Rabu, 09 Oktober 2013

“ Teori Ham : The Priority of Right and Ideas of the Good”


            John Rawls , menulis “Political Liberalism” adalah sebuah upaya rawls dalam memperbaiki tulisanya terdahulu yakni “ Theory of  Justice”. Dalam Poltical Liberalism, Rawls menjawab permasalahan yang meluas, bagaimana cara membentuk keadilan sosial dan bagaimana politik yang adil, bebas, dan teratur dapat terus dipelihara dalam konteks kekinian serta situasi sosial yang ditandai dengan adanya keberagaman agama, filsafat, dan doktrin moral. Rawls memperkuat argumentasi dari adanya kemungkinan kesepakatan yang lebih bebas tanpa memperhatikan kedalaman dari nilai-nilai keyakinan agama dan metafisik yang disetujui oleh para pihak sepanjang kesepakatan tersebut terbuka untuk dibicarakan secara damai, logis, adil, dan bijaksana, serta melepaskan adanya klaim-klaim atas kebenaran yang universal.[1]
            Pemahaman Rawls ini sangat berbeda dengan kebebasan politik yang ditulis oleh John Lokce maupun John Stuart Mill, dimana mereka lebih mengedepankan filsafat kebebasan budaya dan metafisik. Sehingga dengan pemahaman Rawls ini, keadilan baginya terbagi atas pertama, setiap orang memilki klaim yang sama untuk memenuhi hak-hak dan kemerdekaan-kemerdekaandasarnya yang kompatibel dan sama jenisnya untuk semua orang, serta kemerdekaan berpolitik yang sama dijamin dengan nilai-nilai yang adil. Kedua, ketidaksamaan sosial dan ekonomi dapat dipenuhi atas dasar dua kondisi, yaitu melekatnya untuk jabatan-jabatan dan posisi-posisi yang dibuka bagi semua orang dibawah kondisi adanya persamaan kesempatan yang adil dan diperuntukan sebagai kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi anggota-anggota masyarakat yang paling tidak diuntungkan. ( Persamaan, Distibusi, Primer dan Toleransi)
            Dengan adanya penyempurnaan Rawls terhadap tulisannya, dapat dipahami, Rawls menghargai keadilan sosial politik dalam diri individu. Rawls memodifikasi apa yang dikatakan sebagai sistem kemerdekaan-kemerdekaan dasar menjadi sebuah skema pemenuhan yang memadai terhadap hak-hak dan kemerdekaan-kemerdekaan dasar. Hal ini lah yang kemudian menjadi salah satu landasan atau acuan dalam melihat teori-teori hak azazi manusia. Negara baginya, memberikan kesempatan terhadap masyarakatnya tanpa membeda-bedakan dan semua masyarakat diberikan kesempatan yang sama. Namun bagaimanakah dengan penerapan karya Rawls sendiri, apalagi setelah dengan adanya Deklarasi Ham (DUHAM), khususnya negara-negara pasca kolonialisme, maupun negara-negara communism?


[1] John Rawls, Political liberalism, New York : Columbia University Press, 1993. Lecture V

Tidak ada komentar:

Posting Komentar