Rabu, 08 Januari 2014

“Perbandingan Pembangunan Melalui Land Reform di Indonesia dan di China”


Oleh
Febryna Mulya
1306427226

Abstrak
       Pembangunan merupakan upaya untuk mencapai suatu masyarakat yang adil, makmur dan merata. Konsep pembangunan dapat dipandang melalui berbagai paradigma atau multidimensi. Ada yang mendefinsikan pembangunan dengan netral tetapi ada juga berpendapat pembangunan adalah sebuah diskursus. Untuk terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera di suatu Negara haruslah memperhatikan beberapa hal pokok yaitu sumber daya manusia sebagai anggota masyarakat yang akan mengelola sumber daya alam (bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya) yang disebut agraria. Dengan demikian pembangunan negara dapat dilalui dengan tahapan pembangunan agrarian. Namun ternyata ketidakseimbangan pemilikan tanah (Agraria) yang paling banyak menimbulkan masaalah dan penyengsaraan rakyat. Sehingga diperlukan sebuah mekanisme dan startegi pembangunan agrarian yang diwujudkan dalam Land Reform Agrarian. Sebagai negara agraris tentunya nagara besar dan subur seperti Indonesia dan China wajib rasanya untuk melakukan Land Reform ini. Dan Memang Land reform ini telah menjadi master plan bagi kedua negar dalam mewujudkan pembangunan.Untuk Itu perlu kita tinjau pembangunan melalui land reform didua negara sebagai perbandingan dan tolak ukur bagi Indonesia khususnya.
Kata Kunci : Pembangunan, Land Reform, Indonesia dan China


A.    Pendahuluan
            Teori – teori pembangunan yang berkembang pada pertengahan ke – 20 melihat  bahwa pembangunan di negara-negara berkembang tidak dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan transformasi masyarakat melalui penataan struktur agraria. Kegiatan pembangunan cesara ideal dilaksanakan guna mencapai suatu masyarakat adil, makmur, dan merata. Bagi sebagian rakyat buakan soal siapa yang berkuasa siapa yang memerintah dan siapa yang diperintah, tetapi yang penting adalah bagaimana proses atau usaha untuk mencapai kemakmuran dijalankan sesuai ciota rasa keadilan rakyat dan jelmaan dari cita-cita dan tujuan nasional.
            Untuk terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera di suatu Negara haruslah memperhatikan beberapa hal pokok yaitu sumber daya manusia sebagai anggota masyarakat yang akan mengelola sumber daya alam (bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya) yang disebut agraria dalam arti luas serta hubungan manusia dengan sumber-sumber daya alam termasuk didalamnya mewujudkan keadilan dalam mendapatklan kesempatan memperoleh manfaat dari agraria tersebut.
            Dari berbagai zaman dan pengalaman sejarah dunia, ternyata ketidakseimbangan pemilikan tanah (Agraria) yang paling banyak menimbulkan masaalah dan penyengsaraan rakyat. Sebaliknya indikasi sejahterah tidaknya rakyat di suatu negara ditentukan oleh adanya pemerataan pemilikan dan penguasaan agrarian negara tersebut. Bahwa kemudian Land Reform   dianggap sebagai kata kunci untuk keberhasilan  pembangunan merupakan hal yang sangat beralasan.
            Land Reform merupakan penyelesaian yang muncul terhadap masalah  ketimpangan struktur agraria, kemiskinan ketahanan pangan, dan pengembangan  wilayah pedesaan di berbagai belahan dunia. Banyak negara, baik yang mempunyai  ideologi kanan seperti : Jepang, Taiwan, Korea Selatan, Filipina dan Brazil, maupun  yang mempunyai ideologi kiri seperti : Cina dan Vietnam melaksanakan Land reform, dengan hasil yang beragam. Tercatat beberapa negara melaksanakan Land Reform lebih dari satu kali seperti Rusia, Jepang, Mexico dan Venezuela  (BPN- RI, 2007).
            Land Reform pertama kali tercatat dalam sejarah yang terjadi di Yunani Kuno  pada masa pemerintahan Solon sekitar tahun 594 sebelum Masehi. Kemudian,  tonggak kedua pada tahun 134 sebelum Masehi Land Reform  dilakukan di Roma  yang bertujuan untuk mengangkat rakyat kecil dengan cara melakukan redistribusi  tanah-tanah milik umum. Tonggak ketiga pada abad ke -12 dilaksanakan Reforma  Agraria di Inggris dikenal dengen “Enclosure movement” yaitu pengkaplingan tanah-  tanah pertanian dan padang pengembalaan yang semula merupakan tanah yang dapat disewakan oleh umum, menjadi tanah–tanah individual.( Notonagoro : 1984 : 32)
            Willenburg (2001) melalui penelitian berkaitan dengan Land Reform  di Kuba, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa untuk memahami dan mengevaluasi proses Land Reform  di Kuba digunakan 3 elemen sebagai kerangka kerja. Ketiga elemen tersebut yakni deskriptif yang digunakan sebagai penjelasan mengapa orang kuba memiliki keyakinan seperti yang mereka lakuakan terhadap kesesuaian sosialisme dan Land Reform  yang terjadi sekarang agar mencapai keadilan sosial, normatif untuk menjelaskan lingkungan bangsa kuba saat ini pada tataran norma, kebijakan, dan praktek yang dipercayai sebagai sesuatu yang tepat dalam mengamankan keadilan sosial dan kedaulatan atas kemerdekaan mereka. Elemen – elemen tersebut wilgenburg menyimpulkan bahwa keyakinan dan tradisi yang mendasari lingkungan bangsa merupakan pertimbangan yang sangat relevan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
            Sebagai sebuah titik awal pembangunan bangsa, reformasi agraria telah menjadi upaya-upaya negara dalam mewujudkan keadilan dan kedaulatan pangan. Reformasi Agraria sendiri tentunya lebih menjadi program utama negara-negara agraris tentunya seperti halnya Indonesia dan China. Kedua Negara ini telah melaksanakan reformasi agrarian guna mewujudkan kesejahteraan dan kedaulatan pangan tentunya. Namun, banyak persoalan agrarian yang dihadapi tentunya menjadi kendala.

B.     Rumusan dan Batasan Masalah
            Republik Rakyat China merupakan negara terbesar ketiga di dunia dengan luas wilayah sekitar 3,7 juta mil persegi. China juga merupakan sebuah negara yang berpenduduk paling padat di dunia. Sekitar 85% penduduknya tinggal di wilayah pedesaan dan 90% daripadanya menempati seperenam wilayah China. Dari seluruh luas wilayah China, hanya 15% tanahnya yang cocok untuk pertanian. Kebutuhan-kebutuhan pangan yang semakin meningkat menimbulkan masalah-masalah ekonomi.[1]
            Sedangkan di Indonesia, berdasarkan laporan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyowinoto mengemukakan bahwa reforma agraria yang rencananya akan diluncurkan tanggal 20 Mei 2007 adalah “Land Reform” Plus, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45.  Indonesia pada tahun 1961-2005 telah dibagikan tanah obyek “land reform” di seluruh Indonesia seluas lebih kurang 1.159.527,273 hektar kepada 1.510.762 KK (kepala keluarga) dengan rata-rata luas 0,77 ha, dan hal itu bertujuan untuk peningkatan taraf hidup rakyat Indonesia. Namun, angka tersebut belum optimal digunakan, karena 0,2 persen masyarakat Indonesia menguasai 56 persen aset negara dimana sekitar 62 persen sampai 87 persen penguasaan dalam bentuk tanah.[2]
            Indonesia dan China merupakan negara agraris dengan jumlah penduduk yang banyak. Tentunya kedua negara selalu mengupayakan pembangunan negara kearah yang lebih baik dalam mewujudkan masyarakatnya yang adil, sejahterara dan merata. Salah satunya dengan adanya regulasi politik terkait Land Reform. Dengan demikian, menarik bagi penulis untuk mengulas reformasi agraria,Land Reform   di China dan di Indonesia. Bagaimana regulasi politik terkait Land Reform didua negara yang berbeda sistem politik ini terhadap pembangunan negara? Untuk itu penulis membatasi permasalah penulisan ini pada Politik Agraria yakni, kebijakan politik ke dua negara, stategi dan mekanisme dalam menjalankan Land Reform guna mewujudkan pembangunan negara.

C.    Kerangka Konseptual
1.      Pendekatan Pembangunan Dalam Studi Perbandingan Politik.
            Menurut Chilcote dalam menjelaskan perbandingan politik, dapat dilakukkan dengan menggunakan pendektan pembangunan dimana Chilcote menjelaskan (1) pembangunan politik yang banyak dipengaruhi oleh dalil-dalil demokrasi ( Almond 1965), (2) Pembangunan dan Nasionalisme, melihat situasi beragam di masyarakat Afrika, Amerika Latin dan Asia, atas adanya perbedaan suku, etnik, bahasa, agama dll sehingga memunculkan kesadaran berbangsa ( Hayes: 1960, Kohn: 1968, Shafer: 1955). setiap adanya pembangunan harus dikaitkan dengan nasionalisme, karena nasionalisme dipercayai sebagai impuls ideologis dan motivasi dari pembangunan itu sendiri. (3) Modernisasi, didasari oleh Weber dan Parsons, adanya hubungan klasifikasi masyarakat tradisional dan modern. sehingga untuk memahaminya ada tahap-tahap dan modernisasi sebagai upaya menghindari implikasi tak linear dan evolusioner. Modernisasi mempelajari, tantangan modernisasi bagi masyarakat tradisional, konsolidasi pemimpin modern, melemahnya pimpinan tradisional, transformasi ekonomi, dan integritas masyarakat. modernisasi banyak dikritik oleh pemikir-pemikir ortodoks. (4) Keterbelakangan, jika teori pembangunan dekat dengan negara-negara maju, maka teori keterbelakangan dekat dengan negara-negara berkembang atau dikatakn sebagai negara ketiga. Keterbelakangan sendiri bersumber dari gagalnya pendekatan difusionis dari kapitalisme. Teori keterbelakangan cendrung tumpang tindih terkait, pembangunan kapitalis dipusat dan keterbelakangan di batas luar, ketidakmerataan pembangunan dan ketidakseimbangan pembangunan. (5) Ketergantungan, diyakini akibat adanya ekspansi dari negara-negara dominan. Namun, Teori ketergantungan memiliki banyak sudut pandang sehingga tidak adanya kesatuan dari teori ini.  (6) Imprealisme, yang berhubungan dengan negara-negara dominan(atas), baik dalam control politik, ekonomi, atas negara-negara bawah ( Cohen:1973) di terakhir Chapternya, Chilcote menutup dengan (7) prospek-prospek teori pembangunan, chilcote berargumen, bahwa dengan penjelasan sebelumnya baik ortodok maupun radikal dapat membantu mengklarifikasi dalam arahan perumusan teori-teri pembangunan dan keterbelakangan dalam dunia kontemporer.
            Dengan adanya kajian terhadap teori-teori pembangunan dan keterbelakangan tersebut, merupakan sebuah upaya dalam pengujian kritis terhadap isu-isu dan masalah-masalah masyarakat revolusioner dalam upaya pembebasan dari cengkraman kapitalisme dan dapat melihat bagaimana upaya negara ketiga dalam membangun dan membentuk masa depan dengan satu arahan sosialis. saya melihat bahwa, memang untuk terbentuknya negara sosialis atau negara merdeka sekalipun harus mampu melepaskan diri dari hegemoni dari negara-negara kapitalis yang telah merusak sistem baik politik maupun ekonomi.
            Terkait dengan Land Reform, penulis melihat bahwa perbandingan didua negara dapat dilihat dari pendekatan ini. Ketika berbicara pembangunan maka tidak akan terlepas dari pijakan ilmiah. Konsep pembangunan dapat dipandang melalui berbagai paradigma atau multidimensi. Ada yang mendefinsikan pembangunan dengan netral tetapi ada juga berpendapat pembangunan adalah sebuah diskursus.  Teori pembangunan muncul pasca perang dunia II dan terus berkembang sampai sekarang karena ada perlawanan paradigma antara kapitalisme dan sosialisme. Beberapa teori yang menjadi pijakan teori pembangunan adalah teori ekonomi kapitalisme, teori evolusi, teori fungsionalisme dan teori modernisasi.
            Kemunculan negara di dunia ketiga mendorong kemunculan teori ini, yang tercurahkan pada wawasan keterbelakangan dan potensi untuk memajukan diri unruk tumbuh dan berkembang menjadi sebuah bangsa, yang kesemua terkait dalam pola modernisasi politik.[3]
            Pendekatan Pembangunan dalam studi perbandingan politik adalah upaya melihat perubahan secara gradual, kemajuan melalui sejumlah tahapan yang mengarah pada ekspansi peran negara, peningkatan atau kelengkapan atau keterbukaan terhadap identitas negara. Hal ini dapat dilihat dari pembangunan sebagai sasaran atau pembangunan sebagai proses. Sehingga pembangunan tidak melahirkan atau malah bangkit dari keterbelakangan yang disebabkan oleh gagalnya pembangunan atau kesenjangan pembangunan.
            Menurut Goulet : 1977, pembangunan adalah salah satu bentuk perubahan sosial, berbeda dengan modernisasi, karena modernisasi adalah suatu bentuk khusus (special case) dari pembangunan, dan sedangkan industrilisasi adalah salah satu segi (a single facet) dari pembangunan. Pembangunan sendiri berfokus dapat pada manusia (man-centered development) dan dapat diihat dari pembangunan negara dari sisi ekonomi, sosial dan politik.
            Adapun tujuan dari pembangunan adalah sebagai kehendak masayarakat untuk mencapai suatu keadaan tertentu yang lebih baik atau menghindari keadaan tertentu yang buruk. Ini sangat dipengaruhi oleh prefensi atau pilihan rasional dan tingkat perkembangan pembangunan negara yang bersangkutan. Adapun target dari pembangunan adalah terbentuknya perumusan-perumusan tujuan pembangunan dalam bentuk lebih rinci yakni regulasi politik. (ww. Rostow:1960)[4]

2.      Land Reform
            Agrarian reform dan Land Reform   seringkali dianggap identik. Berbagai pihak,  dengan sudut pandang yang sangat beragam memberikan pengertian yang berbeda- beda mengenai Reforma Agraria. Dalam pengertian terbatas, Land Reform   dipandang sebagai Land Reform  , dengan salah satu programnya yaitu redistribusi tanah  (pembagian tanah), namun penelitian kali iniLand Reform  memiliki arti yang  lebih luas dan tidak hanya berupa Land Reform   tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan tanah oleh manusia untuk pemenuhan kebutuhan manusia.[5]
            Menurut Hutington dalam bukunya Political Dimentions of Land Reform, mengatakan bahwa istilah Land Reform dan agrarian refom dapat dibedakan dengan “apa” dan “ bagaimana”
            “in term of substance or “what”, the phrase “ land reform” refers to the distribution of land ownership and hence, of income from the land. Agrarian reform refers to the improvement in farming technique, farm equipment, fertilizers, soil conservation, crop rotation, irrigations and marketing which have the effect of increasing the agricultural productivity and efficiency. agrarian Reform without land reform may increase economic productivity at the expence of rural stability and on the other hand, land reform without agrarian reform may increase agricultural productivity”         

Hal ini dipertegas oleh Ladejinsky, bahwa pemilikan tanah merupakan unsure terpenting, bila ini tidak ada, semua yang lainnya hanya bersifat sementara, termasuk jaminan penguasaan tanah dan pengurangan sewa yang sangat sulit dilaksanakan. [6]
            Dari perdebatan antara land reform atau agrarian reform, penulis melihat bahwa baik di China maupun di Indonesia sama-sama melakukan Land reform sebagai kebijakan pembangunan agrarianya.  Menurut Wiradi (2001), Land Reform  adalah penataan ulang struktur  pemilikan dan penguasaan tanah beserta seluruh paket penunjang secara lengkap ,  Paket penunjang tersebut adalah adanya jaminan hukum atas hak yang diberikan,  tersediaanya kredit yang terjangkau, adanya akses terhadap jasa-jasa advokasi, akses terhadap informasi baru dan teknologi, pendidikan dan latihan, dan adanya akses terhadap bermacam sarana produksi dan bantuan pemasaran. Setiawan (2001) mengatakan bahwa istilah Land Reform  adalah pembaruan  agraria karena apa yang dimaksudkan lebih luas dari sekedar pembagian tanah.  
            Selanjutnya menurut Sahyuti (2007),Land Reform  dimaknai sebagai  Land Reform   plus, artinya inti dari pelaksanaanLand Reform  adalah berupa Land Reform   yang  dalam arti sempit yaitu penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah. Komponen plus dalam Land Reform  dimaksud adalah bentuk-bentuk dan cara mengolah tanah, penyuluhan pertanian, dan lain – lain.  Menurut Sutarto (2007) pembaruan agraria tidak boleh dipahami sebagai proyek bagi – bagi tanah semata, tapi harus diorientasikan pada upaya peningkatan kesejahteraan petani serta revitalisasi pertanian dan pedesaan secara menyeluruh. Untuk itu selain harus merupakan upaya penataan struktural untuk menjamin hak  rakyat atas sumber- sumber agraria melalui Land Reform, Land Reform  harus merupakan upaya pembangunan lebih luas yang melibatkan multi-pihak untuk menjamin agar aset tanah yang telah diberikan dapat berkembang secara produktif dan berkelanjutan. Hal ini mencakup pemenuhan hak-hak dasar  dalam arti luas,  misalnya pendidikan , kesehatan dan juga penyediaan dukungan modal, teknologi,manajemen, infrastruktur, pasar dan lain –lain. Komponen yang pertama disebut sebagai asset reform, sedangkan yang kedua disebut access reform.  Gabungan antara  kedua jenis reform inilah yang dimaksud dengan Land Reform plus.
            Senada dengan pengertian tersebut di atas, Winoto (2007) mengemukakan bahwa Land Reform adalah “land reform plus”, yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Artinya ‘land reform’ yang mekanismenya untuk menata kembali proses- proses yang dirasa tidak adil dengan penambahan akses reform sehingga pemberian tanah bagi petani dapat dijadikan sebagai alat reproduksi. Berbagai istilah dan pengertian sangat banyak dikemukakan namun hal ini hanya sebatas pemberian definisi saja sehingga jarang menjadi perdebatan.



D.    Pembangunan Negara dari Land Reform
1.      Land Reform di China
Cina dengan nama lengkap Republik Rakyat Cina (people’s Republic of Cina) merupakan negara terbesar di daratan Asia yang masih bertahan dengan sistem komunis. Dalam bidang politik, Cina menerapkan sistem komunis dengan kontrol yang ketat terhadap warganya. Dalam bidang ekonomi, Cina menerapkan sistem ekonomi pasar. Produk-produk Cina sekarang ini banyak yang membanjiri pasaran dunia.[7]
Pokok-pokok sistem pemerintahan di Cina yaitu dengan bentuk negara adalah kesatuan yang terdiri atas 23 provinsi, bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis. Kepala negara adalah presiden, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan 5 tahun (biasanya merangkap sebagai Ketua Partai). Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina Dapat dikatakan bahwa hubungan partai dan negara di Cina bersifat sub-ordinatif, dimana negara yang tunduk terhadap partai. Partai menduduki posisi penting dalam pemerintahan dan unit-unit produksi lewat komite partainya yang dipimpin oleh Sekretaris Partai.(I. Wibowo, 2000: 139)
Di Cina,Land Reform merupakan kerangka perjuangan untuk menata  kembali struktur sosial dan politik. Program pembaruan agraria di China telah berlangsung sejak tahun  1927, masa dimana kekuatan komunis telah menguasai beberapa wilayah di  Cina ketika masih dibawah kekuasaan Kuomintang. Pada masa itu kebijakan Land Reform yang dijalankan beragam karena perbedaan wilayah. Dalam  kebijakanLand Reform tersebut hanya sedikit jumlah tanah yang diambil alih,  redistribusi tanah berdasarkan jumlah yang setara per-orang, dan pendaftaran pendukung dari petani kaya, pedagang kecil, dan kelas  intermediasi lainnya. Reformasi tanah merupakan kebutuhan ekonomi masyarakat baru. Komunis berusaha mendapat dukungan politik sekitar 70 %  petani miskin dari 500.000.000 penduduk pedesaan China. Ada dua alasan untuk reformasi ini, yaitu menghancurkan kelas bangsawan tuan tanah untuk menghilangkan potensi ancaman kontra dan mendirikan pusat kekuasaan politik komunis di desa-desa. ( Lin Ji Tjou, 1964:7)
            Pada pertengahan tahun 1920 – 1930 tersebutlah ditetapkan, Cina  melaksanakan tiga program besar yaitu menghilangkan neo imprealisme, menata  ulang struktur sosial dan politik, menata kembali struktur penguasaan tanah, Namun  fokusnya berada pada yang ketiga yaitu menata kembali struktur penguasaan tanah  (land reform). Artinya dalam gerakan besar Cina,Land Reform menjadi suatu  kerangka perjuangan politik untuk menata kembali struktur politik yang ada di Cina.  Program Land Reform di Cina, mengalami stagnasi ketika di  menjajah oleh Jepang  (1935 – 1945). Ketika Jepang menyerah, program Land Reform dilaksanakan kembali  dan mencapai puncaknya pada tahun 1959 – 1961, bersamaan dengan peristiwa banjir besar dan kekeringan yang sangat parah melanda Cina. Ini merupakan periode yang  sangat parah bagi rakyat Cina. (Jung Chang, Jon Halliday, 2007: 410-415)
            Selepas tahun 1961,Land Reform terus dijalankan, tanah-tanah milik tuan tanah  dibagikan kepada petani penggarap secara kolektif (koperasi), yang dalam  perkembangannya tanah tersebut menjadi tanah milik negara, tetapi petani mempunyai akses penuh untuk memanfaatkan tanah tersebut (usufruct right). Para  pakar ekonomi pembangunan Cina pada awalnya menyatakan bahwa priode 1959 –  1961 merupakan ketidakberhasilan dari Land Reform. Namun kemudian pendapat  tersebut bergeser, periode tersebut merupakan penentu bagi pertumbuhan ekonomi Cina yang luar biasa (BPN- RI, 2007).
            Kebijakan Land Reform yang dilakukan oleh Cina, setidaknya mengandung hal sebagai berikut (Wiradi, 2001):
1.      Hanya sedikit jumlah tanah yang diambil alih;
2.      Redistribusi tanah berdasarkan jumlah yang setara per-orang;
3.      Pendaftaran pendukung dari kalangan petani kaya, pedagang kecil dan lain- lain ”kelas intermediasi” .
Panduan dasar Land Reform pada saat itu adalah ”menyadarkan diri pada petani  miskin, bersatu dengan petani menengah, tidak mengganggu kepentingan petani kaya  baru, dan menghapus tuan tanah feodal sebagai kelas”. Kebijakan ini berhubungan  erat dengan kebijakan komunis pada saat itu, yang didasarkan atas 3 (tiga) tahap:
1.      Tahap I, memenangkan perjuangan politik (revolusioner);
2.      Tahap II, memenangkan perjuangan ekonomi (produksi), dengan cara, 
a.    Menjalankan Land Reform, 
b.    Menjalankan penyelidikan pertanahan, 
c.    Mengembangkan koperasi dan gotong royong (mutual aid), 
d.   Mencapai pengembangan pertanian (dan industri) dari kekuataan produktif.
3.      Tahap III, memenangkan perjuangan ideologi dan kebudayaan.
Setelah komunis berkuasa di tahun 1949, maka diadakan kebijakan ekonomi  nasional yang didasarkan pada pembaruan Agraria. Gurley mengkategorikan sebagai berikut:
1.      Masa Land Reform, antara tahun 1949-1952, pada masa itu dilakukan upaya  redistribusi kekayaan pendapatan dan kekayaan dari kaum kaya ke kaum  miskin dan menghapuskan kelas penguasa sebelumnya.
2.      Masa kolektivisasi-komunisasi, antara tahun 1955-1959, di masa ini adalah  meningkatkan output di pedesaan dengan mendorong pemanfaatan suplai  tenaga kerja secara lebih baik.
3.      Pembentukan modal (capital formation) untuk pertanian antara tahun 1960- 1972, pada masa ini adalah dengan usaha mendorong secara lebih lanjut  output pertanian dengan peningkatan barang-barang modal (capital goods) serta input lainnya yang tersedia di sector pedesaan, serta dengan mendirikan industri-industri kecil dimana-mana, hampir di semua desa.
4.      Perubahan gradual dari nilai tukar (terms of trade) di antara pertanian dan  industri bagi kepentingan sector pertanian dan kaum tani. Di masa ini upaya  meningkatkan harga yang dibayar oleh pemerintah atas produk-produk pertanian serta merendahkan harga barang-barang yang dibeli oleh petani.
            Pelaksanaan redistribusi asset-asset pedesaan, Land Reform yang dijalankan di  Cina bukan hanya telah mematahkan dominasi di kelas tuan tanah dan mengalihkan kekuasaan pada petani miskin dan menengah saja, tetapi juga dengan sendirinya telah meningkatkan tingkat konsumsi dari kebanyakan petani dan meningkatkan tabungan  pedesaan yang layak bagi investasi. Land Reform yang dijalankan di Cina dengan sendirinya juga telah  menghapuskan  konsumsi kemewahan dari kaum kaya dan meningkatkan konsumsi  dasar dari kaum miskin. Arti yang penting dari Land Reform bukan sekedar  memberikan tanah kepada petani miskin, tetapi mendorong mereka untuk  mengorganisasikan dirinya untuk mengambil dan mengalahkan penindas mereka sebelumnya. Ini merupakan prasyarat bagi pengembangan sosialisme berikutnya di pedesaan, karena apabila tidak dilakukan, maka struktur kelas lama maupun pola pemilikan kekayaan lama akan muncul kembali, karena sikap-sikap lama yang masih  bertahan dan paranata-pranata yang menguntungkan kaum kaya.  
            Usaha pembaruan agrarian yang dilakukan di Negara Cina adalah merupakan proses yang dilakukan secara trial and error dan tidak mencontoh model pembaruan di Negara lain. Dalam hal ini strategi pembaruan Agrarian di Cina terdiri dari beberapa langkah  berikut ini:
1.      Menghancurkan struktur kelas tuan tanah-birokrat dan redistribusi tanah dan asset-aseet lain, pendapatan, dan kekuasaan kepada kaum tani dan kaum  buruh.
2.      Mendirikan hubungan sosial produksi sosialis sesegera mungkin, serta  menggunakan partai untuk mendidik kaum tani dan kaum buruh mengenai cita-cita dan nilai-nilai sosialis. Yaitu, dengan menasionalisasikan industri dan mengembangkan koperasi di pedesaan tanpa harus menunggu adanya  mekanisasi pertanian. Ini berarti menciptakan super struktur sosialis.
3.      Membangun mekanisme perencanaan penuh sebagai ganti dari alokasi sumber  daya yang ditentukan oleh harga pasar dan distribusi pedapatan secara penuh masuk ke industrialisasi, tetapi dengan penekanan industri yang mempunyai kaitan langsung ke pertanian.
4.      Mencapai tingkat pembentukan modal (capital formation) yang tinggi dengan  mendorong tabungan di semua tingkat dan menggunakan tabungan tersebut pada tiap tingkatan guna melakukan investasi secara swadaya. Demikian pula mendorong daerah pedesaan khususnya, untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal dengan menciptakan industri-industri berskala kecil dan dari masyarakat sendiri.
5.      Mengembangkan dan menyalurkan kreativitas dan energi manusia lewat  penyebaran nilai-nilai sosialis (”melayani rakyat”, tidak mementingkan diri  sendiri, insentif secara kolektif) dalam mengatasi nilai-nilai borjuis (individualisme, serakah, materialisme), dengan cara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan secara meluas, penetapan tujuan-tujuan yang mulia, guna menginspirasi orang untuk bekerja lebih giat, serta dengan mendorong pengambilan keputusan di tingkat dasar kepada tingkatan rakyat yang paling bawah.
6.      Menjalankan revolusi yang berlanjut di semua tingkatan masyarakat, serta mempertahankan kediktatoran kaum ploretar.
Masyarakat agraris China dibagi dalam lima kelompok, yaitu:
1.    Tuan tanah (landlords) yaitu mereka yang memiliki tanah luas tetapi  tidak mengerjakannya sendiri dan hidup dengan mengeksploitasi  tenaga orang lain.
2.    Petani kaya (rich peasants) yaitu mereka yang memiliki tanah tetapi  tanah tersebut dikerjakan sendiri, terkadang mempekerjakan orang  lain atau menyewakan tanahnya kepada petani miskin.
3.    Petani kelas menengah (middle peasants), petani yang mengerjakan  tanhnya sendiri tanpa bantuan orang lain.
4.    Petani miskin (poor peasants) yang hanya memiliki tanah sempit atau menyewa tanah dari orang lain.
5.     Orang yang tidak memiliki tanah dimana mereka harus menjual tenaganya dengan mengolah tanah orang lain.
Dalam realitasnya, slogan ”tanah untuk penggarap” telah  membangkitkan sisi keserakahan para petani yang tidak memiliki sawah,  mendorong mereka untuk merampas dengan kekerasan dan tanpa  mempertimbangkan dampak moral yang diakibatkan oleh tindakan mereka, bahkan juga telah menghasut para petani yang tidak mempunyai lahan untuk menyerang para petani yang memiliki lahan pertanian. Lebih dari 20 juta penduduk desa di seluruh Tiongkok dikategorikan sebagai „tuan tanah, petani kaya, kaum pembangkang atau elemen buruk‟, telah menjadi kelas terendah dalam masyarakat Tiongkok. (Jung Chang, Jon Halliday, 2007: 410-415)

2.      Land Reform di Indonesia
            Negara Indonesia merupakan negara dengan sistem demokrasi presidensial. Sistem demokrasi merupakan sistem politik yang  terus disuarakan barat (Amerika Serikat) pasca perang dingin. Melihat kebijakan luar negeri Indonesia banyak yang mengatakan bahwa Indonesia mengadopsi Demoksi liberal namun jauh berbeda dengan aslinya ( Amerika Serikat). Indonesia memakai demokrasi liberal tepatnya pasca runtuhnya rezim otoritarian Soeharto pada 1998. Sistem pemerintahan diubah menjadi Desentralisasi dengan sistem politik yang masih sentralistik.( Antonius S, 2006: 12)
Indonesia dikenal sebagai negara agraris. Prestasi Indonesia Mencapai Swasembada beras pada tahun 1984 ternyata tidak bisa dipertahankan dan hanya dua tahun kemudian Indonesia terus-menerus membuka kran impor beras (Iskandar, 2006). Menjadi importir beras merupakan kecelakaan besar ketika swasembada pangan telah tercapai. Pasca runtuhnya rezim Soeharto, krisis ekonomi melanda  Indonesia dimulai sejak tahun 1997. Dengan demikian Indonesia mengalami kebangkrutan, hutang Indonesia melalui IMF berlipat ganda dengan naiknya harga dollar, yang kemudian  menjadi titik awal dimulainya krisis pangan nasional. Puncaknya adalah pada tahun 1997 dimana Indonesia harus mengimpor beras sebanyak 5,7 juta ton (Nugraha, 2006).[8]Bachriadi mengungkapkan[9] :
“Kekeliruan pembangunan yang mendasar adalah tidak ditempatkannya  pembaruan agraria yang berupa penataan kembali penguasaan, penggunaan,  pemanfaatan, peruntukan dan pemeliharaan sumber-sumber agraria sebagai pra-kondisi dari pembangunan… Pembaruan agraria dipercayai pula sebagai proses perombakan dan pembangunan kembali struktur sosial masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan, sehingga tercipta dasar pertanian yang sehat,  terjaminnya kepastian penguasaan atas tanah bagi rakyat sebagai sumberdaya kehidupan mereka, sistem kesejahteraan sosial dan jaminan sosial bagi rakyat pedesaan, serta penggunaan sumberdaya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Bertolak dari keinginan masyarakat dan keadaan ekonomi Indonesia yang terpuruk sejak 1997 menuntut adanya perubahan politik agraria Indonesia. Strategi pelaksanaan Program Pembaruan Agraria Nasioanal (PPAN)  bagaimana yang telah dirumuskan oleh BPN- RI (2007)
Definisi operasional dari Land Reform  sebagai upaya suatu program pemerintah dalam upaya menyelesakan berbagai permasalahan dengan memberikan sentuhan langsung pada akar permasalahannya adalah :
1.    Land Reform merupakan penataan ulang sistem politik dan hukum pertanahan  berdasarkan prinsip pasal – pasal UUD 45 dan UUPA ;
2.    Land Reform merupakan proses penyelenggaraan Land Reform (LR) dan access reform (AR) secara bersama; LR adalah proses redistribusi tanah untuk  menata penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan politik dan hukum pertanahan. AR adalah suatu proses penyediaan akses bagi masyarakat (subjek Reforma Agraria) terhadap segala hal yang memungkinkan  masyarakat untuk mengembangkan tanahnya sebagai sumber kehidupan (partisipasi ekonomi- politik, modal, pasar, teknologi, pendampingan, peningkatan kapasitas dan kemampuan).
Defenisi tersebut secara lebih terperinci dapat dipaparkan bahwa Reforma  Agraria yang selanjutnya disebut sebagai PPAN adalah merupakan:
1.    Upaya bersama untuk mewujudkan keadilan sosial;Land Reform dilakukan untuk langsung menyentuh akar permasalahan – permasalahan struktural dimana kemiskinan termasuk salah satu diantaranya.
2.    Mandat politik, konstitusi dan hukum;Land Reform merupakan keharusan untuk dilaksanakan atas dasar:
a.    Tap MPR No. IX/MPR/2001
b.    Keputusan MPR – RI No. 5/MPR/2003
c.    Pidato Politik Presiden RI awal tahun tanggal 31 Januari 2007
d.    Pembukaan UUD’45 dan Pasal 33 (3), Pasal 27 (2), dan Pasal 28 UUD’45.
e.    Semua peraturan perundang-undangan yang terkait.
3.    Keharusan Sejarah; Land Reform harus dilaksanakan dengan bercermin kepada pengalaman  negara-negara yang menjalankan Land Reform di penghujung abad 20 dan di  abad 21 dan pengalaman Land Reform di Indonesia sendiri.
4.    Bagian Mendasar Triple Track Strategy Land Reform berdampak langsung untuk masyarakat pedesaan dan perkotaan  baik pertanian maupun non pertanian.
Dalam pelaksanaan Land Reform  mencakup dua komponen yaitu:
a.       Redistribusi Tanah (land reform) untuk menjamin hak rakyat atas sumber-sumber agraria. Hal ini disebut dengan aset reform.
b.      Upaya pembangunan lebih luas dapat berkembang secara produktif dan  berkelanjutan, hal ini disebut akses form yang mencakup antara lain pemenuhan  hak – hak dasar dalam arti luas seperti kesehatan, dan pendidikan, juga  penyediaan dukungan modal, teknologi, manajemen, infrastruktur, pasar, dan lain sebagainya (BPN- RI, 2007)
Apabila didekomposisi, dari pengertian Land Reform terdapat lima  komponen mendasar di dalamnya, yaitu restrukturisasi penguasaan aset tanah ke arah  penciptaan struktur sosial- ekonomi dan politik yang lebih berkeadilan (equity), sumber peningkatan kesejahteraan yang berbasis keagrariaan (welfare), penggunaan/pemanfaatan tanah dan faktor-faktor produksi lainnya secara optimal (efficiency), keberlanjutan (sustanability), dan penyelesaian sengketa tanah (harmony) ( BPN – RI, 2007).
Land Reformsecara garis besar dapat dikategorikan menjadi empat yaitu:
1.    RadicalLand Reform  , tanah milik tuan tanah yang luas diambil alih oleh  pemerintah, dan selanjutnya dibagikan kepada petani tidak bertanah.
2.    Land restitution, tanah – tanah perkebunan luas yang berasal dari tanah – tanah  masyarakat diambil alih oleh pemerintah, kemudian tanah tersebut dikembalikan  kepada pemilik asal dengan kompensasi.
3.    Land Colonization, pembukaan dan pengembangan daerah – daerah baru,  kemudian penduduk dari daerah yang padat penduduknya dipindahkan ke daerah baru tersebut, dan diberi tanah dengan luasan tertentu.
4.    Market BasedLand Reform   (market assistedLand Reform  ),Land Reform   yang dilaksanakan berdasarkan atau dengan bantuan mekanisme pasar. Bisa berlangsung bila tanah-tanah disertifikasi agar security in tenurship bekerja untuk mendorong pasar finansial di pedesaan.
            Dalam mengemban tugas menyelenggarakan administrasi pertanahan. Badan Pertanahan Nasional berpedoman pada empat prinsip pertanahan yang memberikan  amanat dalam berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;  menata kehidupan bersama yang lebih berkeadilan; mewujudkan keberlanjutan sistem kemasyarakatan; kebangsaan dan kenegaraan Indonesia; serta mewujudkan  keharmonisan (terselesaikannya sengketa dan konflik pertanahan).
Dalam mencapai visi dan misinya, selanjutnya Badan Pertanahan telah menetapkan 11 agenda pertanahan yang terdiri atas :
1.      Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional RI;
2.      Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran tanah serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di Seluruh Indonesia;
3.      Memastikan penguatan hak –hak rakyat atas tanah;
4.      Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah- daerah korban bencana alam  dan daerah – daerah konflik di seluruh tanah air;
5.      Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan secara sistematis;
6.      Membangun Sistem Informasi Manajemen Pertanahan Nasional dan sistem  pengamanan dokumen pertanahan di Seluruh Indonesia;
7.       Menangani masalah Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) serta meningkatkan  partisipasi dan pemberdayaan masyarakat;
8.      Membangun basis data penguasaan dan pemilikan tanah skala besar;
9.      Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan pertanahan yang telah ditetapkan;
10.   Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional RI;
11.  Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum, dan kebijakan pertanahan (Reforma Agraria).
Berangkat dari 4 (empat) prinsip dan 11 (sebelas) agenda inilah selanjutnya  ditetapkan tujuan dari pelaksanaanLand Reform  yang terdiri dari tujuh rumusan yaitu : 
a.       Menata kembali ketimpangan struktur penguasaan dan penggunaan tanah ke  arah yang lebih adil; 
b.      Mengurangi kemiskinan; 
c.       Menciptakan lapangan kerja; 
d.      Memperbaiki akses rakyat kepada sumber – sumber ekonomi terutama tanah;  mengurangi sengketa dan konflik pertanahan; 
e.       Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan ketahanan pangan.
Strategi pelaksanaan Program Pembaruan Agraria Nasioanal (PPAN) sebagaimana yang telah dirumuskan oleh BPN- RI (2007) adalah sebagai berikut :
1.      Melakukan penataan atas konsentrasi aset dan atas tanah – tanah terlantar  melalui penataan politik dan hukum pertanahan berdasarkan Pancasila,  UUD’45 dan UUPA.
2.      Mengalokasikan tanah yang langsung dikuasai oleh negara (obyek Reforma Agraria) untuk rakyat (subjek Reforma Agraria).
Secara umum, terdapat tiga mekanisme dasar Reforma Agraria, sesuai dengan kondisi atau kedudukan subyek (petani miskin, buruh tani, atau pengelola tanah) dan obyek ( tanah yang akan diredistribusikan), sebagai berikut ( BPN- RI, 2007):
1.      Subyek dan objek berdekatan atau berhimpit, mekanisme dengan skenario seperti ini sebenarnya relatif lebih sederhana dan langsung fokus pada ketiga objek tanah  dalamLand Reform  ini, yaitu :
            (1) tanah kelebihan maksimum;
            (2) tanah absentee; dan 
            (3) tanah negara lainnya, termasuk tanah tumbuh. 
PenyelenggaraanLand Reform  dalam skenario ini dapat ditempuh melalui  penataan asset atau meredistribusi subjek tanah di atas, serta penguatan akses  atau memperbaiki akses petani kepada teknologi baru, mendekatkan pelaku  usaha dengan sumber – sumber pembiayaan, serta menyediakan akses pasar dan pemasaran bagi produk yang akan dikembangkan oleh subjek Reforma Agraria, 
2.      Subjek mendekati objek. Mekanisme seperti ini diterapkan apabila subjek dan  objek berada pada lokasi yang berjauhan. Skema transmigrasi umum dan  transmigrasi lokal seperti dengan memindahkan subjek petani miskin dan tidak  bertanah dari daerah padat penduduk ke daerah jarang penduduk, serta  memberikan atau meredistribusikan tanah seluas dua hektar atau lebih di daerah  tujuan kepada subjek Reforma Agraria.
3.      Objek mendekati subjek. Mekanisme seperti ini juga diterapkan apabila subjek  dan objek berada pada lokasi yang berjauhan. Skema yang sesuai untuk  mendekatkan objek kepada subjek dikenal dengan skema swap atau pertukaran  tanah yang didasarkan pada strategi konsolidasi lahan atau bahkan bank tanah.
Skema ini memang agak rumit karena melibatkan hubungan kepemilikan tanah bertingkat yang tidak sederhana, sehingga perlu dirumuskan secara hati- hati,  dengan kelembagaan yang jelas dan berwibawa.
            Secara garis besar terdapat 10 (sepuluh) prinsip dalam Pembaruan Agraria. Ke-10 (sepuluh) prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1.      Menjunjung tinggi HAM
2.      Unifikasi hukum yang mampu mengakomodasi keanekaragaman hukum  setempat (pluralisme). 
3.      Land reform/restrukturisasi pemilikan dan penguasaan tanah. 
4.      Keadilan dalam pengusaan dan pemanfaatan sumber daya (sumber-sumber agraria).
5.      Fungsi sosial dan ekologi tanah. 
6.      Penyelesaian konflik pertanahan. 
7.      Pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dan kelembagaan pendukung.
8.      Transparansi dan partisipasi dalam pembuatan kebijakan.
9.      Usaha-usaha produksi di lapangan agraria.
10.  Pembiayaan program-program pembaruan agraria.    
            Dengan penjabaran land reform Indonesia, menurut Boedi Harsono dikatakan adalah untukmempertinggi penghasilan dan taraf hidup para penggarap petani, sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Sudargo Gautama, 1990:23).  Namun belum kita lihatadanya hasil dari pembentukan  program land refom ini. Malah yang muncul adalah semakin menumpuknya masaalah pertanahan tidak bisa dilepas dari macetnya pelaksanaan landreform di Indonesia. Mencermati perkembangan masyarakat sekarang dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang begitu tinggi maka kiranya kebijakan pertanahan dalam rangka landreform perlu ditinjau ulang. Kebijakan ini perlu untuk disesuaikan dengan konsep pembaharuan agraria dan paeadigma baru yang mendukung ekonomi kerakyatan, demokratis dan partisipatif, namun hal ini tidak bisa dilepaskan dari keseriusan pemerintah. Sebab berhasil tidaknya suatu program tergantung dari kemauan politik pemerintah berkuasa.


E.     Penutup
Studi perbandingan pembangunan dari sisi land reform ini dapat menjelaskan regulasi politik yang dibuat oelh dua negara sebagai master plan development agrarian. Pembangunan harus melalui proses dan tahapan hal inilah yang tergambar dari kedua land reform kedua negara, Indonesia dan China. Adanya mekanisme, strategi dan prinsip-prinsip yang akan dan harus dilaksanakan sehingga terwujudnya pembangunan negara.
DI China, Land Agraria sudah erlangsung sejak tahun 1920an, sehingga program pembangunan land agraria jauh lebih maju ketimbang Indonesia yang dimulai sejak UUPA tahun 1960. Melihat perkembangan program land reform di Indonesia yang ternyata dapat dikatakan sama sekali macet dalam pelaksanaannya, Indonesia nampaknya kurang dapat belajar dari sejarah pembaharuan agraria, terutama landreform yang dilakukan oleh negara-negara lain didunia seperti China guna mendukung pelaksanaan landreform di Indonesia, hal ini terutama disebabkan oleh kurangnya kemauan politik pemerintah serta kebijakan pembangunan yang lebih mengarah pada upaya mengejar pertumbuhan tanpa memperhatikan pemerataan ekonomi, akibatnya dirasakan oleh rakyat terutama yang tidak memiliki tanah yang semakin terpuruk pada kemiskinan.
Land reform merupakan upaya ideal dalam mewujudkan pembangunan khususnya bagi negara-negara yang bertumpu pada sector pertanian. Namun kendala dan hambatan dalam mewujudkan yang ideal memanglah sulit. Semuanya kembali kepada Negara sebagai pengambil kebijakan, Petani sebagai pendukung master plan. Sehingga lan reform, sebagai pemicu pembangunan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan dalam mewujudka kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan seperti halnya China.

Daftar Pustaka
Buku
Broery Agustin, Tesalonika, Pemberantasan Korupsi di Chian, Program Diploma IV Akuntansi Kurikulum Khusus, STAN, Tangerang Selatan. 2010
Bonnei Setiawan, Reformasi Agraria, Perubahan Politik, dan Agenda  Pembaharuan Agraria di Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria dan lembaga Penerbit FEUI, Jakarta. 1997
Chang, Jung, Halliday, John,  Mao: Kisah-Kisah Yang Tak Diketahui, terj. Martha Wijaya dan Widya Kirana, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2007
Chilcote, Ronald, Teori Perbandingan Politik, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2002,
Fakih, Mansour , Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, Insist 2009
Gunawan, Wiradi, ,Reforma Agraria Perjalanan Yang Belum Berakhir, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta. 2000
Hustiati, Agrarian Reform Di Phlipina dan Perbandingan dengan di Indonesia. Mandar Maju : Bandung 1990
Lin Ji Tjou, Masalah Tani dalam Revolusi Demokratis, Jakarta: Pembaruan, 1964
Sudarga Gautam, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, PT.Citra Adiotya Bakti, bandung. 1990
Notonagoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1984
Sitepu, Antonius, Sistem Politik Indonesia,  Pustaka Bangsa Press, Medan, 2006
Townsend, James R., “Sistem Politik China”, dalam Mohtar Mas‟oed dan Colin MacAndrews, Perbandingan Sistem Politik, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1997.
Wibowo, J., Berkaca dari Pengalaman Republik Rakyat Cina: Negara dan Masyarakat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama dan Pusat Studi Cina, 2000.
.
Jurnal dan Makalah
Jamal, Eri Dkk, Reforma Agraria dan Masa Depan Pertanian dalam Jurnal Litbang Pertanian Volume 21 Nomor 4 tahun 2002
Erma Rejagukguk, 1985, landreform : Suatu Tinjauan kebelakang dari pandangan kedepan, Majalah Hukum dan Pembangunan No.4 Tahun XV, FHUI, Jakarta. 
Yusep Iskandar, Refleksi 59 Tahun Kemerdekaan Petani, http://www.pikiranrakyat.com/cetak/0804/19/1105.htm
Daniri, Ririn ,2010, Bahan Ajar: Garis besar Sejarah China Era Mao, Program Studi Ilmu Sejarah, FIS Universitas Negeri Yogyakarta 2010.
Noer Fauzi, Makalah : Gelombang aru Reforma AGraria di Awal Abad ke 21 dalam seminar“Agenda Pembaruan Agraria dan Tirani Modal”, dalam Rangka Konperensi Warisan Toritarianisme: Demokrasi dan Tirani Modal, Kampus FISIP UI – Depok, 5 – 7 Agustus 2008.
Data
Deklarasi Pembaruan Agraria, Jogjakarta 1998
Laporan Program Badan Pertanahan Nasional tahun 2007
Kementerian Pertanian 2013, Laporan Data Kinerja Kementerian Tahun 2004-2012





[1] Dalam Ririn Daniri,2010, Bahan Ajar: Garis besar Sejarah China Era Mao, Program Studi Ilmu Sejarah, FIS Universitas Negeri Yogyakarta 2010.
[2] Laporan BPN tahun 2007
[3] Chilcote, Ronald, Teori Perbandingan Politik, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta, 2002, hal 11-13.

[4] lihat Mansour Fakih, 2009, Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi Insist
[5] Hustiati, 1990, Agrarian Reform Di Phlipina dan Perbandingan dengan di Indonesia. Mandar Maju : Bandung Hal. 16
[6] ibid
[7] Tesalonika Broery Agustin, Pemberantasan Korupsi di Chian, Program Diploma IV Akuntansi Kurikulum Khusus, STAN, Tangerang Selatan.
[8] Yusep Iskandar, Refleksi 59 Tahun Kemerdekaan Petani, http://www.pikiranrakyat.com/cetak/0804/19/1105.htm
[9] Deklarasi Pembaruan Agraria, Jogjakarta 1998

3 komentar:

  1. Maaf, boleh bertanya? untuk referensi jurnal/skripsi/thesis mengenai land reform di negara selain Indonesia dapat dimana ya? saya mencari di internet tidak dapat2. terimakasih

    BalasHapus
  2. maaf saya baru buka lihat komentarnya...
    memang agak susah mencari komparasi land reform... beberapa jurnal yang saya dapat berbahasa inggris dan spanyol... coba cek di situs jurnal international mba....

    BalasHapus
  3. Kuncinya ada pada,arah politik bangsa. Dan komitmen

    BalasHapus