Sabtu, 19 Oktober 2013

“ Civil Society Theory, History, Comparison"




John A. Hall[1] dalam buku Civil Society Theory, History, Comparison menulis tentang konsep civil society yang menurutnya merupakan sebuah ruang (space). Civil Society baginya adalah individu dan kelompok masyarakat yang saling berinteraksi secara tolelir (toleransi), sehingga terjadi partisipasi untuk membentuk kebijakan-kebijakn publik dalam suatu negara. John A. Hall berangkat dari studi-studi dari eropa tentang masyararakat. Civil society merupakan suatu space atau ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat pada pihak lain. Di dalam ruang tersebut terdapat asosiasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan di antara asosiasi tersebut terbangun sebuah jaringan  hubungan ,apakah itu atas dasar hubungan  keluarga,keyakinan,kepentingan,  dan ideologi yang mengisi ruang tersebut.hubungan di antara sejumlah asosiasi tersebut dikembangkan atas dasar toleransi dan saling menghargai satu sama lain. Oleh sebab itu suatu masyarakat yang memberikan ruang terhadap hadirnya civil society apabila masyarakat tersebut memiliki komponen : (1) otonomi; (2) akses masyarakat terhadap lembaga negara; (3) arena publik yang bersifat otonom; (4) arena publik tersebut terbuka bagi semua lapisan masyarakat.
Zbigniew Rau menarik pengertian Civil society dari latar belakang Eropa Timur dan Uni Sovyet,  “Civil Society adalah suatu masyarakat yang berkembang darisejarah,yang mengandalkan ruang dan individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung,bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap Negara. Civil society  adalah sebuah ruang terbebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara. Tiadanya pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara dalam civil society diekspresikan dalam gambaran dengan ciri-ciri: individualisme pasar dan pluralisme.[2]
Definisi ini memberi gambaran tentang letak civil society  dalam struktur masyarakat atau struktur politik. Memang definisi ini berasal dari sejarah Eropa Barat, karena itu kita dengan mudah mengetahui apakah di luar eropa atau khususnya di Indonesia terdapat gejala civil society atau tidak. Definisi tersebut menunjuk adanya suatu ruang hidup yang ada di antara keluarga  dan Negara timbul dari sejarah pemikiran Eropa Barat. Demikian halnya, konsep ruang hidup yang berada di antara rusang hidup tersebut. Konsep-konsep tersebut tidak dapat dilihat dari definisi lainya yang sudah dibuatkan sebelumnya.  Apabila kita membicarakan civil sosiety, maka berarti kita mau tak mau harus berhadapan dengan pengaruh proyek pencerahan dalam bentuk ekonomi kapitalis (Pinggiran) dan sistem politik Otoriter.  Sistem kapitalis pinggiran dan politik yang otoriter dapat kita lihat di era orde baru. Dengan tubangnya Orde Baru maka civil society  mendapatkan momentum yang tepat untuk di angkat. Bagaimana civil Society di Indonesia tumuh dan berkemang dalam sistem negara demokrasi seperti sekarang?


[1] John A. Hall, civil society: theory, history, comparison, cambridge : polity press,1995.
[2] Culla, Adi Suryadi,1999, Masyarakat Madani: Pemikiran Teori dan Relevansinya dengan cita-cita Reformasi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar