Sabtu, 18 Juni 2011

Peran Pemuda dalam Mewujudkan Demokrasi Lokal di Nagari

Abstrak
Paradigma bahwasanya pemuda adalah generasi perubahan yang memiliki fitrah sebagai pemberani dan revolusioner yang memiliki karakter khas yang berbeda dengan golongan lainnya. Sehingga pemuda memiliki peran dan kedudukan yang penting baik dalam tatanan bernegara, berbangsa, dan beragama. Penguatan peran pemuda tentu merupakan hal yang lumayan sulit ditengah-tengah gencarnya hegemoni budaya luar yang mengerecoki baik pemikiran maupun perilaku pemuda saat ini.
Indonesia sebagai Negara demokrasi mewujudkan peran pemuda dengan di sahkannya UU No 40 tahun 2009 tentang kepemudaan. Sehingga tampak bahwa pemuda merupakan aspek penyokong Negara yang selalu dipertimbangkan. Sejarah memberikan ruan pengakuan bahwasanya peran pemuda tidak lepas dari kehidupan bernegara. Hal ini kemudian menjadi acuan bahwa pemuda seharusnya turut berperan dalam tataran mewujudkan demokrasi lokal. Otonomi daerah salah satu peluang guna mengembalikan serta mewujudkan pemuda yang sadar akan posisi dan fitrahnya sebagai agent of balance dalam tataran pemerintahan terkecil sperti halnya nagari.
Peran pemuda di nagari merupakan hal yang masih dipertanyakan, ini dikarenakan kedudukan pemuda dalam nagari atau wilayah Sumatera Barat yang tertuang dalam pantun adat yang berbunyi “Karatau madang di ulu, ba buwah ba bungo balun, marantau-lah buyuang dahulu, di rumah paguno balun”.

Latar Belakang
Sejarah lahir dan tumbuh kembang NKRI tidak pernah lepas dari satu nama; “pemuda”. Sejak dari Boedi Oetomo (1908) sebagai Kebangkitan Nasional; Sumpah Pemuda (1928) sebagai kelahiran bangsa Indonesia; Proklamasi Kemerdekaan (1945) sebagai kelahiran negara Indonesia, gerakan pemuda melengserkan orde lama tahun 1966, sampai Gerakan Reformasi (1998) sebagai perjuangan mengembalikan kehormatan bangsa dari otoritarianisme adalah bentuk partisipasi pemuda yang umum dikenal dalam mengawal bangsa ini. Sejarah telah membuktikan bahwa perkembangan Indonesia sampai detik ini tidak terlepas dari peran pemuda. Pemuda berperan sebagai check dan balances delam tatanan kehidupan bernegara.
Tidak saja dalam tatanan kehidupan Negara, dalam agama islam sendiri pemuda memiliki peran yang penting. Hal ini dijelaskan dalam Alquran Surat Al-Anbiya ayat 59-60 “berani merombak dan bertindak revolusioner terhadap tatanan sistem yang rusak. Seperti kisah pemuda (Nabi) Ibrahim. “Mereka berkata: ‘Siapakah yang melakukan (perbuatan) ini terhadap tuhan-tuhan kami? sungguh dia termasuk orang yang zalim, Mereka (yang lain) berkata: ‘Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela (berhala-berhala) ini , namanya Ibrahim”. Jauh sebelum Budi Utomo, spirit perubahan dan semangat kepemudaan telah ditunjukan mulai dari zaman Nabi Ibrahim. Berani merombak dan bertindak revolusioner, setidaknya spirit ini berada dan bersemedi dalam tubuh pemuda termasuk pemuda di Indonesia. Secara fitrah inilah pemuda, manusia berkarakter khas yang berbeda dengan golongan lainnya.
Apa yang kemudian terjadi belakangan dengan fitrah pemuda ini ? Merupakan sebuah pertanyaan besar dimana ketika pemuda seharusnya berperan aktif dalam kehidupan baik berbangsa, bernegara maupun beragama. Problematika pemuda yang terbentang di hadapan kita sekarang sungguh kompleks, mulai dari masalah pengangguran, krisis mental, krisis eksistensi, hingga masalah dekadensi moral. Budaya permisif dan pragmatisme yang kian merebak membuat sebagian pemuda terjebak dalam kehidupan hedonis, serba instant, dan tercabut dari idealisme sehingga cenderung menjadi manusia yang anti sosial.
Dengan hal ini, apakah kemudian terjadi degradasi nilai-nilai kepemudaan dan menyebabkan pemuda disingkirkan dalam ranah Negara, bangsa atau agama? Sejumlah aktivis pemuda menilai prinsip nasionalisme dalam diri pemuda Indonesia umumnya telah mengalami degradasi lantaran terus menerus tergerus oleh nilai-nilai dari luar. Jika kondisi dilematis itu tetap dibiarkan, bukan tidak mustahil degradasi nasionalisme akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika degradasi nilai kepemudaan disebabkan dengan hegemoni dari pengaruh nilai-nilai luar, membangun kearifan local kepemudaan merupakan solusi yang setidaknya menangkis degradasi kepemudaan saat ini. Pasca reformasi semangat kepemudaan kembali mengaung sehingga perlu adanya letimasi kepemudaan sebagai penyokong maka lahirlah Undang-undang No 40 tahun 2009 tentang kepemudaan yang menitik beratkan kepada pelayanan kepemudaan yang di sahkan pada tanggal 15 september 2009.
Pemuda sebagai agen perubahan tidak akan mampu melakukan perubahan yang signifikan bila tidak didukung dengan sebuah sistem atau perangkat-perangkat pendukung. Organisasi adalah sarana paling efektif untuk menginisiasi dan melakukan perubahan tersebut. Kita tidak dapat melakukan perubahan secara individual karena kemampuan kita yang terbatas. Kita memerlukan komunitas yang konsisten dengan perubahan tersebut. Disinilah kemudian lahir peran organisasi.
Semua ini kemudian didasari oleh nilai-nilai Demokrasi yang dijunjung pasca reformasi 1998. Dalam moment yang amat penting dalam perjalanan demokrasi bangsa indonesia ada sebuah nilai yang menjadi harapan semua pihak adanya sebuah kemajuan dari tahun-tahun mulai berjalanya ruh demokrasi di bumi pertiwi indonesia, yaitu kesadaran pemuda akan arti demokrasi dan memaknai kesadaran politik. Menurut M. Syamsul Rizal Ketua Bidang Kajian Strategis DPP BMK 57, Barisan Pemuda Kasgoro 1957 bahwa salah satu peran pemuda dalam manifestasi demokrasi. Seharusnya pemuda menyadari peranan penting pemilu serta selalu berperan aktif dalam pelaksanaannya. Karena pemuda merupakan agent of change sehingga diharapkan mulai dari sekarang dapat selalu berkontribusi demi kelangsungan bangsanya. Salah satunya dengan turut serta dalam pemilu. Apalagi jumlah pemuda di Indonesia yang tidak sedikit sangat mempengaruhi hasil dari pemilu. Tidak hanya menyuarakan pendapatnya di balik bilik suara, tetapi juga harus mau mensosialisasikan pemilu pada masyarakat luas.
Dan Tingkat partisipasi pemuda dalam demokrasi menentukan kepedulian pemuda terhadap Negara dan bangsa. Hal ini tentu harus dimulai dengan hal terendah, karena peran ini tentu tidak dengan mudah bisa dimainkan oleh pemuda sendiri. Seperti halnya mewujudkan demokrasi local, kepemudaan ikut berperan dalam penyelenggaraan otonomi daerah untuk mewujudkan desentralisasi.
Dengan demokrasi dan otonomi daerah, masing-masing daerah memiliki cara kepemudaan yang berbeda-beda. Hal ini kemudian dinikmati dan menjadi tolak ukur sejauh mana pemuda memainkan perannya dalam buday lokal dan system otonomi serta demokarsi lokalnya. Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki keunikan system otonomi yang dipakai dengan pemberlakuan kembali sistem banagari. Apakah kedudukan pemuda menjadi salah satu penyokong seperti layaknya pemuda ikut menyokong kekuatan Negara?
Jika kepemudaan di ranah minang merupakan salah satu hal yang sangat penting tentu perlu adanya penguatan peran yang dimainkan oleh kepemudaan di Nagari tersebut.

Konsep Kepemudaan
Diungkapkan oleh Bung Karno, “Jika di tangan kiri kugenggam 100 orang tua maka berguncanglah Jaya Wijaya, jika di tangan kanan kugenggam 10 pemuda maka berguncanglah dunia.” Melihat dari kata “kepemudaan” secara tidak langsung terlihat atau tergambar kedudukan manusia yang dalam rentan waktu 20-30 tahun. Namun dalam kerangka usia, WHO menggolongkan usia 10 – 24 tahun sebagai young people, sedangkan remaja atau adolescence dalam golongan usia 10 -19 tahun. Contoh lain di Canada dimana negara tersebut menerapkan bahwa “after age 24, youth are no longer eligible for adolescent social services”.
Dalam al-Quran juga dijelaskan tentang pemuda atau yang “asy-syabab” namun lebih kepada sikap dan kepribadian serta karakter dari pemuda itu sendiri yakni :
1. berani merombak dan bertindak revolusioner terhadap tatanan sistem yang rusak. Seperti kisah pemuda (Nabi) Ibrahim. “Mereka berkata: ‘Siapakah yang melakukan (perbuatan) ini terhadap tuhan-tuhan kami? sungguh dia termasuk orang yang zalim, Mereka (yang lain) berkata: ‘Kami dengar ada seorang pemuda yang mencela (berhala-berhala) ini , namanya Ibrahim.” (QS.Al¬-Anbiya, 21:59-60).
2. memiliki standar moralitas (iman), berwawasan, bersatu, optimis dan teguh dalam pendirian serta konsisten dengan perkataan. Seperti tergambar pada kisah Ash-habul Kahfi (para pemuda penghuni gua).“Kami ceritakan kepadamu (Muhammad) kisah mereka dengan sebenarnya. Sesungguhnya mereka adalah pemuda-pe¬muda yang beriman kepada Tuhan mereka dan Kami tambah¬kan petunjuk kepada mereka; dan Kami teguhkan hati mereka ketika mereka berdiri, lalu mereka berkata: “Tuhan kami adalah Tuhan langit dan bumi; kami tidak menyeru Tuhan selain Dia, ¬sungguh kalau berbuat demikian, tentu kami telah mengucapkan perkataan yang amat jauh dari kebenaran” (QS.18: 13-14).
3. seorang yang tidak berputus-asa, pantang mundur sebelum cita-citanya tercapai. Seperti digambarkan pada pribadi pemuda (Nabi) Musa. “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada pembantunya, “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai ke pertemuan dua laut; atau aku akan berjalan (terus sampai) bertahun-tahun” (QS. Al-Kahfi,18 : 60).
Sehingga pemuda identik dengan sebagai sosok individu yang berusia produktif dan mempunyai karakter khas yang spesifik yaitu revolusioner, optimis, berpikiran maju, memiliki moralitas, dsb. Kelemahan mecolok dari seorang pemuda adalah kontrol diri dalam artian mudah emosional, sedangkan kelebihan pemuda yang paling menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri.
Peran penting dari seorang pemuda adalah pada kemampuannya melakukan perubahan. Perubahan menjadi indikator suatu keberhasilan terhadap sebuah gerakan pemuda. Perubahan menjadi sebuah kata yang memiliki daya magis yang sangat kuat sehingga membuat gentar orang yang mendengarnya, terutama mereka yang telah merasakan kenikmatan dalam iklim status quo. Kekuatannya begitu besar hingga dapat menggerakkan kinerja seseorang menjadi lebih produktif. Keinginan akan suatu perubahan melahir sosok pribadi yang berjiwa optimis. Optimis bahwa hari depan pasti lebih baik.



Kepemudaan di Minang Kabau
Minangkabau sebagai salah satu suku yang ada di Indonesia, merupakan satu-satunya suku yang menganut sistem matrilineal. Setiap anak yang lahir secara langsung akan menjadi anggota keluarga suku ibu, karena di Minangkabau garis keturunan ditarik berdasarkan keluarga ibu. Selain dikenal dengan sistem matrilinialnya, ada beberapa ciri khas lain yang melekat bagi suku Minangkabau. Diantaranya adalah kebiasaan merantau yang telah membudaya di kalangan orang Minang, dan juga mereka dikenal sebagai muslim yang taat.
Berangkat dari pantun Minang Kabau “Karatau madang di ulu, ba buwah ba bungo balun, marantau-lah buyuang dahulu, di rumah paguno balun”. Hal ini menggambarkan bahwa pemuda tidak memiliki peran dan fungsi dalam nagarinnya. Hal ini kemudian menjadi landasan bahwasanya kaum muda Minang Kabau menyukai merantau guna mencari ilmu pengetahuan dan pengalaman.
Budaya minangkabau Di suraulah dulunya anak laki-laki yang mulai menginjak masa remajanya lebih banyak menghabiskan waktunya setiap hari. Di surau mereka belajar mengaji al Quran dan juga tafsirnya, ilmu hadis, Aqidah, Ibadah, Muamalah, dan materi keislaman lainnya. Di surau juga mereka belajar tentang petatah-petitih adat Minangkabau, beladiri, randai, dan berbagai kesenian serta adat budaya Minangkabau lainnya. Di surau jugalah mereka ditempa dan dipersiapkan untuk menjadi pribadi yang siap menanggung beban dan amanah di kemudian harinya.
Berbicara tentang kepemudaan ranah minang, maka dapat diketahui bahwa pada waktu dulu anak perempuan hanya bermain di Rumah Gadang saja bersama dengan anak-anak yang masih kecil. Anak laki-laki yang sudah beranjak baligh hanya akan berinteraksi dengan keluarganya pada siang hari, sedangkan apabila sudah beranjak malam maka mereka akan kembali ke surau. Sehingga jelas kebersatuan pemuda tambah menampakan bahwa tridak ada peran yang substantial pemuda dalam pemerintahan di nagari.
Namun apakah tidak ada peran yang positif ketika pemuda berada dan tumbuh di nagarinya ?berangkat dari kontradiksi antara peran pemuda dalam Negara dan peran pemuda dalam nagari menjadikan sebuah tanda tanya. Bila peran dan kedudukan pemuda dalam nagari tidak ada, bagaimna bisa mewujudkan demokrasi lokal dalam tataran nagari?


Demokrasi Lokal
Konsep demokrasi secara umum mengandaikan pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Ide dasar demokrasi mensyaratkan keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Demokrasi di Indonesia pasca Orde Baru hampir selalu dibicarakan secara berkaitan dengan pembentukan sistem politik yang mencerminkan prinsip keterwakilan, partisipasi, dan kontrol. Oleh karenanya, pemerintahan yang demokratis mengandaikan pemisahan kekuasaan dalam tiga wilayah institusi yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat indikator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut.
Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat dalam proses perencanaan pembangunan daerah; atau keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan wakil dalam lembaga politik; sedangkan prinsip kontrol menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintahan. Dalam demokrasi, aspek kelembagaan merupakan keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang demokratis, sehingga, terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas. Sedangkan, istilah ‘ lokal’ mengacu kepada ‘arena’ tempat praktek demokrasi itu berlangsung, yaitu pada entitas politik yang terkecil, desa maupun nagari.
Namun hal yang perlu menjadi cermatan kita adalah demokrasi yang dipakai dalam nagari di Minang Kabau bukan lagi merupakan demokrasi yang bersumber dari kearifan lokalnya. Transisi demokrasi dari modern ke local merupakan permasalahan yang kemudian mengikis nilai-nilai budaya Minang Kabau sendiri. Demokrasi local disini dimaksudkan adalah nilai-nilai demokrasi yang diadobsi oleh barat dan secara langsung menghegemoni system pemerintahan terendah seperti Nagari untuk Provinsi Sumatera Barat.

Pemuda dan Demokrasi Lokal.
Melihat bahwa demokrasi yang digunakan bukan lagi bersumber dari kearifan lokal Minang Kabau sendiri, pemuda berubah peran yang dulunya tidak dimanfaatkan oleh nagari sebagi aset menjadi sesuatu hal yang memiliki peran dan kedudukan dalam menjalankan roda pemerintahan terendah seperti nagari.
Untuk mempercepat pembenahan daerah khususnya mengatasi beban dan masalah yang dihadapi daerah, maka momentum demokrasi dan reformasi di area lokal perlu dimanfaatkan dengan baik. Disana diperlukan peran dari generasi muda sebagai golongan menengah pencipta gagasan bagi perbaikan keadaan."Partisipasi aktif kaum muda terwujud berupa inisiatif menciptakan inovasi dan daya kreasi. Termasuk didalamnya menyangkut proses pembangunan. Dalam konteks itulah kaum muda dituntut untuk senantiasa memahami realitas yang dinamis secara kritis. Paling tidak kemampuan kaum muda dalam memahami peta permasalahan yang dapat dijadikan sebagai bahan dasar bagi dirinya untuk bersikap," kata pengamat politik UGM, Arie Sudjito, dalam Seminar Pemuda Menggagas Masa Depan Sleman, di gedung UC UGM, Selasa (27/10).

Peran Pemuda dalam Nagari
Generasi muda untuk dapat bersikap dalam menghadapi permasalahan di area lokal. Diantaranya adalah keberpihakan kepada nurani untuk membela kebenaran dan keadilan, membangun kecerdasan diri dan kematangan sebagai karakter pemimpin, serta mengasah kepekaan dan daya imajinasi dengan jiwa berani mengambil inisiatif. "Dengan demikian sebenarnya karakter kaum muda tidak melulu bergaya reaksioner, complainatau pesimis. Tetapi sebaliknya dituntut untuk responsif, inisiatif, kritis serta optimis. agenda penting yang perlu disikapi kaum muda atas perubahan dan perkembangan yang terjadi di area lokal adalah memastikan agar otonomi daerah, desentralisasi dan demokratisasi dapat berjalan secara efektif.
Senada dengan yang diatas, kedudukan pemuda dalam nagari di Sumatera Barat seyogyanya mampu memainkan perannya dalam pengawasan serta menyikapi berlangsungnya pemerintahan mini di nagari sehingga otonimi daerah mampu dilaksanakan dengan demokrasi. Hal ini harus sesuai juga dengan kedudukan pemuda seperti layaknya mahasiswa dalam tataran pemerintahan nasional.

Kesimpulan
Pemuda selalu memainkan perannya baik dalam tataran pemerintah nasional maupun lokal seperti nagari. Namun peran tersebut harus diperkuat sehingga terwujudnya check and balance dalam tatanan kehidupan berbagsa, bernegara serta beragama. Kreasi dan inovasi pemuda serta proaktifnya pemuda dalam permasalahan dalam tatanan nagari akan meningkatkan kualitas demokrasi lokal yang digunakan dalam otonomi daerah saat ini. Peran pemuda ini bukn lagi dilihat dari demokrasi kearifan lokalnya melainkan ditinjau dari kedudukannya dalam demokrasi modern/ barat yang di adobsi oleh pemerintah Indonesia.
Dengan adanya penguatan peran dari pemuda ini diharapkan senantiasa menjaga stabilitas nagari dalam menjalankan peran dan fungsinya juga.

Saran
Semoga dengan penulisan ini mampu membangkitkan fitrah pemuda sebagai revolusioner sebagimana disebutkan dalam Al-Quran. Generasi muda memainkan fungsi perannya kembali dalam mewujudkan demokrasi lokal.

Daftar Referensi
Al Qur’an
Internet
http://www.krjogja.com/krjogja/news/detail/6677/Peran.Strategis.Pemuda.Dalam.Demokrasi.Lokal.html
http://novairmaningsih.wordpress.com/2011/01/02/definisi-pemuda/
Reno Fernandes, Peran pemuda dalam KNPI, facebook.com.2011 ( ketua HImpunan Mahasiswa Islam cabang Padang)
http://www.bmk1957.or.id/peran-pemuda-dalam-manifestasi-demokrasi
http://novairmaningsih.wordpress.com/2011/01/02/definisi-pemuda/

Undang-Undang
UU NO 14 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
UU NO 32 Tahun 2004 tentang Desentralisasi

Buku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar