John A. Hall[1] dalam buku Civil Society
Theory, History, Comparison menulis tentang konsep civil society yang
menurutnya merupakan sebuah ruang (space). Civil Society baginya adalah
individu dan kelompok masyarakat yang saling berinteraksi secara tolelir
(toleransi), sehingga terjadi partisipasi untuk membentuk kebijakan-kebijakn
publik dalam suatu negara. John A. Hall berangkat dari studi-studi dari eropa
tentang masyararakat. Civil society merupakan suatu space atau ruang yang
terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat pada pihak lain. Di dalam
ruang tersebut terdapat asosiasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan di
antara asosiasi tersebut terbangun sebuah jaringan hubungan ,apakah itu atas dasar hubungan keluarga,keyakinan,kepentingan, dan ideologi yang mengisi ruang
tersebut.hubungan di antara sejumlah asosiasi tersebut dikembangkan atas dasar
toleransi dan saling menghargai satu sama lain. Oleh sebab itu suatu masyarakat
yang memberikan ruang terhadap hadirnya civil society apabila masyarakat
tersebut memiliki komponen : (1) otonomi; (2) akses masyarakat terhadap lembaga
negara; (3) arena publik yang bersifat otonom; (4) arena publik tersebut
terbuka bagi semua lapisan masyarakat.
Zbigniew Rau menarik pengertian Civil
society dari latar belakang Eropa Timur dan Uni Sovyet, “Civil Society adalah suatu masyarakat yang
berkembang darisejarah,yang mengandalkan ruang dan individu dan perkumpulan tempat
mereka bergabung,bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka
yakini. Ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil
komitmen keluarga dan hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap
Negara. Civil society adalah sebuah
ruang terbebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara. Tiadanya pengaruh
keluarga dan kekuasaan Negara dalam civil society diekspresikan dalam gambaran dengan
ciri-ciri: individualisme pasar dan pluralisme.[2]
Definisi ini memberi gambaran tentang
letak civil society dalam struktur masyarakat
atau struktur politik. Memang definisi ini berasal dari sejarah Eropa Barat, karena
itu kita dengan mudah mengetahui apakah di luar eropa atau khususnya di
Indonesia terdapat gejala civil society atau tidak. Definisi tersebut menunjuk
adanya suatu ruang hidup yang ada di antara keluarga dan Negara timbul dari sejarah pemikiran Eropa
Barat. Demikian halnya, konsep ruang hidup yang berada di antara rusang hidup
tersebut. Konsep-konsep tersebut tidak dapat dilihat dari definisi lainya yang sudah
dibuatkan sebelumnya. Apabila kita
membicarakan civil sosiety, maka berarti kita mau tak mau harus berhadapan
dengan pengaruh proyek pencerahan dalam bentuk ekonomi kapitalis (Pinggiran)
dan sistem politik Otoriter. Sistem
kapitalis pinggiran dan politik yang otoriter dapat kita lihat di era orde baru.
Dengan tubangnya Orde Baru maka civil society
mendapatkan momentum yang tepat untuk di angkat. Bagaimana civil Society
di Indonesia tumuh dan berkemang dalam sistem negara demokrasi seperti sekarang?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar