Selasa, 29 Januari 2013

Peluang Politik Generasi Muda Awal Reformasi



publikasi data skripsi bab IV.. ^_^
            Sejarah Indonesia adalah sejarah pergulatan generasi muda, semua perubahan tentang Indonesia tidak terlepas dari peran serta generasi muda. Mahasiswa sebagai komponen generasi mudalah yang sering menjadi komando peran, intelektual diri mengharuskan mereka untuk bergerak.  Mahasiswa merupakan generasi muda, tonggak estafet negara selanjutnya. setelah berhasil meruntuhkan rezim Soeharto mahasiswa tentu tidak begitu saja terlepas dari peran serta untuk mewujudkan cita-cita gerakan yakni reformasi demi demokrasi bangsa.
Diawal reformasi, ditengah polemik, trial and error akan penataan reformasi ada dua agenda besar yang dihadapkan ke generasi muda, khususnya mahasiswa pembawa perubahan. Agenda besar ini adalah penataan kelembagaan politik dan kebebasan politik. Paket ini adalah upaya penyelamatan bangsa dari kekacauan awal reformasi. Buruknya, dua agenda ini tidak berjalan beringingan. Menonjolnya kebebasan politik dan kegagalan penataan kelembagaan politik problema mendasar atas keberlanjutan polemik masa transisi.
Sebagai negara yang menginginkan terwujudnya demokrasi tentu harus memenuhi kriteria demokrasi itu sendiri yakni partisipasi politik, kompetisi politik dan civil liberties. Sehingga kebebasan politik seperti partai  politik bermunculan dan siapa saja berhak memilih dan mendirikannya, pers bisa bongkar dan kritik sana sini, berbagai LSM bermunculan dan bebas mengungkap kasus KKN serta menyeret elite-elite ke meja hukum dan mengungkap kasus-kasus pelanggaran Hak Azazi Manusia oleh pemerintah terdahulu maupun yang sedang berlangsung adalah sebuah jaminan hak politik semua warga negara.
Tentunya kebebasan politik tanpa penataan kelembagaan politik tentunya tidak akan mengakhiri kekacauan awal reformasi. Kebebasan dapat dengan mudah tergelincir tanpa pengaman mendasar dari penataan kelambagaan politik. Perebutan kekuasaan, eskalasi konflik kepentingan, dan kekerasaan politik hal yang tidak bisa dikendalikan.
Penataan kelembagaan politik adalah sebuah kondisi dimana prosedur dan aturan main politik nasional benar-benar menjadi tradisi dan pedoman yang ditaati. Tujuannya agar kebebasan tidak menjadi negative dan melemahkan pemerintah. Diamandemennya UUD 1945 adalah salah satu upaya untuk menciptakan aturan politik baru, sayangnya amandemen UUD 1945 tidak berdasarkan kebutuhan demokrasi melainkan kebutuhan kepentingan dalam polemik kekerasan politik awal reformasi. setidaknya ini adalah gambaran akan ketidak matangannya persiapan reformasi di Indonesia.
Terlepas dari ketimpangan agenda besar reformasi, generasi muda khususnya mahasiswa harus terlibat dalm partisipasi politik seagai syarat mewujudkan demokrasi dimasa transisi ini. Kebebasan politik membuka akses bagi mahasiswa untuk ikut berpartisiapasi. mereka dihadapkan dengan tiga bentuk partisipasi politik yakni apatis, spectator, gladiator dan pengkritik.[1] untuk menyalurkan kebabasan politik dalam bentuk partisiapsi politik tentunya melewati media kenegaraan yakni struktur negara yang terdiri dari infrastruktur dan suprastruktur negara. Dua komponen struktur negara ini adalah gerbang untuk mahasiswa mengaplikasikan kebebasan politiknya dan partisipasi politiknya.[2]
Suprastruktur negara terdiri dari eksekutif, legislatif dan eksekutif, artinya ini merupakan lembaga formal dan sah dalam mengelola ketata negaraan.[3] Pengambil kebijakan, pelaksana kebijakan dan pengawas kebijakan. Sebagai generasi muda yang masih berlabelkan mahasiswa tentunya ini adalah lingkaran sistem negara yang harus dimasuki melalui prosedur kenegaraan. Peluang di suprastruktur negara bisa dimasuki secara cepat tentunya dengan berpartai politik, infrastruktur kenegaraan.[4]
Memasuki masa transisi, mahasiswa sebagai pembaharu ikut berpartisipasi politik, pertama, mereka menghilang dari dunia gerakan sosial politik dan kembali kekampus dalam rangka menyelesaiakan studi mereka. Kedua, mereka ikut serta dalam mengawal pemilu 1999 dengan menjadi tim independen pengawas pemilu, guna menjaga tidak adanya praktek kotor dalam pemilu. Ketiga, memasuki ranah-ranah infrastruktur negara melalui partai politik, kelompok-kelompok kepentingan, kelompok-kelompok penekan, bergabung dimedia komunikasi politik, atau memunculkan diri menjadi tokoh politik baru.[5]
            “ya, setidaknya memang begitu.. ada yang menarik diri dan ada yang kemudian melibatkan diri seperti saya, sejak awal reformasi berkecimpung di LSM, mencari kenyamanan masing-masing. Ya kalo gak dibagi-bagi reformasi gak jalan. Sayangnya kan yang kepartai politik itu agak telat, kenapa gak 1999, kok baru 2004 ya? ya karena kepercayaan kepartai lambat terbangunnya..”



[1] Hal ini berdasarkan pendapat Milbrath dan Goel bahwa partisipasi politik terdiri atas tiga hal, apatis, orang yang menarik diri dari proses politik, spectator, hanya meliatkan diri dalam pemilu dan gladiato, secara aktif terlibat dalam proses politik. serta pengkritik, partisipasi tidak dalam bentuk konvensional.  dikutip dalam buku, Sudijono S. 1995. Perilaku Politik. IKIP Semarang Press. Semarang. hlm. 74-75

[2]Struktur politik adalah pelembagaan hubungan antara komponen-komponen yang memebentuk suatu sistem politik. bersifa otoritatif yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan. ibid. hlm 109

[3]Suprastruktur kekuasaan adalah struktur politik pemerintahan atau struktur politik kenegaraan. berkenaan dengan kehidupan politik pemerintah yang merupakan kompleks hal yang bersangkut paut dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang lembaga-lembaga tersebut serta huungan kerja antara lembaga dengan lembaga lainnya. ibid. hlm 112

[4]Infrastruktur negara adalah struktur politik kemasyarakatan yang berkenaan dengan suasana kehidupan politikrakyat yang ersangku paut dengan pengelompokan warga negara dan anggota masyarakat kedalam berbagai golongan atau yang biasa disebut dengan kekuatan sosial politik dalam masyarakat. ibid. hlm 116

[5]Dirangkum berdasarkan diskusi dengan Ray Rangkuti, direktur Lingkar Madani untuk Indonesia(LIMA). pada tanggal 17 Oktober 2012 jam 01.00 di kantor Adnan Buyung Nasution Jl. sampit Blok M Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar