapi pimpinan suku dan kaum (penghulu). Inilah bentuk demorasi di Minangkabau; sebuah ”demokrasi karapatan”. Karena memang, demokrasi di Minangkabau dulu bertumpu pada kekuatan rapat-rapat yang dilakukan oleh pelbagai pimpinan suku/kaum yang ada dalam satu nagari. Pola demokrasi ini selama puluhan tahun dipraktekan masyarakat Minangkabau, sampai kemudian masuk kekuatan kolonialisme, kemudian Orde Lama, dan diperparah oleh himpitan Orde Baru.Setelah runtuhnya orde baru dan berganti dengan Reformasi, membangkitkan untuk desentralisasi sampai pada struktur terendah yaitu nagari dan desa yang diatur oleh UU No.32 Tahun 2004. Desentralisasi beriringan juga dengan datangnya demokratisasi sampai pada nagari.


Demokratisasi Nagari
Demokrasi lokal kita maknai dari teori demokrasi pasif normatif. berbicara tentang demokrasi lokal di Minangkabau, kita lihat konstitusinya dulu karena setiap demokrasi itu ada kelembagaannya. Di Minangkabau atau Sumatra Barat institusi sosial politik yang paling tinggi, yang dianut oleh masyarakat adalah nagari.
Nagari bagi orang-orang Minangkabau tidak hanya menjadi identitas kultural tetapi juga menjadi institusi politik. Kepada kepala nagari masyarakat menumpaskan aspirasi-aspirasi politiknya. Tapi satu hal yang harus di garis bawahi bahwa demokrasi lokal di nagari Minangkabau dengan demokrasi yang sekarang kita pahami, cukup jauh berbeda. Demokrasi yang kita pahami saat ini basisnya jelas, itu impor dari Eropa. Landasan demokrasi kita itu adalah individualisme, karenanya sekarang muncul partai tapi orang penekanannya pada individu-individu. Mangkanya muncul rumusan kekuasaan itu di tangan rakyat, untuk rakyat. Rakyat dimaknai dengan individu-individu, maka ketika angka golput semakin tinggi maka sistem demokrasi menjadi terancam. Bagi orang Minangkabau basis mereka itu bukan individualisme tetapi komunalitas-kebersamaan. Karena itu demokrasi di Minangkabau bukan kekuasaan di tangan rakyat tetapi di tangan kaum. Hal itu yang harus dipahami benar. Ada orang Minangkabau ini yang tidak demokratis kalo memang diukur dengan demokrasi yang dikembangkan sekarang. Tapi kalau kita rujuk 200 abad yang lalu ke Yunani, demokrasi berkembang di dua tempat, pertama di Yunani Athena, yang kedua di Roma. Di Roma demokrasinya beda dengan demokrasi di Yunani. Yunani adalah polis jadi merasa sekat perkotaan individu-individu yang menentukan pilihan mereka. Tapi di Roma tidak, sistimnya delegasi.

Konsep kepimpinan di Minangkabau itu mamak dan kemenakan. Mamak adalah pimpinan, kemenakan adalah rakyat. Jadi hubungan yang sebenarnya di Minangkabau itu hubungan Mamak dengan kemenakan, bukan hubungan rakyat dengan penguasa. Kaum saya misalnya Datuk Penghulu Basa, saya kemenakannya mengupas secara politik yang akan menyalurkan aspirasi saya. Bukan secara pribadi, tetapi menguat penghulu itu di tingkat nagari. Saya baru bias berpartisipasi ketika mamak saya yang kaum kami amanatkan untuk memimpin kaum itu di sana kami berhulung temu. Dalam satu nagari ada 70 mamak kepala kaumnya, maka yang 70 itulah dewannya. Bukan dipilih secara langsung tetapi mereka dipilih oleh kaum mereka.

Jadi demokrasi di Minangkabau itu demokrasi kerapatan. rapek itu pake tingkatan, di nagari, rapek nagari, di suku rapek suku, di kaum rapek kaum. Jadi di institusi pengambilan keputusan di Minangkabau melalui konstittusi rapek. Karena sering rapeknya orang Minangkabau dalam menentukan kebijakan-kebijakan, maka di istilahkan demokrasi lokal di Minangkabau itulah demokrasi kerapatan. Oleh karena itu masing-masing kaum yang dipimpin oleh mamak adalah menyuarakan kepentingan-kepentingan kemenakannya tadi di dewan kerapatan. karenanya kalau menganut sistem partai maka partai sesungguhnya partai di Minangkabau adalah kaumnya. Syarat dari sebuah nagari itu paling tidak ada 4 (empat) suku, karena dengan adanya 4 suku itu menunjukan bahwa kontrol terhadap masing-masing kaum lain ada. Yang memimpin wanita, dari dulu adalah pucuk-pucuk kepala suku itu yang bermusyawarah bersama mereka. Di Minangkabau itu tidak mengenal one man one vote, sistem voting mereka tidak mengenal itu. oleh karena itu tidak ada di Minangkabau memilih pimpinan melalui coblos atau contreng seperti yang kita ketahui sekarang. Pemilihan wali nagari dilakukan oleh kepala-kepala suku dari hasil musyawarah mufakat. Jadi sistem pengambilan keputusan itu adalah sakatu hasil mufakat.












Paradigma Trias Politica Dalam Wacana Demokrasi Lokal
Beberapa asumsi mengatakan bahwasanya paradigm trisa politica merupakan pilar dari demokrasi, mungkin hal tersebut hanya bisa diterapkan pada Negara. Lainya halnya dengan nagari yang mempunyai cultural-historis yang diikat oleh nilai adat yang telah mengatur bagaimana kekuasaan dalam nagari tersebut diatur. Nagari yang ada pada masyarakat Minangkabau telah membagi kekuasaan dan kepemimpinan tersebut pada ninik mamak, cadiak pandai dan panghulu.
Akan tetapi dengan masuknya demokratisasi pada masyarakat Minangkabau telah membuat nilai adat yang mengatur stuktur social telah bergeser dan digantikan dengan BAMUS-KAN. Gerakan kembali ke nagari yang dibarengi dengan desentralisasi-demokratisasi menimbulkan polemik untuk mencari metode dalam menanamkan konsep demokrasi dalam msyarakat minangkabau. Hal ini dirasakan gerakan kembali ke nagari merupakan eksperimen demokrasi lokal. Dibuktikan dengan munculnya konflik horizontal antara masyarakat dalam perebutan pilar lembaga kekusaan seperti wali nagari, KAN-BAMUS yang mana dilakukan dengan pemilihan (voting).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar