Kamis, 30 Juni 2011

Draff Revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 : Sebuah Perubahan atau Permainan Elit ?

A. Pendahuluan
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hubungan kemitraan yang baik tentunya sangat diharapkan dalam mewujudkan demokrasi dan prinsip otonomi daerah yakni desentralisasi dan dekonsentrasi. Hubungan yang selama ini pelit karena serba dipilih oleh rakyat sehingga tidak dapat menentukan mana yang jalur koordinasi dan mana jalur komando itu sendiri. Berangakat dari permaslahan ini menteri Dalam Negeri merasa perlu merevisi UU NO 32 tahun 2004 ini.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Disamping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu Pemerintah wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian kewenangan seluas-luasnya ini kemudian berdampak terhadap kestabilan perekonomian Indonesia Sendiri. Hal ini dibuktikan dengan membengkaknya APBN yang dilator belakangi oleh daerah-daerah yang APBDnya devisit setelah menyelenggarakan pesta Otonomi Daerah yakni Pemilu Kepala Daerah. Revisi UU ini tentu tidak mudah diantara kepentingan partai politik yang kian tinggi, semua ingin memimpin, semua ingin mendapatkan kekuasaan tidak saja nasional namun daerah juga. Dana kampanye yang sampai miliyaran rupiah bisa dikembalikan dengan duduk sebagai kepala daerah, asumsi ini terus berkembang dan menjadi polemic diantara pesta Demokrasi yang di inginkan semua rakyat di Indonesia. Kemudian muncul pertanyaan apakah Revisi UU ini mampu mengembalikan marwah Kepala Daerah sebagai abdi Negara atau hanya kemudian bagian dari permainan orang-orang berkepentingan yang mengatas namakan RAKYAT ? mungkin melihat perbandingan dari UU NO 32 tahun 2004 dengan Draf Revisi UU No 32 tahun 2004 yang diusulkan Mendagri bisa menjawab kerisauan hati kita.

B. Pembahasan
Perbedaan UU No 32 tahun 2004 dengan Draf Revisi UU No 32 tahun 2011
Revisi Undang-undang No 32 tahun 2004 terletak pada Peran Pemerintah Provinsi dalam Pembentukan Daerah dan Peranan Pemerintah Provinsi dalam Pelaksanaan Kewenangan Kabupaten/Kota. Undang-undang No 32/2004 memberikan kewenangan yang lebih besar kepada provinsi dalam menentukan pemilihan langsung pada pemilihan kepala daerah. Pembengkakan APBN untuk pemilu menurut saya menghapuskan pemilihan langsung kepala daerah atau Pemilukada tentu akan memberikan sedikit pemulihan stabilits keuangan Negara, hal ini kemudian muncul di Revisi UU NO 32 tahun 2004. Secara jelas bisa kita amati melalui table dibawah ini.
1. Status Provinsi
UU NO 32 Tahun 2004 Draf Revisi 2011
1. Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah:
a.       pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi;
b.      pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
2. Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. Daerah provinsi selain berstatus sebagai daerah otonom juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah provinsi
Dengan perubahan ini Revisi UU ini telah menggunakan konsep Dekonsentrasi yang mana menurut revisi UU ini Dekonsentrasi sendiri adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur, sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Ini tentunya merupakan suatu proses penjalan konsep dekonsentarsi yang tertuang dalam UU ini yang selama ini hanya desentralisasi yang digunakan. Dengan revisi ini dapat kita pahami bahwasanya dengan prinsip Dekonsentrasi untuk provinsi, gubernur tidak lagi dipilih oleh rakyat hal ini setidaknya akan mengurangi cost untuk pemilu dan APBD bisa dihemat untuk pengadaan pemilu. Namun dengan penetapan gubernur merupakan perpanjangan tangan administrasi presiden didaerah akan menyebabkan partai politik pemenang pilkada untuk gubernur akan meributkannya dan permaslahan yang muncul kemudian adalah pengangkatan gubernur yang tidak serentak karena pilkada gubernur tidak serentak dilaksnakan diseluruh provinsi di Indonesia.

2. Fungsi DPRD

UU NO 32 Tahun 2004 Draf Revisi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menjalankan fungsi penyusunan peraturan daerah, pengawasan, dan anggaran.
Penegasan fungsi dan kedudukan DPRD tentunya akan membawa dampak dengan bekerjanya perwakilan rakyat daerah yang selam ini dirasa kebinggungan dengan tugas yang akan mereka lakukan. Dari sekian banyak UU yang dikeluarkan DPR RI tentu tidak semua daerah mampu untuk ikut melaksankannya melihat potensi dan kondisi masing-masing daerha dengan penegasan peran dan fungsi ini tentu DPRD mampu mengeluarkan peraturan daerah yang tidak mengabaikan UU namun sesuai dengan situasi, potensi dan kondisi daerahnya masing-masing.

3. Urusan Pemerintah
Dalam UU NO 32 Tahun 2004 sebelumnya tidak ada penegasan kemudian digambarkan di revisi UU ini yakni UU NO 32 Tahun 2004 Draf Revisi 2011 Pasal 11
1.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan criteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
2.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antarpemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.
3.      Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
4.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah.

4. Pasal 1 ayat 25-29
1.      Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang dilaksanakan oleh kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintahan daerah yang mengandung hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
2.      Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan tidak diserahkan ke daerah.
3.      urusan pemerintahan bersama atau urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
4.      Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di luar urusan pemerintahan absolut dan urusan pemerintahan konkuren yang pelaksanaannya di daerah dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada gubernur dan bupati/walikota.

Dengan adanya penegasan ini jelas koordinasi dan hubungan yang akan dijalani pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sehingga terjalin komunikasi yang koheren dan bertanggung jawab dari daerah ke pusat nantinya.

5. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
UU NO 32 Tahun 2004 Draf Revisi 2011
Pasal 20
1.      Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
a.       asas kepastian hukum;
b.      asas tertib penyelenggara negara;
c.       asas kepentingan umum;
d.      asas keterbukaan;
e.       asas proporsionalitas;
f.       asas profesionalitas;
g.      asas akuntabilitas;
h.      asas efisiensi; dan
i.        asas efektivitas.
2.      Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 2 Penyelenggaraan pemerintahan daerah berpedoman pada prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas:
a.       kepastian hukum;
b.      tertib penyelenggara negara;
c.       kepentingan umum;
d.      keterbukaan;
e.       proporsionalitas;
f.       profesionalitas;
g.      akuntabilitas;
h.      efisiensi;
i.        efektivitas; dan keadilan.
Pasal 3 Dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, pemerintah pusat menerapkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Penyelenggaran pemerintah oleh daerah sudah mencakup ke tiga azaz Otonomi Daerah itu sendiri, Revisi hanya menegaskan dengan bahasa yang lugas dan tegas serta jelas.

6. Kewengan Kab/Kota
UU No 32 Tahun 2004 Draf Revisi 2011
Pasal 3
1.      Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah:
a.       pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi;
b.      pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas pemerintah
2.      daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 7 ayat 2
Daerah kabupaten/kota selain berstatus sebagai daerah otonom juga merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/walikotadalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah kabupaten/kota.
Untuk kewenangan Kab/Kota sebelumnya tidak dijelaskan di UU NO 32 tahun 2004 di draf revisi ini dijelaskan bahwa Kab/kota merupakan wilayah otonom serta administrative. Di rasa ini sangat baik mengingat adanya kejelasan status dari Kab.Kota itu sendiri sehingga jelas apa yan kemudian dilakukannya.

7. Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakilnya
UU No 32 Tahun 2004 Draf Revisi 2011
Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk provinsi dipilih oleh DPRD dan untuk kabupaten/kota dipilih secara langsung oleh rakyat
(1)    Wakil gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diangkat oleh Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(2)    Gubernur mengajukan calon wakil gubernur 2 (dua) kali dari jumlah wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri.

(3)    Wakil bupati/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diangkat oleh Menteri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(4)    Bupati/walikota mengajukan calon wakil bupati/wakil walikota 2 (dua) kali dari jumlah wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri melalui gubernur.
Penentuan cara pengangkatan gubernur dan wakilnya serta Bupati/Wali kota di dalam revisi sudah jelas. Dengan menjadikan Gubernur sebagai dekonsentarsi tentu menghemat Price untuk Pilkada dan menghindari dari maney politik serta konflik baik intern parpol maupun ekstern. Namun pencalonnan gubernur melalui DPRD tentu bisa berdampak bagi-bagi kekuasaan dan penyelewengan seperti pengangkatan Gubernur BI oleh DPR RI tahun 2009. Positifnya, sudah selayaknya juga DPRD diberi kepercayaan bahwa mereka adalah Badan representative rakyat untuk daerahnya. Pengangkatan wakil baik gubernur/Bupati/walikota yang merupaka dari kalangan pemerintah tentunya diharapkan merupakan orang yang paham dan mengetahui tata kelola rumah tangga daerah. Sehingga Kepala Daerah bisa lebih banyak berperan aktif. Hal ini dilator belakangi bahwa melalui PILKADA terkadang terpilih adalah pengusaha dan politisi Partai yang kemudian sibuk dengan “balik modal” tanpa memikirkan tata kelola Rumah Tangga Daerah.

8. Syarat Kepala Daerah
UU NO 32 Tahun 2004 Draf Revisi 2011
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a.       bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.       berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d.      berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
e.       sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f.       tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
g.      tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h.      mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
i.        menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j.        tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
k.      tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l.        tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
m.    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n.      menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
o.      belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
p.      tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah. (1) Kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a.       bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah pusat;
c.       berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
d.      mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan;
e.       berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
f.       mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang ditunjuk oleh pemerintah daerah;
g.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari 5 (lima) tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada publik bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulang tindak pidananya ;
h.      tidak dipidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akibat perbuatan pidana asusila;
i.        tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
j.        menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
k.      tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
l.        tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
m.    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
n.      memiliki laporan pajak pribadi;
o.      belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p.      memiliki visi misi dan program strategis mengacu pada RPJPD;
q.      tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan kepala daerah untuk daerah yang sama kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan; dan
r.        tidak dalam status terdakwa karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Untuk syarat dirasa sudah baik, baik dari revisi ini namun pengaplikasian dari peraturan ini yang seharusnya menjadi telaah kembali oleh badan pengawas atau DPRD yang nantinya memilih Gubernur, KPU yang nantinya sebagai pengseleksi calon Bupati/ Wali Kota.

9. Tugas Kepala Daerah
UU NO 32 Tahun 2004 Draf Revisi 2011
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a.       memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b.      mengajukan rancangan Perda;
c.       menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d.      menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e.       mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f.       mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g.      melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 melalui Menteri, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
a.       Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas:
a.       pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kabupaten/kota;
b.      pembinaan dan pengawasan kelembagaan, personil, dan peraturan perundang-undangan kabupaten/kota;
c.       koordinasi perencanaan pembangunan antar kabupaten/kota dan antar provinsi dengan kabupaten/kota di wilayahnya;
d.      pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah kabupaten/kota;
e.       koordinasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten/kota;
f.       mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara provinsi dan kabupaten/kota serta antar kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
g.      melakukan monitoring, evaluasi, supervisi terhadap kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
h.      memberdayakan dan fasilitasi terhadap kabupaten/kota di wilayahnya;
i.        melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota terkait RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, tata ruang, pajak dan retribusi daerah, dan pengawasan terhadap perda kabupaten/kota; dan

Bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
1.      membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
2.      membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
3.      memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
4.      memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
5.      memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
6.      melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
7.      melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah:
a.       menyelenggarakan pengawasan pemerintahan daerah;
b.      mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah;
c.       memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi; dan
d.      memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan
Tugas dari kepala daerah dan wakilnya ini merupakan kejelasan arah revisi UU ini, bahwasanya Mendagri menginginkan kinerja dari aparatunya sebagai abdi Negara. Hal ini tentunya berdampak positif untuk kelanjutan birokrasi Indonesia kedepannya serta tata kerja aparaturnya.

10. MUSPIDA
UU NO 32 Tahun 2004 Draf Revisi 2011
1.       Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
a.    Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah;
b.    Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakanoleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai peraturan perundangundangan (1) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh gubernur dan anggotanya sekurang-kurangnya terdiri dari ketua DPRD Provinsi, Polri, Kejaksaan, dan unsur TNI.
2.       Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bupati/walikota dalam pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan umum dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota.
Ravisi UU ini berdampak dengan adanya badan resmi bernama MUSPIDA yang sebelumnya sudah ada namun diluar UU Otoda sendiri. Berjalannya MUSPIDA ini bertentangan dengan pemisahan kekuasaaan Trias Politica. Ketakutannya adalah melalui MUSPIDA nantinya ada-ada saja program atau plan yang merugikan daerah dan menguntungkan kepala daerah. Dirasa untuk fungsi pengawasn BPK sebagi pengelola keuangan tentu bisa digunakan apalagi UU NO 29 tahun 2009 dengan Ombudsmennya serta UU No 14 Tahun 2008 dengan Komisi Informasi Publik tentu sudah bisa diharapkan sebagai pengawas berjalannya Otonomi Daerah ini sendiri.

C. KESIMPULAN
Melihat dari perbandingan antara UU NO 32 tahun 2004 dengan Draf Revisi UU No 32 2004 terlihat adanya keingin untuk memperbaharui kondisi Otonomi daerah yang dianggap sebagai penyebab pembengkakan pesta demokrasi di Indonesia. Pemilihan langsung Kepela Daerah baik provinsi sampai Bupati/ Wali Kota tentunya tidak dengan biaya yang murah. Mulai dengan biaya administrsi ( pemalsuan ijazah dan sebaginya) sampai biaya kampanye. Selama pesta PILKADA diraskan, kampanye yang dilkukan tidak berkualitas dengan pemasangan liflet, pamphlet, baliho tentu merusak tata kota ataupun pemandangan. Ditambah dengan tidak bijaksannaya pasangan calon yang tidak menurunkan perangkat kampanye. Bisa kita amati sepanjang jalan dimana saja masih saja ada bekas spanduk, baliho, atau pamphlet mereka.
Dengan adanya revisi UU NO 32 Tahun 2004 ini tentu besar harapan otonomi daerah bisa berjalan dengan baik. Berjalannya otonomi daerah di Negara demokarsi tentu harus disertai dengan reformasi birokasi yang layak sehingga balance kekuasaan dengan kinerja bisa berbarengan. Dengan mempertegas prinsip Otonomi Daerah yakni Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menciptakan Otonomi yang bersih dan bebas KKN. Tentunya ini harapan semua rakyat Indonesia.

1 komentar:

  1. postinganya membantuku kak,, kunjungi juga http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/phkihtb-fh-uii-adakan-pertemuan-sentra-hki-se-diy-jateng.html

    BalasHapus